Panduan Lengkap untuk Shalat Jamak Qashar

Sebagai umat muslim tentu kamu sudah mengetahui dan menyadari bahwa salat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan.

Tidak heran jika ibadah yang juga tercantum dalam rukun Islam ini tidak boleh ditinggalkan di mana pun dan kapan pun. Termasuk saat sedang melakukan perjalanan jauh yang bisa diatasi dengan melakukan salat jamak-qashar.

Salat jamak-qashar adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya untuk tetap bisa beribadah kepada-Nya. Apalagi saat kamu sedang melakukan perjalanan yang mungkin saja waktu tempuhnya melewati waktu-waktu salat.

Di dalam agama Islam, salat jamak-qashar ini dilakukan dengan cara meringkas salat yang tadinya berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.

Hal ini juga telah disebutkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 101 yang berbunyi:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

wa idzā dharabtum fil-ardhi fa laisa ‘alaikum junāhun an taqshurū minash-shalāti in khiftum an yaftinakumulladzīna kafarū, innal-kāfirīna kānū lakum ‘aduwwam mubīnā

Artinya:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Pengertian Salat Jamak-Qashar

Secara etimologi, salat merupakan aktivitas yang melibatkan sejumlah gerakan dan perkataan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan mengucap salam.

Berdasarkan hukumnya, salat terbagi menjadi dua macam, yakni salat fardu dan salat sunah. Salat fardu adalah salat yang wajib dilaksanakan dan jika mengerjakannya akan mendapat dosa. Salat wajib sendiri terdiri dari salat subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan juga isya’.

Sedangkan salat sunah adalah salat yang akan mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak akan berdosa jika kita tidak menjalankannya. Contoh salat sunah antara lain salat sebelum salat subuh, salat tarawih, salat witir, dll.

Salat wajib tidak boleh ditinggalkan, akan tetapi Allah Swt. memberikan kemudahan dengan memperbolehkan menjamak-qashar salat wajib tersebut dalam kondisi tertentu.

Jumlah rakaat pada salat yang akan dijamak-qashar juga diringkas menjadi dua rakaat saja untuk salat yang berjumlah empat rakaat.

Salat jamak sendiri memiliki arti salat yang dikumpulkan. Biasanya, salat jamak dilakukan oleh orang-orang yang tengah melakukan perjalanan. Salat jamak ini dilakukan dengan mengumpulkan dua salat wajib dan mengerjakannya pada satu waktu salat. Salat jamak sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni:

  1. Jamak Taqdim
  2. Jamak Takhir

Salat Jamak Taqdim

Salat jamak Taqdim memiliki arti yang dikumpulkan di depan. Jenis salat ini bisa diartikan dengan orang yang melakukan salat jamak dengan mengerjakan dua salat pada satu waktu salat yang lebih dahulu terjadi. Misalnya saja saat akan menjamak salat magribh dengan salat isya’.

Jika demikian, maka kamu akan melaksanakan salat jamak di waktu magribh. Salat jamak Taqdim juga bisa diaplikasikan untuk menjamak antara salat dhuhur dengan ashar. Jamak Taqdim juga memiliki syarat-syarat yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Melakukan salat wajib yang lebih dahulu di waktu pertama. Misalnya saat akan menjamak dhuhur dengan ashar, maka dirinkanlah salat dhuhur dengan jumlah rakaat lengkap.
  2. Berbeda dengan niat salat wajib, kamu harus mengucapkan niat salat jamak saat mengerjakan salat dhuhur. Niat jamak ini boleh diucapkan sebelum mengucapkan salam dari salat pertama.
  3. Setelah selesai salam, langsung lakukan salat jamak ashar.
  4. Salat jamak ini boleh dilakukan selama kamu masih berada di perjalanan. Jika pada saat akan memulai takbiratul ihram salat jamak sudah sampai di tempat tinggal atau rumah, maka diharuskan melakukan salat wajib.
  5. Salat jamak ini diperbolehkan kecuali jika perjalanan tersebut ditujukan untuk berbuat maksiat.

Salat Jamak Takhir

Berbeda lagi dengan salat jamak takhir yang berarti mengumpulkan di belakang. Bagi orang yang hendak melaksanakan salat jamak takhir maka akan dianjurkan untuk mendirikan dua salat di waktu salat kedua.

