Hari Jum’at merupakan hari yang terbaik bagi umat muslim. Pada hari ini, terdapat kewajiban yang ditujukan khusus bagi kaum laki-laki, yaitu melaksanakan sholat Jum’at.
Selain itu, secara umum, semua kaum muslim laki-laki maupun perempuan juga dianjurkan untuk memperbanyak doa dan melakukan hal-hal yang baik pada hari ini.
Niat Sholat Jum’at
Sholat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh kaum Adam yang memeluk agama Islam pada setiap hari Jum’at.
Karena sifatnya wajib maka apabila ditinggalkan, orang yang melakukannya akan mendapatkan dosa.
Sholat ini dilaksanakan pada waktu sholat Dzuhur sehingga orang yang telah mendirikannya tidak perlu lagi melaksanakan sholat Dzuhur.
Adapun syarat yang diperlukan untuk menjalani ibadah sholat ini adalah pria, memeluk agama Islam, sudah baligh, merdeka, serta menetap di suatu tempat atau bukan seorang musafir.
Berbeda dari sholat pada umumnya, sholat ini diawali dengan khotbah. Adapun niatnya berbunyi:
اُصَلِّي فَرضَ الجُمعَةِ رَكعَتَينِ مُستَقبِلَ القِبلَةِ اَدَاء مَامُوما لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat sholat Jum’at dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta’ala.”
Hukum Mengerjakan Sholat Jum’at
Sebagai tambahan informasi, hukum sholat Jum’at bagi umat muslim adalah wajib. Bahkan, hukumnya adalah fardhu ain, khususnya bagi lelaki.
Itu sebabnya, jika seorang muslim akan berdosa jika meninggalkannya tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama.
Hal tersebut telang tertuang dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَومِ ٱلجُمُعَةِ فَٱسعَوا۟ إِلَىٰ ذِكرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلبَيعَ ۚ ذَٰلِكُم خَير لَّكُم إِن كُنتُم تَعلَمُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain ayat Al-Qur’an, ada juga hadits terkait hal ini yang diriwayatkan oleh Nasaa’I dari Hafsah r.a.
Dalam hadist itu disebutkan, Rasulullah saw. pernah menyuruh semua laki-laki yang sudah baligh untuk menunaikan sholat Jum’at.
Tidak hanya itu saja, Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadits dari Thariq bin Syihab yang menyebutkan hal serupa.
Nabi Muhammad saw. berkata bahwa setiap muslim dikenai kewajiban untuk melaksanakan sholat ini, kecuali empat orang.
Keempat orang yang dimaksud adalah budak yang masih belum merdeka, perempuan, bayi, atau orang yang sedang sakit.
Jumlah Rakaat pada Sholat Jum’at
Kendati dikerjakan pada waktu dzuhur dan merupakan pengganti sholat wajib tersebut, bukan berarti sholat Jum’at dikerjakan sebanyak empat rakaat, melainkan hanya dua rakaat.
Selain itu, sholat ini tidak boleh ditunda ataupun diganti dengan cara jamak-qashar. Hal tersebut juga tercantum dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Hukum Meninggalkan Sholat Jum’at
Seperti telah diketahui, hukum sholat Jum’at adalah fardhu ain atau wajib bagi setiap mukallaf, pria yang sudah baligh, merdeka, dan tidak memiliki uzur.
Sebagai konsekuensinya, apabila ada seorang laki-laki yang meninggalkannya, ia akan mendapat dosa besar.
Dalam hadits riwayat At-Thabarani, dikatakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali tanpa uzur akan dicatat sebagai orang kafir nifaq atau munafik.
Tidak hanya itu saja, orang-orang yang meninggalkan sholat ini sebanyak tiga kali karena menggampangkannya juga tidak akan mendapatkan keberkahan dan ketenangan dalam hatinya.
Hal ini dikarenakan Allah Swt. menutup hatinya, seperti yang tertuang dalam hadits riwayat at-Turmudzi, at-Thabarani, dan ad-Daruquthni.
Dengan kata lain, orang-orang yang meremehkan ibadah yang satu ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.
