Piagam Madinah, Cara Rasulullah Menciptakan Kedamaian Antarumat Beragama

Selain menegakkan agama Islam dan membina persaudaraan di antar sesama kaum muslim di Kota Madinah, Rasulullah saw. juga berperan penting dalam penyusunan Piagam Madinah.

Piagam tersebut dikenal sebagai konstitusi tertulis pertama dalam perjalanan sejarah manusia.

Bahkan, Piagam Madinah mendahului konstitusi Aristoteles Athena ataupun piagam besar Magna Carta yang disepakati pada tahun 1215.

Sebagai umat Islam, memahami isi Piagam Madinah beserta tujuan dan sejarahnya menjadi suatu hal yang penting.

Kita bisa belajar bagaimana Rasulullah saw. menghadirkan kebaikan dalam perjanjian tersebut.

Untuk itu, pada kesempatan ini, Hasana.id akan membahas lebih jauh mengenai hal-hal yang terkait dengan piagam Rasulullah tersebut. Simak selengkapnya!

Apa Itu Piagam Madinah dan Maknanya Bagi Umat Islam?

Piagam ini juga dikenal dengan sebutan Shahifah al-Madinah, Dustur Madinah, dan Perjanjian Madinah.

Secara umum, piagam tersebut merupakan kesepakatan damai dan sekaligus menjadi draf perundang-undangan untuk seluruh penduduk Kota Madinah.

Perundang-undangan tersebut dimaksudkan untuk mengatur keanekaragaman yang ada dalam masyarakat serta pada berbagai sektor kehidupan.

Piagam Madinah mengatur berbagai hal, mulai hukum, sosial, politik, hak asasi manusia, ekonomi, pertahanan, perdamaian, keamanan, kesetaraan, hingga kebebasan beragama.

Rasulullah saw. menjadi tokoh penting yang mengenalkan dan melaksanakan perjanjian tersebut bersama seluruh penduduk Madinah, terutama pihak-pihak yang menyepakati isi perjanjian.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian

Naskah Piagam Madinah ditandatangani oleh seluruh perwakilan komunitas yang ada di Kota Madinah.

Termasuk pihak-pihak yang ikut menandatangani adalah kelompok Yahudi Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Bani Qainuqa.

Bahkan, Rasulullah saw. sempat mengangkat juru tulis dari kaum Yahudi supaya lebih mudah untuk mengirim dan mengomunikasikan isi perjanjian dalam bahasa Asiria dan Ibrani.

Akan tetapi, karena orang yang ditunjuk berkhianat dan diketahui bekerja sama dengan musuh, akhirnya Rasulullah saw. menggantinya dengan Zaid bin Tsabit.

Dilihat dari pihak-pihak yang turut serta menandatangani Piagam Madinah, Nabi Muhammad saw. terbukti memberi kesempatan kepada semua penduduk Madinah tanpa terkecuali.

Beliau tidak memandang latar belakang keyakinan orang-orang yang terlibat dalam perumusan piagam tersebut.

Selama mereka berkompeten dan bisa dipercaya, Rasulullah saw. tidak akan membeda-bedakan.

Dasar Penyusunan Piagam Madinah

Dengan adanya piagam tersebut, Rasulullah saw. bermaksud untuk memperkenalkan sistem kehidupan yang damai dan harmonis bagi seluruh penduduk Madinah.

Seperti diketahui, masyarakat Madinah sangat majemuk dan Rasulullah saw. membutuhkan dasar kehidupan yang kuat untuk membentuk masyarakat baru.

Masyarakat baru yang dimaksud adalah masyarakat madani yang hidup damai dan rukun.

Pada saat itu, masyarakat Madinah terdiri dari kaum muslim dari kalangan Anshar dan Muhajirin yang menjadi kelompok mayoritas.

Selain itu, ada juga kaum nonmuslim dari suku Khazraj dan Aus yang menjadi kelompok minoritas, serta kaum Yahudi.

Nabi Muhammad saw. juga mempunyai beberapa alasan lain ketika memutuskan untuk menyusun draf kesepakatan seluruh penduduk Madinah.

Pertama, masyarakat Madinah telah dikenal sebagai kelompok yang terbiasa dengan konflik dan peperangan sebelum Islam hadir.

Kedua, Kota Madinah dihuni oleh kelompok masyarakat yang sangat heterogen.

Bagaimana Sejarah Piagam Madinah?

Sejarah awal munculnya Perjanjian Madinah tentu tidak terlepas dari hijrahnya Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah.

Pada saat itu, agenda pertama Rasulullah saw. dan pengikutnya adalah membangun masjid yang dapat digunakan sebagai tempat ibadah dan pusat dakwah.