Misalnya saja menjamak salat dhuhur dengan ashar, yang berarti salat jamak-nya dilakukan pada saat mengerjakan salat ashar.

Adapun syarat-syarat dari alat jamak takhir adalah:

  1. Mengucapkan niat salat jamak takhir di salat yang pertama.
  2. Masih berada di perjalanan ketika menyelesaikan salat yang kedua.
  3. Sekurang-kurangnya berada di perjalanan atau tempat yang ditempuh selama dua hari atau kurang lebih berjarak 90 km.
  4. Melakukan perjalanan yang jelas tujuannya.
  5. Diperbolehkan selama perjalanan tersebut tidak bertujuan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Hukum dari Salat jamak

Bagi kamu yang bertanya-tanya bagaimana hukum dari melaksanakan salat jamak, siapa yang menyangka jika diperbolehkan dengan kondisi tertentu.

Nah, salah satu kondisi yang diperbolehkan untuk menjamak salat adalah jika orang tersebut sedang safar atau tengah melakukan perjalanan ke suatu tempat.

Selain itu, terdapat beberapa aturan terkait dari salat jamak yang akan dikerjakan, antara lain:

  1. Hanya boleh dilakukan dengan pasangan salat dhuhur-ashar atau maghrib-isya’
  2. Hanya diperbolehkan untuk orang yang akan atau tengah berada di perjalanan

Salat Qashar

Jika salat jamak berarti mengumpulkan salat, berbeda lagi dengan salat qashar yang berarti mendekatkan salat. Mendekatkan salat bisa juga diartikan dengan meringkas jumlah rakaat.

Misalnya saja mengerjakan salat jamak-qashar dhuhur dan ashar yang keduanya memiliki jumlah rakaat masing-masing 4 rakaat. Maka saat menjalani salat qashar, salah satu dari salat tersebut tidak lagi dikerjakan dengan empat rakaat melainkan dua rakaat saja.

Syarat Salat Qashar

Tidak berbeda jauh dengan salat jamak, salat qashar juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar salat yang dikerjakan menjadi sah dan tidak sia-sia. Adapun syarat-syarat salat qashar yang telah Hasana.id rangkum adalah sebagai berikut:

  1. Sekurang-kurangnya menempuh perjalanan yang membutuhkan waktu dua hari untuk sampai. Perjalanan tersebut kurang lebih menempuh jarak 90 km.
  2. Sudah mengucapkan niat untuk mengqashar salat saat takbiratul ihram.
  3. Boleh dilakukan selama perjalanan yang ditempuh bukan untuk berbuat maksiat.
  4. Boleh dilakukan hanya selama perjalanan yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan pasti.
  5. Tidak menjadi makmum dari orang yang tidak mengqashar salat.
  6. Masih berada di tengah perjalanan saat salat keduanya selesai.
  7. Tidak melakukan apapun yang berkaitan dengan ketentuan qashar. Misalnya saja menetap atau tinggal di tempat yang didatangi hingga empat hari empat malam.
  8. Tidak dengan sengaja memilih rute jalan yang jauh hanya untuk mengerjakan salat qashar. Jika terdapat rute jalan yang lebih singkat dan mengharuskanmu melakukan salat wajib, maka akan tetap diperintahkan untuk mendirikan salat wajib.

Hukum Salat Qashar

Melaksanakan salat jamak-qashar memang sangat dianjurkan bagi kamu yang tengah menempuh perjalanan dan tidak ingin berdosa karena meninggalkan salat. Hukum bagi yang menjalankan salat qashar adalah diperbolehkan bagi orang yang sedang safar.

Bahkan, sebagian ulama menyebut salat qashar merupakan kewajiban bagi orang yang tengah menempuh perjalanan.

Namun, sebagian juga menyebut jika salat qashar memiliki hukum sunnah muakkad. Selain itu, terdapat pendapat lain yang menyebutkan jika salat qashar hukumnya mubah.

Kendati demikian, semua pihak sepakat bahwa salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau para musafir.

Pernyataan tersebut berdasar pada sejumlah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam hadis riwayat Bukhari misalnya disebutkan bahwa Ibnu Umar sering menemani Nabi Muhammad saw. bepergian dan melihat Nabi Muhammad saw. mendirikan salat yang jumlah rakaatnya tidak lebih dari dua.

