Kesunahan Walimatul Ursy dan Hukum-Hukumnya

Apakah kamu sering mendengar istilah walimatul ursy? Mungkin kamu sudah tahu bahwa istilah ini ada kaitannya dengan pernikahan.

Ya, walimatul ursy artinya adalah pesta pernikahan atau walimah nikah. Dari segi bahasa, walimah asalnya dari kata الولم arti kata itu adalah berkumpul.

Dari arti tersebut, walimah bisa dimaknai dengan mempelai pria dan wanita berkumpul dalam satu majelis.

Ada pun jika dilihat dari pandangan syariah, walimatul ursy didefinisikan sebagai undangan jamuan makan setelah pernikahan.

Apabila kamu ingin mengetahui perihal walimatul ursy secara lebih lanjut, terutama bagaimana hukum-hukumnya, cari tahu saja di artikel ini. Pastikan untuk menyimaknya baik-baik, ya!

Anjuran Mengadakan Walimatul Ursy

Salah satu anjuran dalam sebuah pernikahan adalah mengadakan walimatul ursy atau pesta pernikahan. Terkait hukum walimatul ursy, Syekh Muhammad bin Qasim dalam karyanya, Fahtul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), menjelaskan sebagai berikut:

والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر

Artinya:

“Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengadakan walimah atau jamuan makan dalam pernikahan, hukumnya adalah sunah. Minimal yang dihidangkan adalah satu ekor kambing, tetapi bagi yang tidak mampu, dipersilakan untuk menghidangkan jamuan semampunya.

Sementara itu, waktu terbaik dalam menyelenggarakan walimatul ursy adalah pasca akad nikah.

Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad saw. yang pernah melaksanakan akad nikah pada pagi hari dan dilanjutkan dengan jamuan makan walimah pada siang harinya.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154, yaitu:

وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول. قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم

Artinya:

“Seorang ulama madzhab Syafi’I, al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafiiyah lainnya) mengatakan, ‘Mengaku pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik, ‘Di pagi hari, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat’.”

Hukum bagi yang Menerima Undangan Walimatul Ursy

Bagi yang menerima undangan walimatul ursy, hukumnya untuk hadir adalah fardhu ‘ain. Jika acara sudah dimulai, tamu boleh tidak menikmati makanan yang telah disuguhkan.

Seperti yang terdapat dalam kitab Fathul Qarib berikut:

والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح

Artinya:

“Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardlu ‘ain menurut pendapat yang lebih sahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih sahih.”

Namun, kewajiban mendatangi acara pesta pernikahan bisa saja hilang apabila pihak yang mengundang melakukan sebuah kesalahan secara syara’, seperti yang dijelaskan dalam lanjutan kitab Fathul Qarib sebagai berikut:

وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء

Artinya:

“Bahwasanya kewajiban menghadiri undangan walimah nikah, atau kesunahan menghadiri jamuan makan lainnya, ialah dengan syarat sang pengundang tidak menspesialkan orang kaya dalam undangan, tetapi mengundang juga orang-orang fakir”.

Berdasarkan keterangan di atas, unsur kesetaraan sosial rupanya menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam undangan walimah nikah. Jadi, tidak ada diskriminasi untuk orang miskin atau kaya yang hadir.

Salah satu tujuan walimatul ursy sendiri adalah memberikan syiar mengenai momen tentang telah terjadinya sebuah ikatan yang suci. Walimah juga merupakan salah satu wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah.

