Bahasan Lengkap Terkait Doa Sujud Sahwi

Apakah kamu mengetahui apa itu doa sujud sahwi dan pada kondisi apa doa tersebut diterapkan?

Apabila belum, Hasana.id akan mengajakmu untuk mempelajari sujud sahwi dan doa sujud sahwi bersama-sama.

Sujud sahwi dikerjakan apabila ada sunah-sunah yang lupa dikerjakan ketika shalat. Selain membayar sunah yang terlupa, sujud sahwi dikerjakan untuk menyempurnakan shalat.

Doa sujud sahwi diucapkan dalam posisi sujud, yaitu dalam kondisi tertentu. Sujud ini dikerjakan sebelum mengucapkan salam ketika shalat.

Sejatinya, sujud sahwi dikerjakan seperti sujud pada umumnya. Sujud ini dikerjakan sebanyak dua kali menjelang salam.

Ketika akan sujud, kamu dianjurkan untuk mengucapkan takbir, begitu juga ketika akan bangkit dari sujud.

Semua gerakannya sama dengan sujud biasa, tetapi ada yang berbeda, yaitu pada doa sujud sahwi dan niatnya.

Jika kebetulan kamu sedang membutuhkan informasi mengenai apa yang dimaksud dengan sujud sahwi dan doa sujud sahwi, Hasana.id akan memaparkannya di bawah ini.

Simak baik-baik, ya!

Panduan Melakukan Sujud Sahwi

Terkait tata cara sujud sahwi, hal ini telah dijelaskan oleh sahabat Rasulullah, yaitu Abu Hurairah, dalam sebuah hadis yang diriwayatkannya, yang berbunyi:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

Fashalla rak’ataini wasallama tsumma kabbara tsumma sajada tsumma kabbara farafa’a tsumma kabbara wasajada tsumma kabbara warafa’a

Artinya:

“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Dalam praktiknya, sujud sahwi sejatinya sama persis dengan dua sujud yang dilakukan dalam shalat fardhu, mulai dari syarat, kewajiban, begitu pula sunah-sunahnya.

Namun, ada perbedaan yang paling mendasar, yaitu dari sisi niat dan bacaan doa sujud sahwi.

Niat Sujud Sahwi

Bagi imam atau seorang yang melakukan shalat secara munfarid (sendiri), niat sujud sahwi diucapkan dalam hati.

Sementara itu, makmum tidak diharuskan melafalkan niat karena sudah cukup dengan mengikuti imam.

Saat melakukan sujud sahwi, seseorang tidak perlu memulainya dengan mengerjakan takbiratul ihram dan cukup mengucapkan takbir, kemudian melafalkan doa sujud sahwi.

Pendapat inilah yang paling banyak disepakati oleh para ulama.

Bacaan Sujud Sahwi

Perbedaan yang kedua adalah dari sisi bacaannya. Berikut saya catatkan bacaan sujud sahwi dan artinya yang banyak disepakati oleh para ulama.

Doa sujud sahwi tersebut adalah sebagai berikut.

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.

Artinya:

“Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”

Zikir doa sujud sahwi di atas adalah yang layak dengan keadaan, yaitu ketika seseorang melakukan sujud sahwi karena lupa mengerjakan sesuatu dalam satu rangkaian shalat.

Tata Cara Sujud Sahwi

Tidak terdapat bacaan khusus dari Rasulullah karena beliau hanya menjelaskan tata caranya seperti sujud biasa.

Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Khattib dalam karyanya Mughnil Muhtaj menjelaskan tata cara sujud sahwi ini.

Menurutnya, tata cara sujud sahwai adalah sebagaimana sujud ketika shalat dalam perbuatan wajib dan sunahnya.