Seiring berjalannya waktu, Rasulullah saw. pun menjadi tokoh penting dalam penegakan ukhuwah Islamiyah antara sesama kaum muslim di Madinah.

Beliau mempersatukan kaum Muhajirin yang datang dari Makkah dengan kaum Anshar yang merupakan pribumi Madinah.

Bukan hanya itu, beliu juga mempersatukan bangsa-bangsa lain, seperti orang Rum atau Bizantium, Persi, dan bahkan orang Afrika.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ

Matsalul mu’miniina fitawaddahhim watarahumihhum wata’athafiqim matsalul jasadi idzasytaka minhu’udhwu tadaa ‘alamusairu’ jasadi.

Artinya:

“Kamu dapati orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, saling mencintai, dan saling beriba hati di antara mereka, bagaikan tubuh yang satu, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit maka akan dirasakan oleh seluruh tubuhnya”. (HR. Bukhari, No: 5552, Muslim, No: 4685, Ahmad, No: 17684).

Kutipan hadis tersebut menunjukkan betapa pedulinya Rasulullah saw. dengan tali persaudaraan antara umat Muslim.

Rasulullah percaya bahwa seluruh orang Muslim sudah sepantasnya menjalin persatuan dan saling menolong dalam kebaikan.

Hal ini sesuai dengan kalam Allah Swt. dalam surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb.

Artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.”

Awal Mula Disusunnya Piagam Madinah

Selain membina persaudaraan di antara kaum muslimin di Kota Madinah, Rasulullah juga menegakkan ukhuwah insaniah atau persaudaraan antar sesama manusia.

Adanya ide untuk membuat perjanjian yang menyatukan seluruh masyarakat Madinah tanpa terkecuali tentu tidak terlepas dari konflik berkepanjangan yang ada di dalamnya.

Konflik yang paling sering terjadi adalah antara dua suku besar di sana, yaitu Khazraj dan Aus.

Keduanya bersekutu dengan kelompok Yahudi masing-masing, yaitu Bani Nadhir dan Bani Quraizhah.

Dalam sejarahnya, sekutu suku Aus adalah Bani Quraizhah, sedangkan sekutu suku Khazraj adalah Bani Nadhir.

Sebagaimana tertulis dalam Fiqih Sirah karya Said Ramadhan Al-Bu-thy, mereka tercatat pernah saling berseteru dan terlibat peperangan kurang lebih selama 120 tahun.

Setidaknya, mereka terlibat dalam empat perang besar. Pertama adalah Perang Hathib ketika suku Khazraj menang atas suku Aus dan kedua Perang Sumir ketika Aus menang atas Khazraj.

Kemudian, dua perang lainnya adalah Perang Ka’b ketika suku Khazraj menang atas suku Aus dan Perang Bu’ats pada saat suku Aus berhasil mengalahkan suku Khazraj pada tahun 617 M.

Akan tetapi, setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah pada tahun 622 M, musuh bebuyutan tersebut mulai berdamai.

Bahkan, dalam buku Sejarah Peradaban Islam: Dirasat Islamiyah II karya Badri Yatim, disebutkan bahwa mereka sebenarnya sangat merindukan perdamaian.

Akan tetapi, sejak dulu tidak ada yang berhasil menyatukan mereka.

Peran Rasulullah dan Piagam Madinah dalam Meredam Konflik di Madinah

Piagam Madinah memiliki peran penting sebagai cara Rasulullah saw. untuk mendamaikan dua musuh bebuyutan yang disebutkan di atas.

Di sisi lain, kesepakatan yang dibuat juga ditujukan untuk menyatukan seluruh masyarakat Madinah, baik penduduk setempat maupun pendatang, muslim maupun nonmuslim.

Bertepatan dengan tahun pertama Hijriah, Nabi Muhammad saw. mendeklarasikan perjanjian damai tersebut sebagai peraturan untuk seluruh penduduk Madinah.

Melalui Piagam Madinah, Rasulullah saw. juga memperkenalkan konsep bahwa negara melindungi rakyatnya dengan asas perdamaian dan wawasan kerukunan.

Beliau juga berusaha mempertegas konsep tanggung jawab, kebebasan beragama, dan saling menjaga hak masing-masing sebagai warga negara.

Seperti Apa Isi Piagam Madinah dan Butir-Butirnya?

Perjanjian Madinah terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan-aturan dalam sistem beragama, keamanan, politik, kesetaraan di muka hukum, pertahanan, perdamaian, dan kebebasan.

Kebebasan Beragama, Kesetaraan Hukum, dan Perlindungan

Dalam bidang kebebasan beragama, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan, Mohamad Nur Kholis Setiawan dalam bukunya Meniti Kalam Kerukunan: Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam perjanjian tersebut.

