Qadha Sholat

Pembukaan

Shalat merupakan salah satu dari tiang agama, barang siapa yang mengerjakan shalat shalat maka ia mendirikan agamanya, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia termasuk orang yang meruntuhkan agama

Shalat merupakan ibadah yang mempunyai syarat dan rukun yang mesti ditunaikan, salah satu dari syarat shalat ialah harus masuk waktu, dalam artian, bila mana kamu melakukan nya sebelum masuk waktu, maka shalat nya tidak dianggap sah,

Terus, bagaimana jikalau kamu tidak menyadari kalau sudah masuk waktu dan waktunya sudah habis misalkan kamu tertidur, apakah boleh dilakukan di luar waktu yang semestinya yang disebut dengan qadha atau tidak boleh,

Maka didalam tulisan saya akan sedikit ingin membahas tentang mengqadha shalat, tentu nya supaya persoalan tersebut menjadi jelas bagi seluruh pembacanya.

Apa itu qadha sholat

Qadha secara bahasa bermakna اداء)) ada’ (pemenuhan)

Adapun secara istilah syariat itu sesuai yang di kemukakan oleh Imam zakaria alanshari didalam kitab lubbul ushul beliau mendefinisikan qadha sebagai berikut :

أن القضاء فعل العبادة أو فعلها إلا دون ركعة بعد وقتها

Qadha ialah mengerjakan ibadah sesudah waktu nya atau mengerjakan shalat terkecuali kurang satu rakaat sesudah waktu nya

Qadha merupakan antonim dari kata kata ada’ (tunai) yang mana pengertian ada’ itu sebalik dari qadha yaitu

فعل العبادة او ركعة فى وقتها

Ada’ adalah mengerjakan ibadah atau hanya satu rakaat didalam waktu nya,

Jadi dapat kamu pahami dari definisi qadha dan ada’ diatas bahwa jikalau seseorang mengerjakan satu ibadah pada waktu nya maka ibadah tersebut dinamakan dengan ada’ dan jika ia mengerjakan diluar waktu nya maka dinamakna dengan qadha’,

Berdasarkan definisi diatas pada persoalan shalat jikalau seseorang katakanlah nama nya umar mengerjakan satu rakaat shalat didalam waktu nya sedangkat ketinggalan rakaat diluar waktu nya maka shalat tersebut dianggap tunai ,

Berbeda hal nya jika si umar tadi tidak sampai satu rakaat di dalam waktu nya maka dihukumi qadha, misalkan baru sujud rakaat pertama sudah keluar waktu maka dihukumi qadha’

Dalil yang menjelaskan shalat ini merupakan ibadah yang mempunyai waktu adalah firman Allah swt dalam Al quran dalam surat an nisa ayat 103 yang berbunyi:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa’: 103)

Didalam persoalan qadha dan ada’ ada satu kata istilah yang juga populer dikalangan kaum muslimin yaitu i’adah, adapun pengertian dari i’adah ialah

فعل العبادة وقتها ثانيا مطلقا

Mengerjakan ibadah kali kedua pada waktunya

Maka dapat kita fahami jika seseorang sudah melaksanakan shalat dzhuhur pada waktunya, kemudian mengerjakannya lagi pada waktu nya pula, maka shalat yang kedua ini dinamakan shalat i’adah

Perlu kamu ketahui disini bahwa ibadah itu ada dua pembagian, ada ibadah yang mempunyai waktu yang khusus (muaqqat) dan ada juga ibadah yang tidak mempunyai waktu yang khusus( muthlak)

Ibadah yang mempunyai waktu itu seperti shalat, umpamakanlah shalat shubuh yang dimula waktu nya dari keluar fajar shadiq hingga keluar matahari, dan puasa wajib yang waktunya khusus bulan ramadhan dimulai ketika keluar fajar hingga terbenam matahari, maka didalam ibadah ini jikalau mereka mengerjakan pada waktu nya disebut tunai dan jika diluar waktunya maka dinamakan dengan qadha’

Ibadah yang tidak mempunyai waktu seperti shalat muthlak yang boleh dikerjakan kapan saja dan sedekah yang kapan saja bisa dilakukan, maka ibadah ini tidak ada istilah qadha dan tunai

Haruskah sholat diqadha?

