Sholat Orang Sakit

Pembukaan

Sholat adalah sebuah kewajiban dan merupakan tiang agama dimana syariat tidak membolehkan kita untuk meninggalkannya dalam kondisi apapun, selama kita masih memiliki aqal atau kesadaran.

Namun kendati demikian, bukan berarti tidak ada keringanan dari agama ketika kita berada di dalam kesulitan dan mudharat. Sehingga dalam keadaan sakit, para ulama menjelaskan tata cara ibadah khusus yang sesuai dengan aturan dari syariat.

Sahaba hasana.id, kali ini kami akan membahas mengenai rukhsah sholat bagi orang sakit.

Rukhshah sholat bagi orang sakit

Sahabat hasana.id, di dalam agama islam ada beberapa orang yang mendapatkan rukhsah atau keringanan dalam hal menunaikan kewajiban syariat. Misalnya saja sholat untuk orang yang sakit.

Sebenarnya bukan hanya orang yang sakit saja yang mendapatkan keringanan, ada juga seperti orang dalam perjalanan dan orang orang-orang yang takut yang tidak mungkin untuk mengerjakan sholat selayaknya mereka yang tidak memiliki uzur.

Maka dalam hal ini, syariat memberikan keringanan kepada orang yang sedang jatuh sakit untuk mengerjakan sholat bagaimanapun dia sanggup untuk mengerjakannya.

Hal ini termasuk dalam kemudahan beragama dan bentuk toleransi yang luar biasa karena hadir ketika mendapatkan musibah.

Allah SWT berfirman : “Allah berencana kemudahan kepada kalian dan tidak merencanakan kesukaran.”

Nabi Muhammad SAW bersabda di dalam hadisnya, yang artinya “ apabila aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah sekiranya mampu.”

Di dalam ayat dan hadis di atas secara jelas syariat telah menjelaskan bahwa agama datang dengan kemudahan dan semua bentuk perintah hanya wajib kita kerjakan sekedar mampu kita. Kalaupun kita tidak sanggup untuk menjalankan perintah agama karena ada uzur maka kita berhak untuk mendapatkan ruskhsah.

Sahabat hasana.id, masih banyak ayat dan hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang kemudahan beragama kepada kita disaat kita berada di dalam kesusahan.

Orang yang sedang sakit tidak boleh untuk meninggalkan sholat dalam keadaan apapun. Maka dasarnya kita wajib mengerjakan sholat dalam keadaan berdiri, dan kalau berhajat untuk bersandar kepada tongkat dan sebagainya maka tidak mengapa untuk menggunakannya.

Kemudian kalau kita tidak sanggup untuk mengerjakan sholat sambil berdiri, maka kita boleh untuk mengerjakannya sambil duduk dan terbaring yang insyaallah akan hasana bahas untuk kalian nanti pada point selanjutnya.

Mengenai rukhsah sholat kepada orang sakit, ada beberapa macam rukhsah dalam masalah sholat untuknya, yaitu sebagai berikut:

  1. Tayammum

Allah SWT menjelaskan di dalam surat an-Nisa’ ayat 43 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Yaa ayyuhal laziina aamanuu laa taqrabus shalaata wa antum sukaara hatta ta’allamuu maa taquuluuna wa laa junuban illa ‘aabiri sabiilin hatta taghtasiluu wa in kuntum mardhaa au ‘alaa safarin au jaa-a ahadum minkum minal ghaaithi au lamastumun nisaa-a fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyibam famsahuuu biwujuuhikum wa aydiikum innallaha kaana ‘afuwwan ghafuura

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian kerjakan shalat, sedangkan dalam kondisi mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian katakan, (jangan pula hampiri mesjid) sedangkan kalian dalam kondisi junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi (wajib). Dan jika kalian sedang sakit atau dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Sahabat hasana.id, di dalam ayat di atas Allah SWT telah menjelaskan kepada kita bahwa ketika mengalami sakit kita dirukhsahkan untuk tidak mengerjakan sholat dengan wudhu, namun kita ganti dengan tayammum.

  1. Jama’ sholat

Sahabat hasana.id, dalam hal ini kami akan menuqilkan ibarat ulama al-Hafidh lebih jelas:

قوله: (ورخص بعض أهل العلم من التابعين في الجمع بين الصلاتين للمريض وبه يقول أحمد وإسحاق) وقال عطاء يجمع المريض بين المغرب والعشاء كذا في صحيح البخاري معلقاً. ووصله عبد الرزاق قال الحافظ في الفتح: وصله عبد الرزاق في مصنفه عن ابن جريج عنه قال: واختلف العلماء في المريض هل يجوز له أن يجمع بين الصلاتين كالمسافر لما فيه من الرفق به أولاً فجوزه أحمد وإسحاق واختاره بعض الشافعية، وجوزه مالك بشرطه والمشهور عن الشافعي وأصحابه المنع انتهى كلام الحافظ