Sedangkan salah satu hadis riwayat muslim juga menyebutkan bahwa Ibnu Abbas sempat mengatakan bahwa Allah Swt. mewajibkan salat dengan memberikan wahyu kepada Nabi Muhammad saw.

Salat yang diperintahkan untuk para musafir, yang sedang menetap maka 4 rakaat, dan yang pergi berperang cukup mengerjakan salat berjumlah 1 rakaat saja.

Berikut rincian dari salat qashar yang wajib kamu perhatikan agar salat yang dikerjakan tidak sia-sia:

  1. Hanya diperbolehkan untuk salat yang berjumlah 4 rakaat saja, yakni dhuhur, ashar dan juga isya’.
  2. Jika seorang musafir menjadi makmum orang yang sudah menetap di suatu tempat, maka ia harus mengikuti salat tersebut sampai selesai dan tidak boleh melakukan qashar setelahnya.
  3. Diperbolehkan untuk tidak mendirikan salat ba’diyah.

Niat Salat Jamak dan Qashar

Bagi kamu yang berniat untuk melakukan salat jamak-qashar, tidak ada salahnya untuk menghafalkan niatnya sebagai berikut:

  1. Salat Jamak Taqdim Dhuhur-Ashar

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

ushalli fardhoduhri arba’a raka’aatin majmuuan bil’ashri jam’a taqdiiman makmuman/imaaman lillai ta’ala

Artinya:

Saya melakukan shalat fardhu dhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

  1. Salat Jamak Tadim Maghrib-Isya’

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

ushalli fardhol maghribi tsalatsa raka’atin majmuu’an bil’isyaai jam’a taqdiimi makmuman/imaman lillahi ta’ala.

Artinya:

Saya melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdiim (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.

  1. Salat Jamak Sendirian

أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لله تَعَالَى.

Ushalli fardhol maghribi tsalatsa raka’atin majmuu’an bil’isyaai jam’a taqdiimi lillahi ta’ala.

Artinya:

Saya melakukan shalat fardhu maghrib, tiga rakaat dikumpulkan dengan jama’ karena Allah Ta’ala

  1. Jamak Taqdim Dhuhur dengan Ashar Secara Qashar

أُصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.

ushalli fardoduhri rak’ataini majmuu’an bil’ashri jam’a taqdiimin qashran lillahi ta’ala.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu dhuhur dua rakaat di-jama’ taqdiim dengan ashar sambil diqashar karena Allah Ta’ala.

  1. Jamak Ashar dengan Dhuhur Secara Qashar

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.

auṣalwī farḍa al-ʿaṣri rakʿataīni maǧmūʿā biālẓwuhri ǧamʿa taqdīm qaṣrrā illhi taʿālai.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan dhuhur sambil diqashar karena Allah Ta’ala.

Orang-Orang yang Diperbolehkan Melakukan Salat Jamak-Qashar

Bagi kamu yang penasaran siapa saja golongan orang yang diperbolehkan untuk mendirikan salat jamak-qashar, berikut daftar kelompok orang-orang yang telah Hasana.id rangkum. Ingat-ingat daftar berikut ya agar tidak salah membaca niat saat akan mendirikan salat!

Seseorang yang Kehilangan Ternak Saat Maghrib

Salah satu golongan orang yang diperbolehkan melaksanakan salat jamak-qashar adalah orang yang kehilangan ternak saat maghrib tiba. Hal ini seperti yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yang menceritakan seseorang kehilangan ternaknya saat maghrib tiba.

Orang tersebut menjamak salat maghrib-nya dengan salat isya’ agar bisa mencari dan mengejar ternaknya. Sedangkan jika ia mengerjakan salat isya’ di masjid selama perjalanan mencari ternaknya, maka kecil kemungkinan untuknya bisa menemukan dan membawa pulang ternaknya.

Tidak heran jika orang yang kehilangan ternak di waktu maghrib diperbolehkan mengerjakan salat dengan dijamak-qashar agar tidak kehilangan pahala salatnya.

Seseorang yang Hendak Pergi Rombongan Setelah Salat Dhuhur

Kelompok lain yang diperbolehkan untuk melakukan salat jamak-qashar seperti yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah orang yang masih berada di rumahnya saat salat dhuhur dan hendak bepergian dengan rombongan setelah itu.

Mengapa demikian? Bisa saja ia nanti akan melewatkan waktu salat ashar atau kesulitan menemukan tempat untuk mengerjakan salat ashar saat bepergian sehingga diperbolehkan untuk melakukan salat jamak-qashar sewaktu di rumah.

