Umroh

PEMBUKAAN

Setiap manusia yang memiliki cinta yang tinggi terhadap Allah dan islam, pasti ingin menyempurnakan seluruh rukun islam yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam hadisnya.

Kebanyakan manusia hanya sanggup untuk melakukan empat dari lima tiang agama tersebut. Karena memang rukun kelima baru diwajibkan oleh Allah kalau kita sanggup untuk mengerjakannya.

Rukun kelima tersebut adalah melakukan haji ke baitullah. Namun ulama mengungkapkan bukan hanya haji yang diwajibkan, sebagian berpendapat bahwa umrah juga wajib kita kerjakan sekali seumur hidup.

Sahabat hasana.id, kali ini kami akan menjelaskan kepada kalian beberapa penjelasan terkait umrah, seperti syarat, rukun, wajib dan sebagainya.

APA ITU UMROH

Sahabat hasana.id, sebelum membaca lebih jauh mengenai syarat, jenis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan umroh, kami akan menjelaskan lebih dulu kepadamu arti dari pada umroh itu sendiri.

Umroh memiliki dua makna, yaitu makna bahasa dan makna istilah.

Secara bahasa umroh memiliki arti berkunjung. Jadi dalam bahasa arab, kalau sekarang kita berkunjung ke rumah saudara itu sudah bisa dikatakan umroh.

Adapaun makna istilah daripada umroh yaitu berkunjung dan pergi ke baitullah untuk melaksanakan nusuk (ibadah).

Dalil utama yang menjadi pengangan ulama terhadap hukum umroh yaitu Al-Quran surat Ali Imron ayat 97

فِيْهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ە ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ﴿آل عمران : ۹۷﴾

fiihi aayaatun bayyinaatun maqaamu ibraahiima waman dakhalahu kaana aaminan walillaahi ‘alaa alnnaasi hijju albayti mani istathaa’a ilayhi sabiilan waman kafara fa-inna allaaha ghaniyyun ‘ani al’aalamiina

Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Inilah pengertian umroh dan dasar hukumnya.

Selanjutnya hasana.id akan menjelaskan kepada kalian tentang syarat-syarat umroh

SYARAT UMROH

Sahabat hasana.id, adapun syarat umroh sama hal nya dengan syarat melakukan haji.

Syarat wajib umroh adalah syarat-syarat yang harus kita penuhi sehingga kita baru diwajibkan untuk mengerjakan dan melaksanakan haji. Dan bila semua syarat ini belum kita penuhi, maka kita belum diwajibkan untuk mengerjakannya.

Adapun syarat wajib mengerjakan umroh adalah sebagai berikut :

  1. Islam, maka non muslim tidak wajib dan tidak sah mengerjakan umroh.
  2. Berakal,maka orang gila tidak wajib mengerjakan umroh.
  3. Baligh, maka anak kecil yang belum sampai baligh baik dengan umur ataupun keluar mani tidak wajib untuk melaksanakan umroh.
  4. Merdeka, maka budak tidak wajib untuk melaksanakan umroh.
  5. Mampu.

Mampu merupakan salah satu syarat utama wajibnya mengerjakan umroh. Hal ini sesuai dengan firman Allah :

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Wa lillahi ‘alan naasi hijjul baiti manis tathaa’a ilahi sabiila

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97)

Nah sahabat hasana.id, berkaitan dengan kata-kata mampu, ulama membaginya menjadi dua criteria. Pertama, sanggup dan mampu melaksanakan umroh dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakannya namun digantikan oleh orang lain.

Seseorang bisa dikatakan mampu untuk mengerjakan umroh dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat berikut ini :

  1. Kesehatan Jasmani.
  2. Sarana transportasi yang mencukupi dan memadai.
  3. Aman, yaitu terjaminnya keselamatan jiwa kita, harta, dan harga selama mengerjakan ibadah umroh.
  4. Seorang perempuan disyaratkan untuk berangkat umroh bersama suami dan mahramnya.
  5. Jarak dan rentang waktu yang membuat kita mungkin untuk menempuh perjalanan umroh.

Inilah beberapa syarat tentang wajibnya umroh.

JENIS UMROH

Sahabat hasana.id, adapun jenis atau cara melaksanakan umroh dan haji ada tiga, yaitu sebagai berikut:

  1. Tamattu’, yaitu kita kerjakan umroh dahulu kemudian melaksanakan haji.
  2. Ifrad, yaitu kita kerjakan haji dahulu baru kemudian melaksanakan umroh.
  3. Qiran,yaitu kita melaksanakan haji dan umroh secara berbarengan.