Artinya : Sebagian ahli ilmu dari golongan tabi’in berpendapat tentang dirukhsahkannya untuk menjama’ sholat bagi orang yang sedang sakit. Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. ‘Itha’ berpendapat bahwa orang yang sakit boleh untuk menjama’ di antara sholat maghrib dan isya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis muallaq pada shahih bukhari. Abdul Razak menganggapnya washal. Al-Hafidh berkara di dalam al-Fathah bahwa Abdur Razak telah mengwashalnya pada mushafnya dari Ibnu Huraij dan berkata : para Ulama telah ikhtilaf pada keadaan orang sakit, apakah boleh baginya untuk melakukan jama’ sholat seperti orang musafir karena di dalam terdapat bentuk kelembutan kepada mereka. Maka Imam Ahmad, Ishak dan sebahagian pengikut syafiiyyah membolehkannya. Imam Malik juga membolehkan dengan syaratnya. Sedangkan yang masyhur dari As-Syafi’I dan Ashabnya adalah tidak boleh. Selesai pembahasan Al-Hafidh.

Sahabat hasana.id, sebagaimana yang dijelaskan di dalam matan kitab di atas telah jelas bahwa terdapat perbedaan ulama dalam kebolehan jama’ sholat untuk orang sakit di kalangan ulama mazhab. Jama’ sendiri adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu.

Namun kita sebagai pengikut mazhab Syafi’i tentu saja melihat dan berpegang kepada pendapat yang kuat di dalam mazhab dalam mengamalkannya, yaitu tidak boleh untuk melakukan jama’ sholat dalam keadaan sakit.

  1. Tidak wajib sholat jum’at dan sholat jama’ah

Sahabat hasana.id, orang yang sedang sakit dan merasa berat ataupun sukar untuk melaksanakan sholat jama’ah dan sholat jum’at, maka boleh baginya untuk tidak mengerjakan sholat jama’ah di masjid.

Adapun yang semisal dengan sukar untuk melaksanakan tersebut adalah orang sakit merasa yakin kalau dia mengerjakan sholat jama’ah dan sholat jum’at di masjid akan memperlambat proses penyembuhannya. Maka syariat juga membolehkan baginya untuk meninggalkan sholat jum’at dan sholat jamaah di masjid.

Hal ini tentu saja sesuai dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menceritakan bahwa Rasulullah tidak melaksanakan sholat jamaah karena sakit, padahal rumah beliau di samping masjid dan memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi Imam sholat pada waktu itu.

  1. Mengerjakan sholat dalam kondisi yang memungkinkan ketika tidak sanggup berdiri

Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan sholat meskipun dia tidak sanggup untuk berdiri. Namun sebagaimana yang telah hasana.id tulis di awal bahwa ada tata cara khusus untuk orang yang tidak mampu sholat secara berdiri yang akan hasana tulis pada point selanjutnya.

Kategori sakit (boleh sholat sambil duduk, boleh terbaring dll)

Mengenai kategori sakit yang membolehkan kita untuk mengerjakan sholat sambil duduk, tidur kesamping, terbaring atau hanya bentuk isyarat saja adalah sakit yang memang tidak memungkinkan kita untuk berdiri.

Misalnya ada orang yang lumpuh dan tidak mungkin baginya untuk sholat dalam keadaan berdiri, maka boleh baginya untuk mengerjakan sholat sambil duduk.

Begitu juga turunannya, kalau kita tidak sanggup untuk mengerjakan sholat sambil duduk atau bisa menambah kemudharatan dengan adanya diagnosis dokter maka boleh untuk sholat dalam keadaan terbaring.

Kemudian kalau memang seluruh anggota tubuhnya telah lumpuh dan hanya mungkin untuk mengerjakan sholat dengan isyarat, maka wajib baginya untuk mengerjakan sholat dalam keadaan isyarat di dalam hati.

Sahabat hasana.id, adapun dalam menyingkapi keadaan sakit orang yang hendak melakukan sholat untuk boleh bertayammum, para ulama membagi sakit menjadi tiga pembagian.

  1. Sakit parah

Maksud dari sakit parah yaitu sakit yang membuat kita tidak bisa dan tidak boleh untuk menggunakan air karena bisa membahayakan anggota tubuh kita yang sakit, bisa memperlambat penyembuhan atau bahkan bisa menyebabkan bertambah parahnya sakit hingga kematian.

Seluruh Imam Mazhab sepakat bahwa keadaan seperti ini termasuk membolehkan kita untuk mengerjakan tayamum.