Sholat yang ditinggalkan karena lupa atau ketiduran wajib diqadla’ sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam :

” من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك ” رواه مسلم

Maknanya : “Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu maka laksanakanlah jika ia ingat, tidak ada tanggungan atasnya kecuali qadla’ tersebut” (H.R. Muslim)

Dalam redaksi lain, Rasulullah bersabda :

” من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها ” رواه مسلم

Maknanya: “Barang siapa lupa tidak melakukan sholat tertentu atau tertidur maka kaffarahnya adalah melaksanakannya jika ia ingat” (H.R. Muslim)

Kewajiban mengqadha shalat orang yang lupa atau tertidur itu tidak disertai dosa, karena ia meninggalkan bukan dengan sengaja, tapi jika seseorang meninggalkan shalat dengan secara sengaja maka ia juga wajib mengqadha nya beserta dia dianggap sudah melakukan dosa besar, tetapi tidak membuat dia menjadi kafir terkecuali dia meninggalkan shalat atas landasan memperolok olok atau menganggap remeh maka dia di hukumi kafir dan keluar dari islam

Adapun mengenai landasan wajib nya qadha orang yang meninggalkan shalat secara sengaja itu bisa dengan cara qiyas aulawi yang artinya bila orang yang meninggalkan shalat secara tidak sengaja saja di wajibkan untuk qadha maka apalagi yang meninggalkan nya secara sengaja, tentu lebih pantas untuk qadha, dan ini sesuai dengan qaidah ushul fiqh

باب التنبيه بالادنى على الاعلى

Bab memberi perhatian yang ringan atas yang lebih berat

Atau Ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Nabi yang sahih:

” فدين الله أحق أن يقضى ”

Maknanya : “Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar (qadla’)”

Hal ini disepakati (Ijma’) oleh para ulama. Orang yang mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadla’ seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, berarti telah menyalahi ijma’ para ulama Islam seperti dikatakan oleh al Hafizh Abu Sa’id al ‘Ala-i, al Hafizh Ibnu Thulun dan lain-lain.

Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja wajib mengqadha nya, sebagaimana yang diungkapan oleh pengarang fathul mu’in yang nashnya sebagai berikut,

و يبادر من مر بفائت وجوبا ان فات بلا عذر فيلزم قضاء فورا قال شيخنا احمد ابن حجر : و الذي يظهر انه يلزم صرف جميع زمنه للقضاء ما عد ما يحتاج لصرفه فبما لا بد منه

dan wajib menyegerakan bagi orang yang meninggalkan salat untuk mengqadha shalat yang terlewat itu jika terlewat nya itu tanpa suatu uzur atau halangan maka wajib di qadha dengan segera, telah berkata guru kami Ahmad bin hajar dan menurut apa yang nyata bahwa wajib digunakan seluruh kesempatannya bagi mengqadha shalat kecuali hal-hal yang yang perlu dia lakukan

Dalil qadha sholat

Banyak sekali teks dan nash kitab dari para ulama yang menyatakan tentang kewajiban qadha shalat bagi orang yang sudah meninggalkan nya

-dalil pertama

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حين قفل من غزوة خيبر سار ليله حتى إذا أدركه الكرى عرس وقال لبلال اكلأ لنا الليل فصلى بلال ما قدر له ونام رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه فلما تقارب الفجر استند بلال إلى راحلته مواجه الفجر فغلبت بلالا عيناه وهو مستند إلى راحلته فلم يستيقظ رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا بلال ولا أحد من أصحابه حتى ضربتهم الشمس فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم أولهم استيقاظا ففزع رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أي بلال فقال بلال أخذ بنفسي الذي أخذ بأبي أنت وأمي يا رسول الله بنفسك قال اقتادوا فاقتادوا رواحلهم شيئا ثم توضأ رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمر بلالا فأقام الصلاة فصلى بهم الصبح فلما قضى الصلاة قال من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها فإن الله قال أقم الصلاة لذكري

Artinya: Dari Abu Hur airah radhiallahuanhu, bahwasanya nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika kembali dari peperangan khaibar, beliau berjalan malam hari, sampai beliau mengantuk dan lalu berhenti untuk tidur

nabi memerintahkan kepada sahabat beliau bernama Bilal supaya berjaga-jaga, jangan tidur, dikawatirkan jangan tertidur semuanya

nabi terus tidur dan Bilal terus sembahyang pada malam buta ini, tetapi setelah dekat Fajar, Bilal pun mengantuk pula, tidak tahan matanya, maka beliau bersandar pada kendaraannya dan lalu tertidur pulas pula

maka Rasulullah saw dan sahabat sahabat, begitu juga bilal yang disuruh berjaga-jaga dibangunkan oleh matahari yang sudah tinggi, dan waktu subuh luputlah

Rasulullah saw mula-mula terbangun dan beliau sangat susah, lalu beliau berkata kepada Bilal hai: hal Bilal bagaimana ini?