RUKUN UMROH

Sahabat hasana.id, rukun umroh ada lima, yaitu sebagai berikut :

  1. Ihram, yaitu kita berniat untuk mengerjakan umroh.

Sebagaimana ketika kita mengerjakan ibadah-ibadah yang lain seperti shalat dan puasa wajib untuk niat, begitupun juga hukumnya niat ketika hendak mengerjakan umroh.

Adapun ketika melakukan ihram, kita harus lebih memerhatikan miqat ataupun tempat dimana kita melakukan niat. Karena berbeda daerah dan arah beda juga miqatnya.

  1. Thowaf, yaitu kita mengelilingi Ka’bah dengan syarat-syaratnya.

Allah SWT berfirman :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Wa athwifuu bil baitil ‘atiiq

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Adapun syarat-syarat thawaf yaitu sebagai berikut:

  • Bersih dan suci dari segala macam hadas dan najis.
  • Menutup aurat.
  • Thawaf yang kita kerjakan dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah).
  • Pundak wajib sejajar lurus dengan hajar aswad pada permulaan dan akhir thawaf.
  • Ka’bah wajib selamanya berada di bagian tubuh yang sebelah kiri.
  • Thawaf wajib dikerjakan diluar syadzarwan dan di luar hijr Ismail
  • Thawaf dikerjakan sebanyak 7 kali keliling. Maksudnya adalah setiap satu thawaf adalah 7 kali keliling.
  • Setiap langkah dalam thawaf harus benar-benar untuk melakukan thawaf, bukan karena yang lain seperti mengejar orang lain.
  • Thawaf harus dikerjakan di dalam masjid.
  1. Sa’i

Sa’i yaitu berjalan antara Shafa dan Marwah.

Di dalam sebuah hadis dari riwayat ‘Amru an-Naqid disebutkan :

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَرَى عَلَى أَحَدٍ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ شَيْئًا وَمَا أُبَالِي أَنْ لَا أَطُوفَ بَيْنَهُمَا قَالَتْ بِئْسَ مَا قُلْتَ يَا ابْنَ أُخْتِي طَافَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَافَ الْمُسْلِمُونَ فَكَانَتْ سُنَّةً وَإِنَّمَا كَانَ مَنْ أَهَلَّ لِمَنَاةَ الطَّاغِيَةِ الَّتِي بِالْمُشَلَّلِ لَا يَطُوفُونَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فَلَمَّا كَانَ الْإِسْلَامُ سَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوْ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا } وَلَوْ كَانَتْ كَمَا تَقُولُ لَكَانَتْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَطَّوَّفَ بِهِمَا

Telah menceritakan akan kami oleh Amru An Naqid dan Ibnu Abu Umar semuanya berasal dari Ibnu Uyainah – Ibnu Abu Umar berkata- Telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata, saya mendengar Az Zuhri menceritakan dari Urwah bin Zubair ia berkata; Aku katakan kepada Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Aku bependapat, tidaklah membatalkan jika seseorang tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Dan aku sendiri tidak peduli akan tidak sa’i antara keduanya.”

Maka Aisyah pun berkata, “Pendapatmu itu salah. Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan seluruh kaum muslimin melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Dan yang demikian itu adalah sunnah. Dulunya, para penyembah berhala Manat yang berada di Musyallal, mereka tidak sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka saat Islam datang, hal itu kami tanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Allah ‘azza wajalla pun menurunkan ayat: ‘Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang berhaji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa’i antara keduanya.’ (Al Baqarah: 158). Jikalau apa yang kamu katakan, maka seharusnya ayat tersebut berbunyi: ‘Tidaklah berdosa orang yang tidak melakukan sa’i antara keduanya.’

Syarat-syarat Sa’i yaitu sebagai berikut:

  • Perjalanan dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
  • Sa’i dikerjakan dengan 7 jalan dengan hitungan yang jelas.
  • Sa’i wajib dikerjakan setelah thawaf
  • Sahnya sa’i menurut sahnya thawaf

Adapun orang yang mengerjakan sa’i dengan kursi roda harus rodanya menyentuh anak tangga paling bawah bukit Shafa, sedangkan Marwah memadai dengan memasuki bangunannya saja.

  1. Tahallul/bercukur

Bercukur yaitu kita hilangkan 3 lembar rambut kepala. Adapun caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, dan lain-lain.

Inilah rukun-rukun umrah dan penjelasannya. Selanjutnya hasana akan menjelaskan tentang sunnah-sunnah umroh.