Ketika Undangan Walimah Boleh Tidak Dihadiri

Terkait kekeliruan syara’ yang menyebabkan undangan tidak wajib untuk menghadiri pesta pernikahan, Rasulullah saw. menjelaskan sebagaimana telah dikutip dari kitab Sahih al-Bukhari nomor 5117, yang berbunyi:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

syarruttha’aami tha’aamul waliimati, yud’aalahaal aghniyaa uwayutrakul fuqaraa u, waman tarakadda’wata faqad ‘ashallaha warasuulahu shallallahu ‘alaihi wasallam

Artinya:

“Sejelek-jeleknya makanan (tanpa berkah) ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, tetapi melewatkan orang-orang fakir. Barang siapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan makan, maka sesungguhnya ia telah berbuat maksiat pada Allah dan Rasul-Nya.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hanya mengundang orang-orang kaya saja dalam suatu jamuan makan pada pernikahan akan membuat kewajiban undangan untuk menghadiri walimah menjadi hilang.

Namun sebaliknya, apabila yang diundang hanya orang-orang fakir saja dan tidak mengundang orang kaya, maka hal itu tidak menghilangkan kewajiban untuk datang ke undangan tersebut.

Seperti yang diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab al-Bujairimi ‘ala al-Minhaj (Beirut: Dar al-Fikr, 1950), juz III, halaman 433, yaitu:

وَالْمُعْتَمَدُ وُجُوبُهَا إذَا خَصَّ الْفُقَرَاءَ

walmu’tamadu wujuu buhaa idzaa khasshal fuqaraa a

Artinya:

“Menurut pendapat mu’tamad, tetap wajib (memenuhi undangan) yang mengkhususkan orang-orang fakir.”

Setelah mengetahui beberapa penjelasan kita dapat menarik kesimpulan. Syariat Islam sesungguhnya sangat memberikan perhatian terhadap kesetaraan sosial.

Hilangnya kewajiban menghadiri undangan yang hanya dikhususkan bagi yang kaya saja menunjukkan bahwa pihak yang mengundang harusnya menyamaratakan tamu yang akan diundang. Baik kepada yang kaya ataupun kepada yang miskin.

Alih-alih hanya mengundang orang kaya, alangkah lebih baik jika undangan yang diberikan dikhususkan oleh orang-orang fakir saja.

Hal tersebut sangat sejalan dengan ajaran islam tentang kehidupan sosial. Yaitu memprioritaskan perhatian kepada orang yang lebih membutuhkan.

Uzur Lain Penyebab Batalnya Kewajiban Menghadiri Undangan Walimah

Selain masalah kesetaraan sosial, ada uzur-uzur lain yang menjadikan acara walimatul ursy menjadi tidak baik untuk dihadiri. Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Syarah Shahih Muslim sebagai berikut:

وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه

Artinya:

“Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).

Jika Ada Kemungkaran dalam Acaranya

Keterangan di atas menjelaskan bahwa kewajiban atau kesunahan menghadiri walimatul ursy menjadi gugur ketika terdapat kemungkaran atau kemaksiatan dalam pergelaraan acara yang berlangsung.

Kewajiban hadir juga dapat gugur apabila ada kemudaratan dari pesta yang digelar lebih besar dari manfaat yang terkandung, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Maka, mencegah kemudaratan terjadi itu lebih utama dari melakukan kemaslahatan.

Nah, ketika uzur tersebut membuat walimatul ursy tidak lagi dianjurkan untuk dihadiri, kita sebaiknya menyampaikan permohonan maaf kepada yang mengundang.

Apalagi jika ada tradisi pemberian hadiah dalam acara pernikahan tersebut. Tak ada salahnya untuk tetap memberikan kado atau karangan bunga meskipun tidak hadir sebagai tanda hormat dan tidak menyakiti hati (idza’) pihak pengundang acara.

Ketika yang Diundang Tak Punya Uang

Jika sebelumnya dibahas mengenai gugurnya kewajiban menghadiri undangan karena kekeliruan dari pihak pengundang, lantas bagaimana jika tamu yang diundang tidak memiliki uang untuk menghadirinya.

Kira-kira bagaimana dengan hukumnya?

Perihal tidak punya uang di sini terdapat dua kemungkinan. Pertama, tidak memiliki cukup uang untuk diberikan kepada tuan rumah. Kedua, uang tidak cukup untuk biaya berangkat menuju acara pesta dilaksanakan.