Penjelasan Hadits tentang Meninggalkan Sholat Jum’at
Hadits di atas juga kembali dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab yang berjudul Nihayatul Muhtaj.
Dalam penjelasannya, Imam Ar-Ramli menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan ibadah sholat Jum’at sama saja telah berbuat maksiat.
Berikut penjelasan mengenai hadits tersebut adalah:
قَولُهُ (مَن تَرَكَ ثَلَاثَ جُمع تَهَاوُنا) أَي بِأَن لَا يَكُونَ لِعُذر وَلَا يَمنَعُ مِن ذَلِكَ اعتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَركَهَا مَعصِيَة، وَظَاهِرُ إطلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرقَ فِي ذَلِكَ بَينَ المُتَوَالِيَةِ وَغَيرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيرُ مُرَاد وَإِنَّمَا المُرَادُ المُتَوَالِيَةُ (قَولُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلبِهِ) أَي أَلقَى عَلَى قَلبِهِ شَيئا كَالخَاتَمِ يَمنَعُ مِن قَبُولِ المَوَاعِظِ وَالحَقِّ
Qaūluhu (man taraka ṯalāṯa ǧumʿ tahāwunnā) āī biʾān lā īakūna liʿuḏr walā īamnaʿu min ḏalika aʿtirāfuhu biwuǧūbihā waʾānwa tarkahā maʿṣīaẗ, waẓāhiru iṭlāqihi ānwahu lā farqa fī ḏalika baīna al-mutawālīaẗi waġaīrihā, walaʿalwahu ġaīru murād waīnwamā al-murādu al-mutawālīaẗu (qaūluhu : ṭabaʿa al-lwahu ʿalai qalbihi) āī ālqai ʿalai qalbihi šaīʾiā kālẖātami īamnaʿu min qabūli al-mawāʿiẓi wālḥaqwi
Artinya: “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jum’at tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jum’at adalah maksiat. Secara zahir, kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya), Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Juz VI, halaman 450)
Tidak hanya itu saja, hadits lainnya juga menyebutkan bahwa orang-orang yang semacam itu sama saja seperti mencampakkan agama Islam.
Semoga kamu dihindarkan dari golongan orang-orang tersebut, ya!
Orang yang Mendapatkan Dosa setelah Meninggalkan Sholat Jum’at
Berdasarkan sejumlah hadits di atas, terdapat tiga kelompok orang yang akan mendapat dosa karena meninggalkan sholat Jum’at. Kelompok tersebut adalah orang-orang yang:
- menganggap remeh atau menggampangkannya;
- meninggalkannya, padahal tidak memiliki uzur; dan
- meninggalkannya sebanyak tiga kali berturut-turut.
Uzur yang Dapat Menggugurkan Kewajiban Sholat Jum’at
Sholat Jum’at boleh tidak dilakukan jika seseorang memiliki uzur atau penghalang.
Uzur berikut ini saya kutip dari pandangan Lembaga Bahtsul Masail PBNU tentang Pelaksanaan Sholat Jum’at di Daerah Terjangkit Covid-19.
Ketentuan uzur ini juga dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Adapun uzur-uzur tersebut adalah sebagai berikut.
- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. Syaiikh Abu Asy-Syuja’ dalam kitab berjudul Al-Ghayah wa at-Taqrib menyebutkan, ada lima perkara yang dapat memenuhi sholat, yaitu:
- anggota badan yang suci dari hadas kecil atau hadas besar;
- menutup aurat dengan pakaian yang suci;
- wukuf di tempat yang suci;
- mengetahui masuknya waktu sholat; dan
- menghadap kiblat
Terkait hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa akan sangat disarankan untuk melakukan sholat dengan pakaian yang bersih dan kering.
Selain basah, ketika turun hujan, jalanan menjadi becek dan dipenuhi oleh lumpur yang bisa saja mengenai pakaian, walaupun hanya sedikit.
Tentu saja hal tersebut sudah bisa menyebabkan pakaianmu terkena najis.
- Turunnya salju yang mengakibatkan seseorang menjadi terhalang menuju masjid untuk menunaikannya.
Terlebih lagi jika turunnya salju dibarengi dengan angin atau badai yang membahayakan orang-orang untuk berjalan di tengah hujan salju tersebut.