TATA CARA UMROH (bagaimana maksudnya?)

SUNNAH-SUNNAH UMROH

Setiap ibadah yang dikerjakan pasti memiliki hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan amalan ibadah yang kita kerjakan.

Sunnah umroh maksudnya adalah setiap amalan yang berbentuk penyempurnaan bagi umroh yang sedang kita kerjakan.

Adapun yang termasuk dalam amalan sunnah dalam umroh yaitu sebagai berikut:

  1. Mandi, menipiskan kumis, memotong kuku, mencabut bulu di ketiak, dan mencukur bulu kemaluan sebelum kita mengerjakan ihram.
  2. Memakai minyak wangi sebelum mengerjakan ihram.
  3. Menghadap kiblat ketika melakukan niat ihram.
  4. Mengerjakan shalat sunat dua rakaat ihram sebelum melakukan ihram.
  5. Melakukan ihram dengan menggunakan dua kain berwarna putih. Satu kita jadikan sebagai selendang, sedangkan satu lagi kita jadikan sebagai sarung.
  6. Mengucapkan lafaz talbiyah serta meninggikan suara

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaykallahumma labbayk, labbayka la syarika laka labbayk. Innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk. La syarika lak.

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

  1. Mengerjakan al-idhthiba’ ketika thawaf. Al-idhtiba; yaitu melilitkan kain ihram kita ke pundak sebelah kiri dan membiarkan pundak bagian kanan terbuka melewati bagian bawah ketiak.
  2. Mencium Hajar Aswad jika mungkin, artinya tidak sampai menyakiti diri kita sendiri atau jama’ah umroh yang lainnya. Kalau tidak memungkinkan maka cukup dengan kita sentuh menggunakan tangan kemudian kita cium tangan tersebut. Dan apabil juga memang tidak memungkinkan, maka cukup dengan memberikan isyarat menggunakan tangan tanpa mengecupnya.

Hal ini kita kerjakan di setiap putaran thawaf dengan mengucapkan takbir.

  1. Menyentuh ruknul yamani tanpa menciumnya.
  2. Memperbanyak zikir dan doa saat mengerjakan thawaf.
  3. Melakukan thawaf dengan jalan kaki.
  4. Berjalan dengan agak cepat di tiga putaran thawaf yang pertama.
  5. Shalat sunat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
  6. Bersih dari hadis dan najis ketika melakukan sa’i.
  7. Menutup aurat ketika sa’i.
  8. Naik ke bukit shafa dan marwah hingga pada batasan bisa melihat Ka’bah dari atasnya.
  9. Berlari-lari kecil diantara dua pal hijau bagi laki-laki.

LARANGAN-LARANGAN SAAT UMROH

Ada beberapa hal yang dilarang ketika kita melaksanakan ibadah umroh, dimana kalau kita mengerjakannya maka wajib terhadap kita membayar Dam.

Dam sendiri memiliki makna sangsi dan dendaan terhadap pelanggaran yang kita kerjakan. Bentuk dan jenis dam yang harus kita bayar juga berbeda, tergantung pelanggaran seperti apa yang kita lakukan.

Adapun menurut sifatnya Dam terbagi kepada dua pembagian : pertama, dam tertib, yaitu dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya harus berurutan sesuai dengan yang dituliskan. Kedua, dam takhyir, yaitu dam yang memiliki beberapa poin juga, namun kita boleh memilih salah satunya.

Jenis pelanggaran :

Ihramnya tidak di Miqat.

Cara membayar damnya yaitu menyembelih seekor kambing atau domba.

Jenis pelanggaran :

  1. Memotong rambut
  2. Memotong kuku
  3. Salah cara berpakaian
  4. Memakai wangi-wangian
  5. Memakai minyak rambut
  6. Jima’ (berhubungan suami istri)

Cara membayar damnya yaitu : (dam takhyir)

  1. Menyembelih seekor domba
  2. Shadaqah makanan seukuran tiga kali zakat fitrah dan dibagikan kepada enam orang miskin

Jenis pelanggaran :

Membunuh binatang darat yang halal dan liar

Cara membayar damnya yaitu : (dam takhyir)

  1. Menyembelih seekor binatang yang sejenis dengan yang dibunuh
  2. Shadaqoh seharga hewan yang dibunuh
  3. Puasa yang lamanya dikali dengan harga hewan yang dibunuh dan dibagi satu mud untuk satu kali puasa

Jenis pelanggaran :

Mencabut dan merusak pepohonan

Cara membayar damnya yaitu dengan shadaqah makanan seharga pohon yang kita rusak tersebut.