Orang yang Menderita Penyakit Tertentu

Golongan ketiga yang diperbolehkan adalah orang-orang yang menderita suatu penyakit yang menyebabkan dirinya buang angin atau buang air kecil terus-menerus. Seperti yang telah diketahui, buang angin dan buang air kecil merupakan hal yang dapat membatalkan wudhu dan salat.

Maka dari itu, orang-orang ini diberikan kemudahan agar bisa menunaikan salat dengan cara melakukan salat jamak-qashar.

Wanita Menyusui

Kelompok lainnya yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat jamak-qashar adalah wanita yang tengah menyusui. Sebagai tambahan informasi, wanita yang tengah menyusui akan sangat repot dan kesulitan dalam menjalankan ibadah salat wajib.

Tidak jarang banyak wanita yang harus membatalkan salatnya atau salatnya tidak khusyuk karena bayinya yang menangis terus-menerus. Maka dari itu, Allah Swt. memperbolehkan wanita yang tengah menyusui untuk mengerjakan salat jamak-qashar.

Seorang Pilot

Seorang pilot tentu akan mengantarkan para penumpang ke tempat-tempat yang jauh. Dan bisa jadi jarak yang ditempuh pun berjam-jam atau bahkan berhari-hari sehingga ia bisa saja melewatkan beberapa waktu salat wajib sekaligus.

Jika melihat kondisi ini, tentu saja seorang pilot diperbolehkan untuk melakukan salat jamak-qashar. Akan tetapi harus dilakukan sesuai dengan syarat dan aturan yang telah ditetapkan. Dan dapat dilakukan saat pilot tersebut telah mendarat atau tengah beristirahat, bukan saat berada di pesawat.

Hujan Turun Sangat Deras Setelah Salat Maghrib

Kondisi satu ini hanya diperbolehkan bagi para imam yang sebelumnya telah selesai mengimami salat masjid secara berjamaah di satu masjid atau mushola.

Namun, saat ia kembali ke rumah turunlah hujan yang sangat deras dan mustahil untuk menembus hujan tersebut hanya untuk pergi ke masjid. Maka diperbolehkan imam tersebut untuk melakukan salat jamak-qashar untuk waktu Isya’.

Jika dilihat di atas, kelompok yang masuk ke dalam orang-orang yang diperbolehkan melaksanakan salat jamak dan qashar adalah mereka yang memang memiliki masyaqqah atau kesulitan dalam melaksanakan salat wajib sesuai dengan jumlah rakaat dan waktunya.

Batasan Masyaqqah

Sebelumnya telah diketahui bahwa orang-orang yang diperbolehkan mendirikan salat jamak dan qashar merupakan orang-orang yang mengalami kesulitan atau memiliki masyaqqah.

Namun, sampai mana sih batasan dari masyaqqah tersebut sehingga memperbolehkannya untuk melakukan salat jamak dan qashar?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab bahwa hanya Allah Swt. lah yang berhak menilai dan menentukan batasan dari kesulitan atau masyaqqah tersebut.

Bahkan, Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin memberikan contoh pada seseorang yang mengaku sangat mengantuk dan sangat letih, dan apabila ia tidur nanti akan melewatkan waktu salat berikutnya. Siapa yang menyangka jika orang yang mengantuk tersebut diperbolehkan untuk menjamak salatnya.

Siapa yang menyangka jika salat jamak-qashar ini menjadi salah satu bukti bahwa Allah Swt. Maha Penyayang yang masih memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk senantiasa beribadah kepada-Nya dalam kondisi apa pun.

Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk menjamak-qashar salat tersebut, pastikan jika kamu telah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, ya!

Source:

https://islam.nu.or.id/post/read/84122/tata-cara-dan-ketentuan-qashar-shalat

https://islam.nu.or.id/post/read/103412/apakah-setiap-shalat-jamak-boleh-diqashar-

https://islam.nu.or.id/post/read/50388/tata-cara-menjamak-shalat

https://pesantren.laduni.id/post/read/63808/tata-cara-shalat-jama-qashar

https://ltnnujabar.or.id/tata-cara-menjamak-shalat/

Sholat di Perjalanan

https://www.muisumut.com/blog/2020/02/15/shalat-jama-dan-qashar/

Tentang Jamak Qashar Shalat

Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)