Berikut adalah beberapa di antaranya.

  1. Kaum muslim dan Yahudi serta sekutu-sekutunya dibebaskan dalam menjalankan keyakinan serta agamanya masing-masing, tanpa terkecuali.
  2. Selama tidak melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran, kaum Yahudi beserta sekutu-sekutunya berhak memperoleh pertolongan, jaminan, dan perlindungan negara.
  3. Setiap warga yang melakukan kejahatan dan berbuat zalim, baik dari kelompok Yahudi maupun Islam, tidak berhak atas perlindungan dari siapa pun. Mereka justru wajib ditentang bersama-sama.
  4. Apabila kelompok yang mendukung Piagam Madinah diajak berdamai dan seluruh pihak menyanggupi perdamaian tersebut, kaum muslim harus memenuhi ajakan damai yang ada.
  5. Orang-orang muslim tidak dibenarkan main hakim sendiri dan harus bekerja sama dengan pihak lawan.

Politik dan Pertahanan

Sementara itu, dalam hal politik dan pertahanan, Setiawan menyebutkannya seperti berikut.

  1. Seluruh umat Islam tanpa memandang latar belakangnya, baik dari suku Quraisy, al-Hars, an-Najjar, Jusyam, Amr bin Auf, maupun bani Auf, dianjurkan untuk selalu kompak dalam kehidupan bersama, termasuk dalam hal membebaskan tawanan dan membayar diat.
  2. Semua kelompok yang terlibat dalam Piagam Madinah, baik kaum muslim maupun Yahudi, dianggap sebagai satu kesatuan dan harus berjuang beriringan untuk mewujudkan keamanan wilayah apabila ada serangan musuh yang datang sewaktu-waktu.
  3. Seluruh kaum muslim dan Yahudi harus selalu berada dalam satu barisan dalam rangka menentang perbuatan-perbuatan zalim dan merusak.
  4. Sesama kaum muslimin dan Yahudi yang turut serta dalam perjanjian tidak dibenarkan membentuk persekutuan baru tanpa izin dari pemerintahan Rasulullah saw.
  5. Madinah merupakan kota yang suci sehingga tidak diperbolehkan bagi warganya untuk berperang dan menumpahkan darah di wilayah tersebut.

Pada poin lima di atas, ada pengecualian untuk mereka yang mengancam stabilitas negara, melakukan pelanggaran berat, atau mencoba menghancurkan kerukunan beragama di Madinah.

Apa Sebenarnya Tujuan Piagam Madinah?

Melihat poin-poin yang terkandung di dalamnya, bisa disimpulkan Piagam Madinah dibuat untuk menyatukan umat, menjaga kerukunan beragama, kebebasan, dan pertahanan nasional.

Seluruh masyarakat Madinah baik yang beragama Islam maupun Yahudi beserta sekutunya masing-masing harus bertanggung jawab mewujudkan kedaulatan dan keutuhan negara.

Kelompok Yahudi akan diperlakukan sama dengan kaum Muslim selama mereka tidak melakukan pelanggaran atau menentang pemerintahan Rasulullah saw.

Artinya, Piagam Madinah menggarisbawahi bahwa terwujudnya bangsa yang berdaulat tidak lepas dari masyarakat yang kompak, taat kepada pemerintahan, dan kuat.

Itulah juga yang diterapkan oleh Nabi Muhammad saw., tidak hanya terhadap umat Islam, tetapi juga mereka yang meyakini agama lainnya.

Selain itu, perjanjian tersebut juga memperlihatkan keadilan Rasulullah saw. yang memperlakukan semua masyarakat Madinah tanpa diskriminasi.

Rasulullah saw. juga menerapkan kesetaraan dalam hukum yang ditunjukkan dengan tidak menjadikan kaum muslim sebagai anak emas dan memperlakukan nonmuslim seperti anak tiri.

Dalam waktu singkat, pemerintahan Rasulullah saw. pun menjadi sangat layak diperhitungkan dan disegani oleh orang-orang di luar Madinah.

Bahkan, masyarakat Makkah pada saat itu sempat khawatir jika penduduk Madinah, terutama kaum muslimin, akan melakukan balas dendam kepada mereka.

Mereka juga mengkhawatirkan para kafilah dagang yang berangkat ke Suriah dan harus melewati Madinah.

Kekhawatiran mereka adalah adanya gangguan di Madinah yang menghancurkan masa depan perdagangan mereka.

Akan tetapi, Nabi Muhammad saw. bukanlah tipe penguasa yang menyalahgunakan kekuasannya atau menyimpan dendam.

Piagam Madinah disusun bukan dengan tujuan memporak-porandakan kekuatan lawan.