وَكَيْفِيَّتُهُمَا )كَسُجُودِ الصَّلَاةِ(فِي وَاجِبَاتِهِ وَمَنْدُوبَاتِهِ كَوَضْعِ الْجَبْهَةِ وَالطُّمَأْنِينَةِ وَالتَّحَامُلِ وَالتَّنْكِيسِ وَالِافْتِرَاشِ فِي الْجُلُوسِ بَيْنَهُمَا وَالتَّوَرُّكِ بَعْدَهُمَا وَيَأْتِي بِذِكْرِ سُجُودِ الصَّلَاةِ فِيهِمَا

Wakaifiyyatyhumaa (kasujuudisshalaati) fiiwaajibaatihi wamanduubaatihi kawadh’iljabhati watthuma aniinati wattakhamli wattankiisi wailaaftaraasyi fiiljuluusi bainahumaa wattawarruki ba’dahumaa wayaa atii bidzikri sujuudisshalaati fiihimaa.

Artinya:

“Tata cara sujud sahwi seperti sujud shalat di dalam kewajiban dan kesunahannya. Misal, meletakkan dahi, thuma’ninah, menahan dan menundukkan ketika sujud, duduk iftirasy saat duduk di antara sujud sahwi, duduk tawaruk ketika selesai melakukan sujud sahwi, dan membaca dzikir seperti biasanya di dalam sujud shalat” (Mughnil Muhtaj, 438).

Kapan Sujud Sahwi Dianjurkan?

Sujud sahwi adalah sunah untuk dilakukan apabila seseorang melakukan satu dari lima kesalahan di dalam shalatnya.

Terkait lima kesalahan tersebut, Hasana.id telah merangkumnya sebagai berikut.

Pertama, doa sujud sahwi dilakukan ketika meninggalkan sunah ab’ad.

Hal-hal yang termasuk sunah ini adalah meliputi tasyahud awal, doa qunut, duduk tasyahud awal, shalawat Nabi pada saat tahiyyat, dan shalawat pada keluarga Nabi saat tahiyyat akhir.

Apabila seseorang meninggalkan salah satu dari beberapa sunah ab’ad di atas, ia disunahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Karena sujud sahwi hukumnya sunah, tidak dikerjakan pun tidak akan membatalkan shalat. Hanya saja, doa sujud sahwi baiknya memang dilaksanakan.

Kedua, sujud sahwi dilakukan ketika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.

Contohnya adalah memanjangkan bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Kedua rukun ini masuk ke dalam kategori rukun qashir, yaitu tidak boleh dipanjangkan.

Ketiga, doa sujud sahwi dalam sujud dilakukan apabila seseorang memindah rukun qauli (ucapan) tidak pada tempatnya.

Rukun qauli sendiri bukan hal yang membuat shalat menjadi tidak sah.

Contohnya adalah surah Al-Fatihah justru dibaca pada saat duduk di antara dua sujud, bacaan ruku’ dilafalkan ketika sujud atau sebaliknya, dan kasus serupa lainnya.

Keempat, sujud sahwi dilakukan ketika seseorang ragu dalam hal meninggalkan sunah ab’ad.

Misalnya apabila ia ragu apakah telah membaca doa qunut atau belum pada saat melaksanakan shalat Subuh. Hal ini disunahkan untuk sujud sahwi.

Kelima, sujud sahwi dikerjakan ketika seseorang melakukan perbuatan yang termasuk sebagai tambahan.

Misalnya adalah ketika sedang melaksanakan shalat Maghrib, kamu ragu apakah telah sampai pada rakaat ketiga atau kedua.

Dalam kondisi seperti ini, hitungannya harus didasarkan pada rakaat kedua sehingga kamu diwajibkan untuk menambahkan satu rakaat lagi.

Sebelum salam, kamu disunahkan membaca doa sujud sahwi dengan sujud karena kemungkinan shalatnya terdapat satu rakaat tambahan.

Hukum Sujud Sahwi

Hukum sujud sahwi adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Apabila tidak dikerjakan padahal seseorang telah melakukan satu dari lima kesalahan di atas, tidak lantas shalatnya menjadi batal.