  1. Sakit sedang

Maksudnya adalah kondisi sakit dimana kita rasakan tidak terlalu parah, namun dikhawatirkan ketika menggunakan air akan menambah sakit atau memperlambat kesembuhan. Dalam kondisi ini terdapat khilaf diantara imam mazhab antara boleh dan tidaknya tayamum.

  1. Sakit ringan

Maksudnya kondisi sakit yang tidak dikhawatirkan ketika kita menggunakan air kepada bertambah parah sakit ataupun memperlambat kesembuhan, misalnya sakit kepala, sakit gigi.

Maka dalam keadaan seperti sakit ini, telah sepakat seluruh imam mazhab yang empat kepada tidak bolehnya bertayammum.

Tata cara sholat sambil duduk

Orang sakit yang tidak sanggup untuk mengerjakan sholat secara berdiri, maka agama memberikan keringanan bagi mereka untuk mengerjakan shalat secara duduk. Jika duduk juga tidak sanggup maka bisa mengerjakan sholat secara berbaring yang akan hasana jelaskan pada masalah berikutnya.

Nabi SAW bersabda:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ زاد النسائ في روايته فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله نفسا الا وسعها

Artinya : sholatlah dalam keadaan berdiri. Maka jika kamu tidak sanggup, kerjakanlah sambil duduk. Dan jika kamu masih tidak sanggup, maka sholatlah di atas lambung(berbaring). –An-Nasai menambahkan di dalam hadisnya, Jika kamu tidak sanggup maka sambil terlentang.- Allah tidak memberikan cobaan kecuali ada kemudahannya.

Sahabat hasana.id, adapun tata cara sholat sambil duduk adalah bisa kerjakan dengan berbagai bentuk duduk. Namun diantara semua pilihan yang ada, paling utamanya adalah kita kerjakan sholat dalam keadaan duduk iftiros(posisi duduk tahiyyat awal).

Ketika kita mengerjakan rukun ruku’ dan sujud, maka bila sanggup kita harus mengerjakan sebagai mana yang ada dalam aturan dasar ruku’ dan sujud. Namun bila memang kita tidak sanggup seperti demikian, boleh untuk melakukan semampunya saja.

Cara mengerjakan ruku’ semampunya yaitu dengan kita bungkukkan kepala seukuran kening sudah sejajar dengan tempat yang ada di depan kedua lutut ataupun sejajar dengan tempat kita sujud. Bila inipun tidak sanggup kita kerjakan, maka cukup dengan membungkukkan kepala semampunya saja.

Sedangkan sujud kita lakukan lebih kebawah ketimbang gerakan ruku’.

Selanjutnya sahabat hasana.id, kita akan mengenal lebih dalam pembahasan tata cara sholat sambil berbaring.

Tata cara sholat sambil tidur miring dan terbaring

Sahabat hasana.id, sebagaimana yang telah kami jelaskan untuk kalian di atas sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW bahwa sholat kalau tidak mampu kita kerjakan secara duduk, maka bisa kita kerjakan sambil tidur miring dan terlentang menurut tambahan riwayat.

Adapun tata caranya yaitu dengan menghadapkan wajah dan badan kita ke arah kiblat. Cara yang paling afdhal yaitu dengan mepoisisikan tubuh kita untuk mirih ke kanan (tidur di atas lambung sebelah kanan).

Sedangkan tata cara kita mengerjakan ruku’ dan sujud adalah semampunya, namun gerakan sujud harus lebih ke bawah daripada ruku’.

Adapun kalau tidak sanggup kita kerjakan sambil tidur ke samping, maka boleh dikerjakan sambil terbaring.

Tata caranya adalah dengan menggunakan sejenis bantal agar kepala bisa ditopang dan menghadap kiblat. Adapun cara mengerjakan ruku’ dan sujud adalah semampunya saja.

Tata cara sholat dengan kedipan mata atau hati saja

Sahabat hasana.id, ikhtiyar terakhir kita untuk mengerjakan shalat ketika seluruh anggota tubuh tidak sanggup bergerak lagi yaitu dengan kedipan mata atau di dalam hati saja.

Adapun caranya adalah dengan membedakan antara ukura kedipan mata yang kita lakukan ketika hendak melakukan ruku’ dan kedipan mata ketika hendak sujud.

Dan kalau misalnya memang kedipan matapun sudah tidak sanggup lagi, maka boleh bagi kita untuk melakukan isyarat dengan hati perihal rukun apa yang akan kita kerjakan. Kalau misalnya kita hendak melakukan rukun seperti ruku’, maka kita cukup membayangkannya di dalam hati saja.

Kapan sholat saat sakit yang harus diqadha

Sahabat hasana.id, pada dasarnya kalau orang yang sakit telah mengerjakan sholat dalam keadaan melengkapi semua dan syarat dan rukunnya maka hukum sholatnya adalah sah dan tidak perlu di qadha lagi.