Perjanjian tersebut ditujukan untuk membangun umat yang bebas, damai dalam beragama, dan kuat secara politik.

Selain itu, tujuan Perjanjian Madinah adalah untuk kemakmuran secara ekonomi dan keadilan secara hukum sehingga apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat Makkah pun tak akan terjadi.

Piagam Madinah Dilihat dalam Konteks Indonesia

Kekuasaan negara terhadap masyarakat yang majemuk adalah sebatas memberikan jaminan kebebasan memeluk agama, merawat kedamaian, dan menjaga keutuhan negara.

Pelajaran tersebutlah yang bisa kamu dapatkan pada saat memahami Piagam Madinah yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw.

Ketika mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah tak pernah menyebut negaranya sebagai negara Islam. Justru beliau menggunakan sebutan umum yang telah disepakati oleh masyarakat.

Dalam konteks keindonesiaan, kamu juga bisa menemukan semangat yang sama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Keduanya mengandung substansi dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Meskipun di sini agama dimasukkan dalam salah satu sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, negara tidak mencampuri urusan internal para umat beragama.

Hubungan antara Pancasila dan Piagam Madinah

Nabi Muhammad saw. dengan Perjanjian Madinah-nya menjadi inspirasi bagi para ulama dan aktivis Islam Indonesia pada saat menyusun dasar negara.

Mereka percaya bahwa sistem pemerintahan yang satu jalan dengan Rasulullah saw. harus berdasar pada kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa.

Adanya Piagam Madinah menjadi bukti bahwa negara yang didirikan oleh Rasulullah saw. adalah negara yang berdasarkan pada kesepakatan.

Sama halnya dengan Perjanjian Madinah, Pancasila juga merupakan suatu konsensus kebangsaan yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia.

Para ulama dan aktivis Islam yang terlibat dalam perumusan Pancasila memahami agama dan fiqih siyasah.

Karena itu, negara yang berdasar pada Pancasila tidaklah mendustakan syariat Islam.

Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial sangat selaras dengan nilai-nilai umum pada ajaran agama Islam.

Dalam Pancasila, seluruh bangsa yang ada di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan selama tidak melanggar hukum yang berlaku baik secara legal, etik, maupun norma.

Dengan demikian, adanya dorongan untuk mendirikan negara khilafah tentu tidak sesuai dengan jejak Nabi Muhammad saw.

Hal itu juga hanya akan mencederai perjanjian luhur para pendiri bangsa Indonesia di masa awal kemerdekaan.

Para ulama Indonesia pun telah mengambil inspirasi dari bagaimana Rasulullah saw. menyusun Piagam Madinah dalam membangun sistem pemerintahan yang bernilai Islam.

Intinya, baik Perjanjian Madinah maupun Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang ada di Indonesia, ketiganya menjunjung tinggi kebebasan beragama.

Jadi, sama sekali bukan memaksakan seluruh masyarakat untuk mengikuti hukum Islam.

Kesimpulan Piagam Madinah dan Pelajaran yang Bisa Diambil

Dari ulasan di atas, kamu bisa menyimpulkan bahwa kebebasan beragama merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

Piagam Madinah telah meletakkan kebebasan beragama sebagai salah satu poin penting, sehingga masyarakat dapat melaksanakan keyakinannya masing-masing tanpa rasa khawatir.

Akan tetapi, dalam kebebasan tersebut, ada aturan-aturan yang tetap harus dipatuhi oleh seluruh bangsa agar tercapai keteraturan dan kedamaian bersama.

Piagam yang bersisi 47 pasal tersebut menjadi perjanjian negara pertama dalam sejarah peradaban Islam dan telah menginspirasi para tokoh di negara-negara masa kini dalam merumuskan konstitusi atau pun dasar negara.

Akhirnya, yang dapat kita pelajari dari Piagam Madinah adalah bagaimana keberagaman dan perbedaan harus tetap dijaga agar tercipta kedamaian di antara para umat.

Referensi:

https://islam.nu.or.id/post/read/114786/mengenal-isi-piagam-madinah–cara-nabi-ciptakan-keadilan-dan-kesetaraan#:~:text=Piagam%20Madinah%20dikenal%20sebagai%20konstitusi,resmi%20dalam%20perjalanan%20sejarah%20manusia.&text=Disebut%20juga%20kesepakatan%20damai%20karena,bani%20Nadhir%2C%20dan%20bani%20Quraizhah.

https://islam.nu.or.id/post/read/82585/piagam-madinah-rasulullah-konstitusi-pertama-di-dunia

https://www.nu.or.id/post/read/107126/pancasila-piagam-madinahnya-indonesia