Namun, berbeda halnya apabila seseorang tidak mengerjakan rukun shalat atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan ketika shalat.

Kedua hal ini secara umum dapat berpengaruh terhadap keabsahan shalat yang dikerjakannya.

Imam Asy-Syafi’i dalam Qaul Qadim menjelaskan bahwa bagi seseorang yang tidak melakukan sujud sahwi, shalatnya tidak ada harus diulang.

Jadi, shalat yang dilakukannya tetap sah dan telah menggugurkan kewajibannya.

Namun, berbeda halnya apabila meninggalkan sujud sahwi dan membaca doa sujud sahwi pada konteks shalat jamaah.

Contohnya adalah ketika imam melaksanakan sujud sahwi, tetapi makmum tidak mengikutinya, maka shalatnya menjadi batal jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja.

Dalam kasus seperti ini, batal shalatnya seorang makmum bukan dikarenakan tidak mengerjakan sujud sahwi.

Batalnya shalat sang makmum adalah karena faktor ia tidak mengikuti imam (mutaba’ah) yang merupakan salah satu kewajiban dalam menunaikan shalat berjamaah.

Oleh karenanya, bisa disimpulkan bahwa tidak melaksanakan sujud sawi bukanlah merupakan hal yang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya shalat.

Hal itu dikecualikan apabila terjadi pada shalat jamaah di mana saat imam melaksanakan sujud sahwi, makmum tidak mengikutinya.

Sujud Sahwi dalam Shalat Jamaah

Bagaimana pelaksanaan sujud sahwi dalam shalat berjamaah? Mari ambil contoh ketika shalat Dzuhur.

Pada rakaat ketiga, ia hampir bertahiyat akhir, tetapi ada makmum yang mengingatkan dengan mengucapkan, “subhanallah”.

Imam tersebut kemudian bangun kembali untuk menambah satu rakaat. Namun, setelah tasyahud akhir, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Mengenai hal ini, mungkin ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan.

Pertama, apakah sujud sahwi masih perlu dilakukan, padahal imam sudah menggenapinya menjadi empat rakaat?

Kedua, apakah sujud sahwi hanya berlaku untuk shalat munfarid saja atau boleh pada shalat jamaah? Ketiga, apabila boleh sujud sahwi, apakah makmum masbuk wajib mengikuti imam?

Apabila imam belum bangun kemudian teringat bahwa ia berada di rakaat ketiga, ia wajib menambah satu rakaat lagi. Ia juga tidak perlu melakukan sujud atau doa sujud sahwi.

Jika imam sudah bangun untuk menambah satu rakaat tetapi ragu dan di pertengahan ingat bahwa rakaat sebelumnya adalah yang ketiga, ia disunahkan untuk sujud sahwi.

Namun, jika dilihat dari memindah rukun qouli, imam tetap disunahkan untuk sujud sahwi.

Jika telah mengucapkan tasyahud pada rakaat ketiga, hitungannya tasyahud akhir itu dilakukan tidak pada tempatnya.

Kasus selanjutnya yang bisa dijadikan sebagai contoh adalah jika imam berdiri tanpa melakukan tasyahud, kemudian duduk karena ia ingat tasyahudnya terlewat.

Pada kondisi seperti itu, apa yang semestinya dilakukan oleh makmum? Jika menemui hal semacam ini, makmum tidak boleh duduk mengikuti imam.

Makmum harus tetap menanti imam sambil tetap dalam posisi berdiri atau tidak mengambil posisi duduk mengikuti imam.

Akan tetapi, shalat jamaahnya tetap berlanjut. Alasannya adalah karena bagi makmum belum bisa dipastikan shalatnya imam batal atau tidak.

Adapun untuk shalatnya imam untuk kasus seperti ini adalah apabila ia duduk dengan sengaja, bukan karena lupa, dan tahu bahwa itu dilarang, shalat sang imam batal.

Namun, jika ia melakukannya tersebab lupa, tidak mengetahuinya yang kemudian dianggap uzur, shalatnya tidak batal.