- Cuaca yang dingin baik siang atau malam.
- Menderita sakit yang berat dan membuat orang tersebut kesulitan atau bahkan tidak bisa mengikuti ibadah sholat Jum’at atau sholat jamaah lainnya.
Adapun orang yang menderita sakit ringan seperti pusing, flu, dan sedikit demam masih diwajibkan untuk mengerjakannya secara berjamaah.
- Ada kondisi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, kehormatan diri dan harta bedanya karena satu dan lain hal.
Contohnya adalah masa pandemi Covid-19 saat ini sehingga umat muslim diperintahkan untuk meminimalkan kerumunan dalam jumlah banyak karena bisa berbahaya.
Hukum Mengerjakan Sholat Jum’at secara Online
Merebaknya virus Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, juga berdampak pada kaum muslim, terutama kaum pria yang tidak bisa melaksanakan sholat Jum’at secara berjamaah.
Sampai saat ini pemerintah masih membatasi masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak atau berada di keramaian untuk meminimalkan penyebaran virus yang sangat berbahaya.
Untuk sementara waktu, pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah di rumahnya masing-masing.
Terkait hal ini, banyak umat muslim yang akhirnya melakukan sholat Jum’at secara online atau live streaming.
Pelaksanaan sholat dengan cara baru ini bahkan telah diberlakukan di sejumlah negara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Jika mengikuti pandangan ulama Syafi’iyah ataupun Ahmad bin Hanbal, sholat semacam itu diperbolehkan selama tidak ada penghalang antara imam dan makmumnya.
Namun, menurut Imam Abu Hanifah, pelaksanaan sholat Jum’at secara live streaming harus didukung pengetahuan makmum yang harus bisa memahami dan mengikuti gerakan imam.
Apalagi, salah satu syaratnya adalah gerakan makmum tidak boleh tertinggal beberapa rukun fi’li dari imamnya.
Untuk mencegah ketertinggalan gerakan makmum ini, baik makmum maupun imam harus mempersiapkan peralatan terbaik yang akan digunakan untuk live streaming.
Tentu saja, di dalamnya termasuk sinyal yang stabil karena sinyal akan memengaruhi kecepatan pengiriman siaran imam kepada makmumnya.
Adab Sholat Jum’at
Terdapat adab-adab yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan sholat Jum’at.
Sayangnya, tidak sedikit orang yang lalai atau bahkan tidak mengetahui adabnya sehingga ibadah yang dilakukan di hari Jum’at terasa kurang sempurna.
Nah, berikut adab-adab yang wajib kamu ketahui.
Mandi
Salah satu adab di hari Jum’at adalah mandi, yang berlaku bagi pria maupun wanita.
Perintah ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.
Sebagai tambahan informasi, para umat muslim dianjurkan untuk mandi sejak terbitnya fajar hingga sebelum memasuki waktu sholat Jum’at.
Namun, akan lebih utama lagi jika kamu mandi sebelum berangkat menuju masjid.
Menyegerakan Pergi ke Masjid
Adab kedua yang wajib untuk dilakukan adalah menyegerakan pergi ke masjid.
Orang yang datang lebih awal ke masjid akan mendapatkan pahala yang lebih. Adab satu ini tidak hanya berlaku untuk imam sholat, tetapi juga untuk para makmum.
Mengenakan Pakaian Putih
Dalam salah satu hadits yang diriwahyatkan oleh at-Tirmidzi, Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar umat muslim menggunakan pakaian yang berwarna putih.
Dikatakan pakaian putih merupakan pakaian terbaik bagi umat muslim.
Membersihkan Badan
Arti membersihkan badan ini bukanlah sekadar mandi, tetapi termasuk beberapa aktivitas lainnya.
Aktivitas yang dimaksud adalah mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, memotong kuku, menyikat gigi, hingga menghilangkan bau badan.
Adab yang satu ini pun juga termasuk ke dalam salah satu sunah Nabi Muhammad saw.
Memakai Parfum atau Wewangian
Adab lainnya yang juga harus dilakukan pada hari Jum’at atau akan mengerjakan sholat Jum’at adalah memakai parfum atau wewangian.