Namun ada beberapa kondisi yang menyebabkan orang sakit untuk wajib mengqadha sholatnya, yaitu ketika misalnya ada anggota wudhunya yang terbalut dengan perban dan misalnya dan dia menggunakannya dalam keadaan tidak suci.

Untuk pembahasan ini, telah hasana.id tulis dengan lengap di bab selanjutnya nih.

Sholat tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun

Sahabat hasana.id, mengerjakan sholat hukumnya wajib dalam kondisi apapun, dan dausa besar bila kita tinggalkan secara sengaja.

Di dalam sebuah hadis yang datang dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Muaz bin Jabal :

مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ

“Barangsiapa meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya. ” (HR. Ahmad)

Hadis ini merupakan salah satu hadis yang menjelaskan tentang kedudukan orang yang meninggalkan shalat secara sengaja disisi Allah dan agamaNya.

Nasib kita di akhirat tergantung bagaimana akhir kisah hidup yang dijalani. Jika hidup kita diakhiri dengan catatan kebaikan maka kematian tersebut adalah husnul khatimah. Adapun sebaliknya kalau hidup diakhiri dengan keburukan seperti meninggalkan sholat, maka tercatat sebagai suul khatimah.

Sayyid Abdullah bin Alwi Al-Haddad menjelaskan di dalam kitab Sabilul Iddikarnya bahwa orang yang sakit harus benar-benar memperhatikan kondisinya ketika sakit. Jangan sampai dia meninggalkan shalat ketika sakit.

Beliau menambahkan, kalaupun tidak sanggup sholat dalam keadaaan berdiri, maka dia boleh untuk sholat dalam keadaan duduk, dan kalau tidak sanggup juga maka boleh dalam keadaan terlentang.

Jangan sampai hidup kita berakhir dengan melalaikan tiang agama yang paling penting, yaitu shalat.

Sholat ketika anggota wudhu ter-perban

Imam Al-Qulyubi menjelaskan di dalam tulisannya yang nashnya sebagai berikut :

( فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب … الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب.

Sahabat hasana.id, status kita yang mengerjakan sholat sedangkan anggota tubuh kita terperban mendapatkan rincian oleh ulama. Ada sholat yang sah dan memadai sehingga tidak wajib kita qadha, dan ada sholat yang harus dan wajib kita qadha.

  1. Sholat yang wajib untuk diulangi yaitu sebagai berikut :
  • Perban tersebut terletak pada anggota tayammum, misalnya perbannya terletak di tangan atau di wajah.
  • Perban tidak terletak pada anggota anggota tayammum, namun perbannya menutupi sebagian anggota tubuh kita yang sehat, sesuai yang diperlukan dan digunakan perban dalam keadaan memiliki hadas.
  • Perban tidak terletak pada anggota tayammum, namun perbannya menutupi sebagian yang anggota tubuh yang sehat dan tidak sesuai dengan yang diperlukan.
  1. Sholat yang tidak wajib diulangi yaitu sebagai berikut :
  • Perban tidak terletak pada anggota tayammum, perbannya menutupi sebagian anggota tubuh yang sehat, pemakaian perban tersebut wajar dan digunakan ketika memiliki wudhu.
  • Perban tidak terletak pada anggota tayammum dan tidak menutupi anggota tayammum.

Sahabat hasana.id, termasuk dalam contoh perban yang harus kamu pahami adalah impus yang biasanya dipasangkan pada tangan ketika kita sakit. Nah kalau merujuk kepada semua pembahasan yang telah kamu di atas tentu saja sholat orang yang memakai impus harus wajib diqadha, karena terletaknya impus pada anggota tayammum, yaitu tangan.

Sholat yang telah dikerjakan tersebut adalah sholat hormat waktu dan wajib untuk diqadha, namun bagaimana dengan orang yang beralasan tidak bisa mengerjakan sholat ketika sakit? Tentu saja kamu harus benar-benar menjaga kewajiban dan tiang agama ini.

Penutup

Inilah pembahasan mengenai fikih orang sakit yang berkaitan khusus dengan sholat yang telah dibahas oleh hasana.id.

Dari semua pembahasan yang telah dibahas secara rinci dan lengkap di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa sholat adalah perkara wajib yang tidak boleh kita tinggalkan apapun alasannya.

Misalkan kita sakit dan tidak mungkin untuk mengerjakan sholat, maka syariat telah memberikan solusi agar kita tetap bisa mengerjakannya dengan sekedar kemampuan yang kita miliki.

Ataupun kita bisa melakukan sholat dan tidak mungkin untuk bersuci karena tidak memiliki air, ataupun tidak bisa memakai air, maka syariat juga hadir untuk menjawab persoalan tersebut.

Semoga dengan membaca artikel ini, kita bertambah ilmu dan bermanfaat sehingga mudah untuk mengamalkannya.