Tidak Punya Cukup Uang untuk Diberikan

Mari bahas mengenai persoalan pertama, yaitu uang yang dimiliki tidak cukup untuk diberikan kepada tuan rumah. Secara syariat, hal demikian tidak tergolong ke dalam uzur yang dapat menggugurkan kewajiban menghadiri walimatul ursy.

Alasannya adalah memberikan uang atau hadiah kepada yang punya hajat pernikahan bukan merupakan sesuatu yang wajib melainkan hanya sebatas tindakan sunah dalam bentuk pemberian atau hibah.

Jika tidak memiliki cukup uang atau sesuatu yang bisa diberikan sebagai hadiah, seseorang tetap wajib untuk mendatangi walimah pernikahan. Walaupun tidak ada yang bisa diberikan kepada tuan rumah.

Namun, akan menjadi tidak sah untuk dihadiri apabila pihak tuan rumah memiliki motif tersendiri, yaitu mengharap pemberian uang atau hadiah dari tamu undangan.

Sebab, jika acaranya dilaksanakan dengan motif tidak ikhlas, maka tidak memenuhi syarat sebuah acara pernikahan wajib didatangi.

Tidak Memiliki Cukup Uang untuk Berangkat

Ada pun dalam persoalan kedua, yaitu tidak memiliki uang untuk berangkat menuju ke acara walimah pernikahan.

Seperti contohnya adalah tempat digelarnya pesta pernikahan cukup jauh dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, maka mendatangi walimah menjadi tidak wajib.

Alasannya adalah tamu undangan tersebut dianggap tidak mampu. Hukum yang menjadi landasan tentang hal ini bermula dari permasalahan.

Sebuah masalah tentang sejauh apa atau jarak undangan pernikahan itu wajib dihadiri.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang merupakan pemuka mazhab Syafi’I menjelaskan bahwa dalam membatasi jarak yang wajib untuk menghadiri walimah. Beliau mengatakan ada 3 kemungkinan yang bisa dijadikan sebagai landasan.

Pertama, pada jarak tempuh ‘adwa, yaitu jarak tempuh yang kira-kira saat tamu undangan berangkat ke lokasi waktu pagi hari, maka dirinya masih bisa kembali ke kediamannya di hari yang sama.

Kedua, lokasi walimah seharusnya tidak lebih jauh dari tempat yang wajib didatangi untuk menunaikan salat Jumat. Dan yang ketiga, menstandarkan lokasi undangan berdasarkan dengan kebiasaan masyarakat setempat atau ‘urf.

Menurut Ibnu Hajar, kemungkinan yang ketiga ini merupakan pendapat yang paling mendekati kebenaran dan sudah pantas jika akan dijadikan landasan atau aula bil-i’timad.

Dengan begitu, seseorang wajib datang untuk memenuhi undangan jika jaraknya seperti kebiasaan penduduk setempat menghadiri undangan.

Namun, syarat wajib ini berlaku saat seseorang memang sedang tidak dalam kesulitan. Baik itu biaya ataupun kendala lainnya.

Hukum Tamu Liar atau Undangan yang Diwakilan

Telah diketahui bahwa hukum mendatangi walimatul ursy adalah wajib selama tidak ada uzur.

Lalu, apakan boleh kehadiran diwakilkan orang lain dalam menghadiri undangan walimah? Mengingat, undangan tersebut dapat bertentangan dengan rutinitas yang tidak bisa ditinggal atau ada uzur lain.

Hal tersebut sepertinya bisa dipahami, menurut kaidah yang terdapat dalam furu’iyah fiqih, segala sesuatu yang bisa gugur jika ada uzur, maka orang lain tidak dapat mewakilkannya.

Menghadiri undangan pesta pernikahan juga termasuk dalam salah satu cakupan kaidah tersebut.