Dilansir dari laman milik Nahdlatul Ulama, akan lebih baik jika umat muslim menggunakan minyak misk. Adab memakai parfum atau wewangian ini hanya disarankan bagi kaum pria, ya.
Berjalan Menuju Masjid dengan Santai
Selain melakukan beberapa hal di atas, kamu juga dianjurkan untuk berjalan pelan-pelan atau santai ketika akan menuju ke masjid.
Hal ini tercantum dalam salah satu hadis yang berbunyi:
مَن غَسَّلَ يَومَ الجُمُعَةِ وَاغتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابتَكَرَ وَمَشَى وَلَم يَركَب وَدَنَا مِن الإِمَامِ فَاستَمَعَ وَلَم يَلغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطوَة عَمَلُ سَنَة أَجرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Man ġaswala īaūma al-ǧumuʿaẗi wāġtasala wabakwara wābtakara wamašai walam īarkab wadanā min al-īmāmi fāstamaʿa walam īalġu kāna lahu bikulwi ẖuṭwaẗ ʿamalu sanaẗ āǧru ṣīāmihā waqīāmihā
Artinya: “Barang siapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jum’atan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan imam, mendengarkan khotbah, dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan sholat selama satu tahun”. (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim)
Membaca Al-Qur’an atau Berdizikir
Umat muslim diminta untuk memperbanyak doa dan berdizikir ketika hari Jum’at tiba. Salah satu surah yang sangat dianjurkan untuk dibaca pada hari Jum’at adalah Al-Kahfi.
Selain itu, umat muslim juga diminta untuk memanjatkan sholawat Nabi sebanyak mungkin.
Diam ketika Khutbah Dimulai
Sesampainya di masjid, dengarkan khutbah imam dengan tenang dan fokus. Hal ini juga tertuang dalam salah satu firman Allah dalam QS Al-A’raf ayat 204 yang berbunyi:
وَإِذَا قُرِئَ ٱلقُرءَانُ فَٱستَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُم تُرحَمُونَ
Wa iżā quri`al-qur`ānu fastami’ụ lahụ wa anṣitụ la’allakum tur-ḥamụn.
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Qur’an maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Tidak hanya itu saja, mendengarkan khotbah juga termasuk ke dalam salah satu bentuk dalam mencari ilmu yang sangat dianjurkan oleh Allah Swt.
Bahkan, orang-orang yang mencari ilmu akan mendapatkan pahala.
Oleh karenanya, agar mendapat keberkahan ketika sedang menyimak khotbah, hindari menyibukkan diri ataupun mengobrol dengan makmum lainnya.
Keutamaan Berangkat Sholat Jum’at Lebih Awal
Salah satu adab yang disarankan sebelum mengerjakan sholat Jum’at adalah pergi ke masjid lebih awal.
Dalam sebuah hadits, secara tidak langsung, Nabi Muhammad Saw. menyarankan umat muslim untuk datang lebih awal.
Pada hari Jum’at, malaikat sudah bersiap di pintu masjid untuk mencatat siapa saja yang datang ke masjid sebelum adzan berkumandang dan beri’tikaf terlebih dahulu.
Bagi orang-orang yang terlambat tiba di masjid, tetapi masih bisa mengikuti sholat berjamaah bersama imam, sholatnya masih sah.
Orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan, walaupun malaikat tetap mencatat pahala baginya.
Hadits Keutamaan Berangkat Lebih Awal
Hadits berikut ini menyebut bahwa berangkat ke masjid lebih awal akan memberikan banyak keutamaan.