Inilah beberapa pelanggaran dan dam yang harus kita bayar yang telah ditulis oleh hasana.id.

YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT UMROH

Sahabat hasana.id, yang perlu kamu ingat tentang ibadah umroh adalah umroh merupakan perbuatan yang tidak akan batal meski kita melakukan mafsadah dan hal-hal yang tidak diperbolehkan di dalamnya.

Setelah kita melakukan ihram di Miqat, status kita akan beralih menjadi muhrim dan diharamkan kepada kita hal-hal yang dulunya dihalalkan sebelum kita melakukan ihram seperti bersetubuh dengan istri.

Status kita sebagai muhrim atau orang yang melakukan ihram baru akan hilang ketika kita telah mengerjakan semua rukun dan wajib yang ada di dalam ihrom. Artinya meski kita telah melakukan tahalul dan ada rukun ihrom yang tidak kita kerjakan maka status kita sebagai muhrim masih melekat dan haram mengerjakan yang dilarang ketika sedang ihram meski kita telah pulang ke kampung halaman.

Inilah perbedaan utama antara ibadah umroh dengan ibadah yang lain, dimana ibadah yang lain bisa kita batalkan kalau tidak sanggup mengerjakannya lagi. Seperti shalat dan puasa. Sedangkan umroh tidak demikian, kita baru terbebas dari status muhrim ketika telah menyelasaikan semua rukunnya dan tidak bisa dibatalkan.

PERBEDAAN HAJI DAN UMROH

Sahabat hasana.id, haji dan umroh merupakan dua ibadah yang saling berkaitan satu sama lain.

Masing-masing dari haji dan umroh memiliki banyak kesamaan, baik syarat wajib, sunnah dan hal-hal lainnya. Namun ada beberapa perbedaan di antara di antara keduanya yang telah hasana rangkum dari tulisan ulama.

Berikut ini beberapa perbedaan antara umroh dan haji.

  1. Hukum

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Allah SWT berfirman di dalam Surat Ali Imran ayat 98 yang artinya : Dan bagi Allah wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.

Rasulullah SAW bersabda :

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

“Didirikan islam atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa ayat dan hadis di atas lah yang menjadi acuan dasar tentang wajibnya hukum mengerjakan haji.

Adapun hukum melaksanakan umroh, terjadi perbedaan hukum nih diantara para ulama. Namun menurut pendapat kuat hukumnya wajib karena berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 169 :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

Wa atimmul hajja wal ‘umrata lillahi

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah RA :

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau bertanya, wahai Rasulullah apakah wajib bagi perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang dengan tidak adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih)

Sahabat hasana.id, adapun menurut pendapat yang kedua menjelaskan bahwa hukum mengerjakan umroh adalah sunnat.

  1. Rukun

Rukun merupakan ritual-ritual yang menjadi penentu sah atau tidaknya haji dan umroh yang kita kerjakan. Bila kita meninggalkan rukun maka tidak bisa digantikan dengan Dam.

Syeikh Abdullah al-hadrami menyebutkan :

أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu ihram, wuquf di ‘arafah, thawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukum umrah ada empat, yaitu ihram, thawaf, sa’i dan memotong rambut.”

  1. Waktu pelaksanaan

Sahabat hasana.id, untuk waktu pelaksanaan, umroh sendiri memiliki waktu yang lebih luar daripada haji.

Waktu melaksanakan haji hanya terbatas pada rentang antara awal dari bulan syawwal sampai subuhnya hari raya Idul Adha. Sedangkan bebas dan bisa kita lakukan kapan saja.

Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan:

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

“Waktu melaksanakan haji yaitu semenjak permulaan bulan syawal hingga pagi hari lebaran sedangkan umroh sekalian tahun.”

  1. Kewajiban

Kewajiban keduanya merupakan ritual manasik dimana bila tidak kita kerjakan tidak dapat membatalkan haji dan umroh, namun wajib diganti dengan dam.

Kewajiban haji sendiri ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, mengerjakan thawaf wada’ serta melemparkan jumrah. Sedangkan kewajiban umroh hanya ada dua, yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ketika mengerjakan sedang ihram.

PENUTUP

Sababat hasana.id, inilah beberapa hal yang berkaitan dengan umroh yang telah hasana kumpulkan untuk kalian dari tulisan ulama-ulama.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang beruntung dan mampu untuk mengerjakan umroh dan bersungguh-sungguh dalam menunainya.