Bilal menjawab: Saya pun tertidur pula ya Rasulullah, saya tak kuat menahan mata saya

lalu nabi memerintahkan supaya seluruh sahabatnya berangkat naik unta semuanya

tidak jauh dari tempat itu, beliau berhenti lagi dan langsung berwdhu’, memerintahkan kepada Bilal supaya qamat, maka nabi sembahyang subuh bersama-sama mereka, mengqadha’ sembahyang yang luput

setelah selesai sembahyang nabi bersabda: barangsiapa kehidupan sembahyang maka hendaklah ia bayar sembahyang itu kapan dia ingat karena Tuhan berfirman tegakkanlah sembahyang untuk mengingat aku

Dari rangkaian hadis ini dapat dipetik beberapa hukum:

  1. Berjalan pada malam hari boleh, tidak apa-apa
  2. Kalau mengantuk boleh tidur, tetapi kalau Fajar sudah dekat haruslah diadakan seorang penjaga yang tidak tidur untuk membangunkan kalau Subuh sudah datang
  3. Qadha’ Sembahyang boleh dilambatkan sedikit, karena dalam hadits ini nabi setelah bangun tidak langsung sembahyang, tetapi berangkat dulu dan setelah beberapa lama berjalan berhenti lagi untuk sembahyang

Dalam hadis Muslim yang lainnya terangkan pula bahwa sebabnya beliau berangkat, tidak langsung sembahyang karena tempat beliau tertidur itulah tempat syaitan,

Tapi qadha’ yang di boleh dilambatkanitu adalah qadha’ sembahyang yang ditinggalkan tersebab uzur, yaitu tertidur sebagai keadaannya nabi itu

  1. Mengqadha’ Sembahyang itu boleh dilakukan diluar waktunya karena nabi sembahyang Subuh yang tertinggal itu seketika matahari sudah naik, sudah di luar waktu subuh
  2. Dalam hadits Muslim juga, bertalian dengan masalah ini juga, diterangkan bahwa nabi sebelum subuh beliau sembayang sunah dua rakaat sebagai sunat subuh ini berarti bahwa qadha sembahyang sunat rawatib dianjurkan juga qadhanya kalau udah tertinggal
  3. Perkataan “barangsiapa yang lup” dalam hadits ini maksudnya ialah barangsiapa yang tertinggal sembahyangnya bukan karena lupa betul-betul karena sebab hal ini ditetapkan nabi ialah pada ketika sembahyang tertinggal karena tertidur bukan karena lupa,

maka dapat dikeluarkan hukum dari hadits ini bahwa sekalian sembahyang yang tertinggal wajib di qadha’ yakni dibayar setelah tiba kesempatan, biar tertinggal itu karena lupa, karena tertidur atau karena disengaja meninggalkannya

  1. Qadha’ itu wajib hukumnya karena nabi Muhammad saw memerintahkan disini dengan perkataan suruh, yaitu : “hendaklah ia sembahyang setelah ingat”
  2. sembahyang itu untuk mengingat tuhan dan untuk jangan melupakan dia

-dalil kedua

Tersebut dalam kitab hadits:

مَنْ نسِيَ صلاةً، أو نام عنها، فكفَّارتُها أن يُصلِّيَها إذا ذكَرَها

“Barang siapa yang lupa shalat atau ia tidur maka kafarah nya ialah is harus shalat diketika teringat”

Dan ada juga hadits yang diriwayatkan dari saidina Ali ra, yaitu

عن عليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْه، أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، قال: ((رُفِعَ القلمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقظَ، وعن الصبيِّ حتى يَبلُغَ، وعن المجنونِ حتى يَعقِلَ

Dariwayatkan dari saidina Ali ra, bahwa nabi saw bersabda “ diangkat kan siksaan dari umat ku dari tiga perkara : orang yang tertidur hingga terbangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sembuh ,

-dalil ketiga

Adapun dalil yang paling rajih (kuat) ialah sudah teraqad nya ijma’ wajib qadha bagi orang yang meninggalkan shalat, karena didalam ilmu ushul fiqh, dalil yang paling kuat ialah ijma’ dan hukum menyalahi ijma adalah dosa besar.