مَن رَاحَ إِلَى الجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدنَة وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَة وَمَن رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشا أَقرَنَ وَمَن رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهدَى دَجَاجَة وَمَن رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهدَى بَيضَة فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الأَقلَامُ وَاجتَمَعَتِ المَلَائِكَةُ عِندَ المِنبَرِ يَستَمِعُونَ الذِّكرَ فَمَن جَاءَ بَعدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيسَ لَهُ مِنَ الفَضلِ شَيء
man rāḥa īlai al-ǧumuʿaẗi fī al-swāʿaẗi al-ʾaūlai fakaʾānwamā qarwaba badnaẗ wamana rāḥa fī al-swāʿaẗi al-ṯwānīaẗi fakaʾānwamā qarwaba baqaraẗ waman rāḥa fī al-swāʿaẗi al-ṯwāliṯaẗi fakaʾānwamā qarwaba kibašā āqrana waman rāḥa fī al-swāʿaẗi al-rwābiʿaẗi fakaʾānwamā āhdai daǧāǧaẗ waman rāḥa fī al-swāʿaẗi al-ẖāmisaẗi fakaʾānwamā āhdai baīḍaẗ faīḏā ẖaraǧa al-īmāma ṭuwīati al-ṣwuḥufu warufiʿati al-ʾāqlāmu wāǧtamaʿati al-malāʾīkaẗu ʿinda al-minbari īastamiʿūna al-ḏwikra faman ǧāʾa baʿda ḏalika faīnwamā ǧāʾa liḥaqwi al-ṣwalāẗi laīsa lahu mina al-faḍli šaīʾ
Artinya: “Siapa saja yang berangkat shalat Jum’at pada jam pertama seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua seakan-akan berkurban dengan seekor sapi. Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah diangkat, dan para malaikat berkumpul di mimbar untuk mendengarkan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak sholat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Perbedaan Pendapat Mengenai Jam Pertama
Berdasarkan pendapat yang berpedoman pada al-Ghazali, jam pertama yang dimaksud dalam hadits di atas adalah sejak terbit fajar.
Kendati demikian, terdapat pendapat berbeda dari Imam Malik, ulama mazhab Maliki, Qadhi Husain, dan juga Imam Haramain yang berpedoman pada Imam Syafi’i.
Mereka berpendapat bahwa jam pertama yang dimaksud adalah beberapa saat setelah tergelincirinya matahari.
Namun, disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. baru berangkat menuju masjid ketika mendekati waktu tergelincirnya matahari atau saat sebelum adzan Jum’at berkumandang.
Waktu berangkatnya Nabi menuju masjid ini bahkan sudah melewati batas waktu keenam yang telah disebutkan pada hadits di atas.
Nah, setelah menyimak penjelasan di atas, semoga kamu tidak menyia-nyiakan keutamaan yang telah dijanjikan oleh Allah Swt. bagi muslim yang melakukan ibadah ini.
Selain itu, pastikan untuk melakukan adab-adab yang disarankan sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at, ya!
Source:
https://islam.nu.or.id/post/read/118614/hukum-meninggalkan-tiga-kali-shalat-Jum’at
https://islam.nu.or.id/post/read/119154/hukum-shalat-Jum’at-online-atau-live-streaming-via-media-sosial
https://www.nu.or.id/post/read/120567/lbm-pbnu-merilis-tata-cara-pelaksanaan-ibadah-Jum’at-pada-masa-normal-baru
https://islam.nu.or.id/post/read/121901/apakah-tetap-wajib-shalat-Jum’at-bagi-mereka-yang-telah-shalat-id-
https://islam.nu.or.id/post/read/117957/hal-hal-yang-membolehkan-shalat-Jum’at-di-suatu-daerah-ditiadakan
https://islam.nu.or.id/post/read/114729/lima-tingkatan-orang-berangkat-awal-shalat-Jum’at
https://isla
https://islam.nu.or.id/post/read/110146/terlambat-shalat-Jum’at–apakah-tidak-dapat-pahala-
https://islam.nu.or.id/post/read/114022/keutamaan-berangkat-shalat-Jum’at-lebih-awal
https://islam.nu.or.id/post/read/50053/musafir-yang-bebas-shalat-jum039at
https://news.detik.com/berita/d-5149608/hukum-niat-dan-tata-cara-sholat-Jum’at
https://www.merdeka.com/jabar/tata-cara-sholat-Jum’at-beserta-keutamaannya-perhatikan-syarat-sahnya-kln.html
https://bincangsyariah.com/ubudiyah/sholat-dengan-pakaian-basah-sah-atau-tidak/
https://kesan.id/feed/feed-tanya-kiai-tidak-shalat-Jum’at-3x-ba17
https://islam.nu.or.id/post/read/84216/8-adab-umum-muslim-di-hari-Jum’at