Ketika Lupa Mengerjakan Sujud Sahwi

Manusia memang tempatnya salah dan lupa. Tak jarang, seseorang mengalami lupa walaupun dalam keadaan sadar, termasuk dalam mengerjakan shalat yang hanya sebentar.

Apabila yang dilupakan adalah sesuatu yang bersifat sunah, ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi yang dikerjakan sebelum salam.

Meskipun sunah yang dilupakan dalam shalat lebih dari satu, sujud yang dilakukan tetap dua kali sebelum salam disertai membaca doa sujud sahwi.

Jadi, jumlah sujud sahwi tidak ditentukan oleh jumlah kesalahan atau sunah yang kita lupakan ketika shalat.

Lantas, bagaimana kalau sudah telanjur salam, tetapi lupa untuk mengerjakan sujud sahwi?

Apabila mengalami kondisi semacam ini, kamu dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat guna segera mengerjakan sujud sahwi yang dilanjutkan dengan salam.

Hal ini perlu dilakukan jika kamu teringat belum melaksanakan sujud sahwi tidak lama setelah salam dan belum melakukan banyak aktivitas lain, termasuk berbicara.

Perlu diingat di sini, hukum sujud dua kali dan membaca doa sujud sahwi sebelum salam bukanlah hal yang wajib.

Oleh karenanya, tak perlu risau akan keabsahan shalat yang kamu lakukan jika lupa tidak melakukan sujud sahwi.

Namun, apabila ingin mendapatkan keutamaan sunah, maka kamu tidak boleh meninggalkan sujud sahwi jika ragu atau meninggalkan sunah ab’ad.

Jika masih terlewat juga, hal itu tetap tidak membatalkan shalat.

Yang perlu diingat adalah apa saja yang menyebabkan seseorang disunahkan untuk mengerjakan sujud sahwi yang sunah itu.

Ketika Rasulullah Melakukan Sujud Sahwi karena Lupa

Rasulullah adalah manusia, tetapi tentu tidak seperti manusia biasa pada umumnya.

Beliau adalah sosok yang terjaga dari berbuat dosa dan hal-hal buruk lain (maksum). Tentunya, beliau tidak seperti manusia lainnya yang gemar melakukan dosa dan maksiat.

Namun, Rasulullah juga melakukan tindakan seperti manusia lainnya, seperti makan, minum, tidur, beristri, dan beranak.

Emosinya juga seperti manusia biasa lainnya, yaitu bisa merasakan bahagia, sedih, marah, juga lupa.

Terkait lupa, terdapat beberapa riwayat yang mengisahkan praktik sujud sahwi oleh Rasulullah saw. karena terlupa ketika shalat. Berikut beberapa di antaranya.

Rasulullah Shalat Isya Dua Rakaat

Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, beliau bersama para sahabat melaksanakan shalat Isya di Masjid Nabawi dan beliau bertindak sebagai imam.

Seperti biasa, Rasulullah saw. mengawali shalat dengan takbiratul ihram dan mengakhirinya dengan salam.

Seusai shalat, beliau duduk dan berdiam diri di dalam masjid. Beliau tak kunjung menyadari bahwa rakaat shalatnya kurang dan para sahabat yang menjadi makmum pun bingung.

Apa sebenarnya alasan Rasulullah mengerjakan shalat Iisya hanya dua rakaat? Padahal, status mereka bukanlah musafir.

Para sahabat pun hanya bisa menerka-nerka, apakah beliau terlupa atau memang baru saja ada wahyu yang diturunkan sehingga jumlah rakaat shalat Isya berganti menjadi dua rakaat.

Di tengah kebingungan para sahabat, salah seorang sahabat yang dijuluki Dzul Yadain mendatangi beliau.

Lantas, dirinya bertanya kepada Rasulullah terkait shalat Isya yang hanya dua rakaat tersebut.