Imam nawawi dalam kitab almajmu’ berpendapat sebagai berikut teks nya,

(‏ فَرْعٌ ‏)‏ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُو مُحَمَّدٍ عَلِيٌّ بْنُ.

Furu’: telah terjadi ijma’ ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja wajib bagi nya untuk mengqadha nya, dan ijma’ ini berbeda pebdapat dari abu muhannad bin ali

Tata cara qadha sholat

Mengenai cara yang terbaik dalam melaksanakan shalat qadha adalah sunat mentertibkan atau mengurutkan qadha qadha artinya mendahulukan qadha salat subuh sebelum dhuhur, mendahulukan mengqadha ashar sebelum mengqadha maghrib dan mendahulukan mengqadha magrib sebelum mengqadha isya’, demikianlah seterusnya,

Dalam kitab Fathul Mu’in pada hamish i’anatut tholibin juz 1 halaman 23 disebutkan,

و يسن ترتيبه اي الفائت فيقضي الصبح قبل الظهر و هكذا

Dan disunatkan menertipkannya artinya salat yang terlewatkan maka iya qadha’ subuh sebelum dhuhur dan seterusnya.

Perlu diketahui bahwa Shalat qadha’ itu boleh pada sembarang waktu, bahkan wajib melakukannya bila ada waktu luang, teristimewa yang ditinggalkan tanpa suatu ozor atau halangan, dengan kata lain tidak ada waktu yang terlarang untuk melakukan shalat qadha, walaupun setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar.

Karena salat salat yang dilarang pada waktu waktu makruh itu adalah shalat yang tidak mempunyai sebab sama sekali seperti shalat sunah mutlak dan shalat tasbih atau yang sebabnya mutakhir seperti istikharah dan salat ihram yang dilakukan bukan di tanah haram

Adapun yang sebabnya mutaqaddim atau terdahulu maka tidak ada larangan untuknya, seperti shalat qadha walaupun qadha dari shalat sunat, asalkan jangan ada taharri artinya menyengaja melakukan untuk menentang.

Mengenai hal ini terdapat keterangan dalam kitab Fathul qorib pada Hamisy Al Bajuri juz 1 halaman 190

و خمس اوقات لا يصلي الا صلاة لها سبب اما متقدم كالفائتة او مقارن كصلاة الكسوف و الاستسقاء

dan lima waktu yang tidak boleh dilakukan salat padanya kecuali salat yang ada baginya sebab yang terdahulu seperti salat zuhur atau yang ada bayinya sebab yang beserta seperti sebab salat gerhana dan salat minta hujan

Lalu syekh Ibrahim Al Bajuri dalam hasyiahya berkata

و محل صحة الصلاة ذات السبب المتقدم او المقارن اذا لم يتحري بها وقت الكراهة بأن يقصد ايقاعها فيه من حيث انه وقت كراهة و الا لم تصح ما لم يقلع عن التحري للاخبار الصحيحة لا تحروا بصلاتكم طلوع الشمس و لا غروبها . و ليس من التحري ما لو كان عليه فوائت و صلي فرضا عقب فرض و كذالك ليس من التحري تأخير صلاة الجنازة بعد صلاة العصر رجاء كثرة المصلين و ان كان الاولي تقديمها على صلاة العصر

dan tempat sahnya salat yang mempunyai sebab yang terdahulu atau beserta apabila tidak menyengaja pada waktu karahah dengan disengaja menjatuhkan salat itu padanya karena ia itu waktu karahah, dan jika tidak, tidak sah salat itu selama belum ditariknya kembali menyengaja itu karena ada hadits-hadits shahih “ janganlah kamu menyengaja melakukan salat kamu pada waktu terbit matahari dan jangan pula pada waktu masuknya .dan bukan dari taharri jika ada atas seorang beserta salat qadha dan dishalatkan nya setelah shalat fardhu dan bukan juga dari taharri menunda salat jenazah setelah salat ashar karena mengharapkan banyaknya orang yang menyalatkan dan sekalipun yang lebih utama mendahulukannya atas shalat ashar

Adapun jika kamu dihadapkan dengan shalat hadhir( shalat pada waktu itu) dan shalat qadha dalam satu waktu, maka bila jikalau ia melaksanakan qadha dan masih ada waktu untuk shalat hadhir maka disunatkan bagi untuk melaksanakan qadha dulu tapi apabila waktu hanya cukup untuk satu shalat saja maka wajib ia dahulukan shalat hadhir