Alasannya adalah karena kewajiban atau kesunahan menghadiri acara menjadi gugur apabila orang yang menerima undangan mengalami uzur. Jadi, menghadiri undangan walimah dalam situasi apa pun, orang lain tidak bisa mewakili kita.

Apabila tuan rumah tidak meridai kehadiran seseorang yang menjadi wakil undangan, hal tersebut dianggap berdosa atau maksiat.

Orang yang mewakilkan juga tidak berhak menyantap hidangan yang disuguhkan. Dalam keadaan ini, orang tersebut dinamakan sebagai mutathaffil (tamu tak diundang).

Mewakilkan pada orang lain untuk datang ke undangan walimatul ursy termasuk akad wakalah yang tidak sah. Jadi, saat ada orang yang tidak bisa datang karena ada uzur, lebih baik tidak diwakilkan.

Dirinya cukup meminta maaf kepada pengundang karena tidak bisa menghadiri undangannya. Namun, beda hal jika ternyata tuan rumah justru menunggu kehadiran pengganti bagi orang yang diundang.

Dalam hal ini, misalnya si tuan rumah ingin agar acara walimatul ursy yang diselenggarakan dapat dihadiri oleh banyak orang sehingga acara bisa berlangsung secara meriah.

Kasus lain, ketika yang diundang adalah tokoh masyarakat dan dia tidak bisa hadir, tuan rumah mengharap agar perwakilan dari keluarganya ada yang bisa mewakilkannya.

Dalam situasi ini, orang yang datang mewakili, sejatinya bukanlah wakil dari orang yang diundang.

Dia berstatus sebagai tamu undangan secara tersendiri atau istilahnya adalah mad’uwwan istiqlaalan. Dia juga berhak untuk menyantap hidangan yang telah disuguhkan pada saat walimah karena tuan rumah meridai kehadirannya.

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan tetapi Mempelai Wanitanya Sudah Hamil Dulu

Mungkin kamu sering mendengar pro dan kontra tentang menghadiri undangan pernikahan di mana mempelai wanitanya sudah hamil di luar nikah. Kira-kira, sebenarnya bagaimana hukum menghadiri walimah dalam kondisi seperti ini?

Perlu digaris bawahi bahwa berzina adalah perbuatan maksiat. Kemaksiatan berzina dapat selesai dengan sebab selesainya zina itu sendiri. Dan yang terjadi setelahnya adalah bekas dari perzinaan, bukan maksiat yang sedang berlangsung.

Jadi, apabila orang yang berzina tersebut melakukan akad nikah, maka ia juga disunahkan untuk mengadakan walimatul ursy. Akad nikah yang dilaksanakan bukanlah bentuk kemaksiatan, begitu pula dengan walimah yang diadakan.

Jadi, apabila seseorang ikut membantu prosesi akad nikah dan menghadiri walimatul ursy dari orang yang menikah dalam keadaan hamil dari zina adalah diperbolehkan. Sebab, hukum pernikahannya diperbolehkan dan walimahnya adalah sunah.

Dengan begitu, menghadiri pernikahan dalam kondisi seperti ini bukan termasuk ke dalam kategori membantu kemaksiatan.

Apabila Waktu Penyelenggaraan Walimatul Ursy Mengganggu Jadwal Salat

Seringkali dijumpai waktu diadakannya pesta pernikahan adalah pada waktu salat tiba sehingga kedua mempelai yang tidak bisa meninggalkan pelaminan menjadi tidak bisa salat tepat waktu atau bahkan sampai meninggalkannya.

Pada situasi ini, kira-kira bagaimana hukumnya?

Salat adalah kewajiban yang tak bisa ditinggalkan oleh siapa pun, begitu pula dengan orang yang sedang punya hajat.

Kewajiban salat merupakan kewajiban yang tak bisa ditinggalkan kecuali karena ada alasan kewajiban lain. Dalam keadaan perang saja, salat masih diwajibkan.