Setelah mendengar pertanyaan dari Dzul Yadain, Rasulullah masih belum menyadarinya. Beliau masih yakin kalau shalat Isya yang dikerjakan adalah empat rakaat.

Lantas, para sahabat menjawab secara serentak bahwa beliau hanya melakukan dua rakaat dalam shalat tersebut.

Rasulullah kemudian tersadar setelah diingatkan oleh para sahabat.

Beliau lalu langsung berdiri lagi untuk memimpin shalat dan menyempurnakan kekurangan rakaatnya agar genap menjadi empat rakaat.

Setelah salam, Rasulullah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa) dan ini sujud sahwi pertama yang dipraktikkan beliau.

Usai menyempurnakan jumlah rakaat dan melaksanakan sujud sahwi dengan melafalkan doa sujud sahwi, Rasulullah mengatakan bahwa dia juga manusia biasa yang tak luput dari lupa.

Rasulullah berkata bahwa apabila seseorang ragu tentang jumlah rakaat atau rukun shalat yang dikerjakan, hendaknya ia memastikan apa yang menurut anggapannya benar.

Lalu, hendaknya ia juga menyempurnakan apa yang dianggapnya kurang dengan mengucapkan salam dan bersujud sahwi dua kali.

Meskipun seorang rasul, beliau tidak semena-mena dan merasa paling benar jika memang ada sesuatu yang keliru.

Rasulullah bahkan meminta para sahabatnya untuk tidak perlu takut dalam mengingatkan apabila beliau melupakan sesuatu.

Rasulullah Shalat Ashar Tiga Rakaat

Dari hadits riwayat Muslim dikisahkan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Ashar dan salam setelah tiga rakaat, lalu masuk rumah.

Setelah seseorang mengingatkan beliau dan para sahabat membenarkan bahwa jumlah rakaatnya kurang, beliau shalat satu rakaat lagi, kemudian salam.

Selanjutnya, beliau sujud dua kali (sujud sahwi), kemudian salam lagi.

Rasulullah Terlupa Tahiyat Awal

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, suatu saat, Rasulullah mengimami shalat Dzuhur dan terlewat tidak mengerjakan tahiyat awal dan meneruskan shalat.

Menjelang selesai, para makmum menunggu beliau salam, tetapi Rasulullah justru melakukan sujud dua kali (sujud sahwi) dan barulah salam.

Rasulullah Shalat Dzuhur Lima Rakaat

Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim lainnya, dikisahkan Rasulullah mengerjakan shalat Dzuhur sebanyak 5 rakaat karena lupa.

Setelah diingatkan, beliau merapatkan kaki, duduk menghadap kiblat, sujud dua kali (sujud sahwi), kemudian salam.

Penutup

Demikianlah informasi terkait doa sujud sahwi beserta tata cara, hukum, hingga kisah ketika Rasulullah saw. mempraktikkan sujud sahwi karena lupa jumlah rakaat shalat Isya.

Semoga pembahasan di atas bisa membuatmu lebih mengerti lagi tentang makna dan hal-hal apa saja yang menjadikan seseorang dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Dengan membaca uraian di atas, kamu pun menjadi tahu bahwa doa sujud sahwi berbeda dengan sujud tilawah atau sujud syukur.

Namun, dalam pelaksanaannya, sujud ini mirip dengan sujud lain pada umumnya.

Apabila informasi doa sujud sahwi ini dirasa bermanfaat, kamu bisa membagikannya kepada orang-orang terdekat yang mungkin masih sering menemukan kebingungan terkait hal ini.

Sumber:

https://www.laduni.id/post/read/63820/tata-cara-bacaan-dan-waktu-sujud-sahwi

https://islam.nu.or.id/post/read/103099/sujud-sahwi-dianjurkan-dalam-lima-kondisi-ini

https://lirboyo.net/?s=sujud+sahwi

https://islam.nu.or.id/post/read/101403/saat-rasulullah-shalat-isya-dua-rakaat-karena-lupa