Niat sholat qadha

Adapun niat shalat qadha maka akan penulis satu persatu dibawah ini disertai lafadh bahasa arab dan latinnya

  • Niat qadha shubuh

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

  • Niat Qadha Zuhur

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhoz zuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

  • Niat Qadha Asar

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhol ‘ashri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Saya niat shalat fardu Asar empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

  • Niat Qadha Magrib

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

  • Niat Qadha Isya

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhol isya’i arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Saya niat shalat fardu Isya empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Untuk shalat qadha qadha yang lain sama juga dengan yang diatas yaitu dengan mengantikan lafadh tunai dengan qadha.

Bantahan

Sebagian golongan muslimin telah membidahkan dan mengharamkan qadha shalat, ngeri ya ! ,

mereka ini berpegang pendapat ibnu hazam dan ibnu taimiah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan shalat fardhu dengan sengaja untuk mengqadha nya pada waktu shalat lain nya, mereka harus menempelnya dengan shalat shalat sunat,

tetapi pendapat ibnu hazam ini telah terbantah oleh hadits hadits dibawah ini dan ijma’ para ulama pakar, diantaranya imam hanafi, malik dan imam syafi’i, dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak, hadits hadits nya adalah sebagai berikut :

  • HR. Bukhari, Muslim dari Anas Bin Malik ra: siapa yang lupa suatu shalat atau tertidur dari melaksanakannya, maka kafarahnya adalah melakukan jika ia ingat” ibnu hajar Al asqalani dalam Al fath ketika menerangkan makna hadits ini berkata : kewajiban qadha shalat atas orang yang sengaja meninggalkan nya itu lebih utama karena hal itu termasuk sasaran khitab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus melakukannya,,
  • Rasulullah saw setelah shalat dhuhur tidak sempat shalat sunnah dua raka’at setelah shalat dhuhur, beliau langsung membagikan harta , kemudian sampai dengar azan shalat ashar, setelah shalat ashar beliau saw shalat dua rakaat sebagai ganti shalat dua rakaat setelah sahalat dhuhur
  • HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah rasulullah ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya, kami terbangun dengan terkejut, rasulullah saw bersabda: naiklah (ketunggangan masing masing) dan kami menunggangi (tunggangan) dan kami berjalan, ketika matahari telah meninggi, kami turun, kemudian beliau saw berwudhu dan bilal adzan untuk melaksanakan shalat (subuh yang ketinggalan) , rasulullah melakukan shalat sunnah sebelum shubuh kemudian shalat shubuh setelah selesai beliau menunggangi tunggangannya

Ada juga Orang yang berpendapat terhadap tidak ada qadha bagi shalat mereka melandaskan pendapat nya dari perkataan ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- bunyinya adalah sebagai berikut secara lengkap :

” كنّا نـحيض عند رسول الله ، ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة “.

“Kami haidl di masa Rasulullah kemudian suci maka kami diperintahkan untuk mengqadla’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadla’ sholat “

Orang yang membaca perkataan ‘Aisyah ini dengan lengkap bukan sepotong-sepotong akan memahami bahwa perkataannya ini berkaitan dengan wanita yang haidh bahwa tidak diperintahkan baginya untuk mengqadla sholat yang dia tinggalkan selama dia haidl.

Jadi orang yang menjadikan perkataan ‘Aisyah sebagai dalil untuk menolak kewajiban mengqadla’ sholat bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja, orang ini tidak memahami perkataannya sendiri.

Penutup

Dibagian akhir tulisan saya ini, kamu perlu tahu bahwa shalat itu adalah hal yang sangat sangat penting, penting sekali, besok dihari kiamat yang pertama sekali ditanya adalah tentang shalat, apakah kamu shalat ? tanya malaikat, apakah tepat waktu ?, bayangkan saja jikalau di pertanyaan yang pertama saja tidak bisa dijawab, bagaimana dengan pertanyaan yang lain nya,

Maka selalu anggap pentinglah shalat, dan bila ada shalat yang tertinggal jangan lupa diqadha, dan bertobat pada Allah swt, mudah mudahan Allah swt mengumpulan kita disyurga bersama rasulullah saw,dengan berkat karunia nya, amin,,,,,