Adapun walimatul ursy merupakan sunah, bukan kewajiban. Pesta pernikahan adalah hajat, yaitu sebuah budaya yang sudah lama berlangsung. Dilakukan berulang kali dan akhirnya sulit ditinggalkan.

Meskipun diadakannya mengganggu jadwal salat, tetapi secara syariat tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan salat.

Namun, pesta pernikahan yang terjadi secara sementara atau insidentil dan tidak menjadi sebuah kebiasaan yang sifatnya terus-terusan, bisa dijadikan alasan menjamak salat diperbolehkan.

Hal tersebut berpijak pada pandangan dari sebagian ulama, seperti Imam Al-Qaffal.

Situasi semacam ini juga dapat menjadi alasan, kalau salat tidak di awal waktu dapat dilakukan.

Oleh karenanya, penjadwalan pesta pernikahan baiknya beradaptasi dengan jadwal waktu salat. Perhatikan juga waktu untuk mempertimbangkan salat bisa dijamak.

Misalkan mengadakan acara walimatul ursy dari waktu sebelum zuhur dan selesai sesudah waktu asar. Hal ini tidak masalah karena salat zuhur bisa dijamak dengan salat asar dengan cara jamak ta’khir.

Bukan mengadakannya mulai menjelang asar dan selesai setelah maghrib karena salat asar dan maghrib tidak bisa dijamak.

Walimatul Ursy adalah Salah Satu Wujud Syukur Atas Nikmat Allah

Walimatul ursy diadakan untuk memberi doa restu supaya kedua mempelai mau berkumpul dengan rukun.

Ada juga tujuan lainnya yaitu sebagai pengumuman. Informasi kalau sudah diadakan pernikahan, sehingga tidak terjadi fitnah di masa yang akan datang. Dan, sebagai berita tanda gembira.

Diselenggarakannya pesta pernikahan setelah akad merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur dari orang yang menikah, terutama bagi pengantin perempuan.

Pada acara tersebut bisa diartikan sebagai tanggung jawab dan penghormatan yang pihak laki-laki lakukan untuk mengangkat derajat perempuan.

Adanya walimatul ursy dalam suatu rangkaian acara pernikahan memberikan kesan yang luar biasa mendalam bagi kedua mempelai.

Selain sebagai pengumuman kepada khalayak ramai, momen ini juga bisa dijadikan sebagai ajang untuk menjalin silaturahmi dari kedua belah pihak keluarga mempelai.

Demikianlah informasi terkait walimatul ursy yang dapat Hasana.id rangkum khusus untukmu.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan walimatul ursy hukumnya adalah sunah dan penyelenggaraannya pun diadakan sesuai dengan kemampuan.

Hukum bagi tamu undangan juga sudah telah dipaparkan secara jelas. Apabila di dalam acara tidak terdapat unsur maksiat, maka undangan wajib hadir. Namun, jika sebaliknya, kewajiban menghadiri undangan tersebut dapat gugur.

Meskipun begitu, ada baiknya untuk tetap menjaga sopan santun dan tidak menyakiti hati yang mengundang.

Jika tidak berkenan untuk hadir, sampaikanlah permohonan maaf atas ketidakhadiranmu dengan sopan dan tetap hargai pihak yang mengundang.

Apabila informasi tentang walimatul ursy ini bermanfaat, kamu bisa membagikannya kepada teman, saudara, atau kerabat lainnya supaya wawasan mereka tentang salah satu hal yang berkaitan dengan pernikahan ini bisa bertambah.

https://islam.nu.or.id/post/read/85010/anjuran-mengadakan-pesta-pernikahan-dalam-islam

https://islam.nu.or.id/post/read/85052/ajaran-kesetaraan-sosial-dalam-pensyariatan-walimah?_ga=2.233342878.1287824773.1612697921-2098972206.1612150764

https://islam.nu.or.id/post/read/109959/kapan-undangan-walimah-boleh-tidak-dihadiri-

Hadir Dalam Undangan Pernikahan Yang Mantennya Sudah Hamil Diluar Nikah