Fiqh Zakat

Sahabat hasana.id, Allah SWT menjelaskan melalui nabi Nya bahwa islam terbangun di atas lima pondasi, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat dan naik haji ke baitullah jika mampu.

Rukun ke empat dari islam adalah membayar zakat, yaitu menyisihkan sedikit harta kita untuk membantu saudara saudara kita seagama yang membutuhkannya, tentu dengan syarat-syarat dan beberapa hal yang akan hasana jelaskan kepada kamu.

Baiklah sahabat hasana.id, semoga semangat kamu tetap bertahan sampai akhir artikel ini!

Pengertian zakat

Sahabat hasana.id, sebagaimana pengertian dari istilah-istilah lain yang ada pasti memiliki memiliki makna atau pengertian secara bahasa dan secara syariat, zakat juga demikian mempunyai dua makna.

Pengertian yang pertama adalah makna secara bahasa, yaitu menyucikan dan bertambah-tambah. Maka segalah sesuatu bentuk penyucian dan yang bertambah-tambah telah dinamakan zakat menurut bahasa.

Adapun makna syariat daripada zakat adalah satu nama benda yang kamu keluarkan dari harta atau badan berdasarkan cara yang akan hasana jelaskan nanti.

Zakat mal atau zakat harta sendiri diwajibkan pada tahun yang kedua setelah hijrah, yaitu setelah kewajiban zakat fitrah.

Dalil terkait zakat

Sahabat hasana, adapun dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat sangat banyak, baik dari ayat maupun hadis.

Salah satunya adalah ayat yang telah ditulis oleh hasana untuk kalian di bawah ini:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Dari ayat di atas kita dapat mengambil paham bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk menyerahkan zakat dimana tujuannya adalah sebagai pembersih bagi dosa kita dan juga menjadikan harta kita semakin banyak dan bertambah.

Juga dijelaskan di dalam tafsir at-Thibri bahwa di dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa dengan membayar zakat, Allah SWT mengangkat derajat kita dari golongan munafik menjadi kelompok-kelompok orang yang ikhlas di dalam mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Allah.

Sahabat hasana.id, ayat ini merupakan salah satu rujukan tentang kewajiban membayar zakat yang diperintahkan kepada kita oleh Allah SWT.

Di dalam ayat yang lain Allah juga berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Sahabat hasana.id, ayat di atas merupakan salah ayat yang secara gamblang dan jelas Allah menyebutkan kata zakat dan mewajibkan kepada kita untuk membayarnya.

Kalau kamu memperhatikan lebih seksamanya pada ayat di atas Allah SWT menyertakan kewajiban membayar zakat dengan mendirikan shalat sebagai isyarat bahwa kita sebagai manusia wajib untuk menjaga dua hal, yaitu hablum minallah dan hablum minan nas.

Pada perintah shalat adalah hambum minallah, yaitu menjaga hubungan baik dengan Allah

Sedangkan pada potongan membayar zakat adalah bentuk hablum minan nas, yaitu menjaga hubungan dengan manusia, caranya adalah saling menolong ketika salah satu dari kita membutuhkannya.

Macam zakat

Sahabat hasana, zakat diwajibkan pada delapan bentuk harta, yaitu emas dan perak, binatang ternak, makanan pokok, anggur dan kurma bagi delapan kelompok manusia.

Salah satu bentuk penyaluran zakat adalah yang kamu keluarkan setelah sempurna bulan Ramadhan, atau zakat fitrah yang akan hasana bahas di bawah ini.

  1. Zakat fitrah

Sahabat hasana, sebagaimana yang telah kamu ketahui di atas bahwa salah bentuk penyaluran zakat adalah zakat fitrah.

Di dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa alasan penamaan zakat fitrah adalah dengan sebab telah memasuki hari raya idul fitri.

Zakat fitah sendiri diwajibkan pada tahun yang sama dengan kewajiban puasa bulan Ramadhan, yaitu pada tahun yang kedua setelah hijrah Nabi Muhammad SAW .

Waqi’ berkata bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bulan Ramadhan sama bandingan seperti sujud sahwi bagi shalat, yaitu menempel apa yang kurang dari puasa.

Zakat fitrah diwajibkan dengan sebab terbenam matahari malam hari raya dari bulan Ramadhan. Maksudnya adalah kamu mendapatkan akhir juzu dari bulan Ramadhan dan awal juzu dari bulan syawwal.

Maka zakat fitrah wajib bagi orang yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dan juga tidak akan gugur dengan sebab terjadi sesuatu setelah tenggelamnya matahari, misalnya kematian.

Sahabat hasana, waktu untuk kamu membayar zakat fitrah yaitu semenjak wajibnya hingga tenggelamnya matahari hari raya fitri.

Takaran zakat fitrah adalah satu sha’ dari kebiasaan makanan pokok tempat kamu tinggal.

ukuran satu sha’ adalah 2,7648 kg beras misalnya.

  1. Zakat mal

Zakat mal merupakan benda yang kita keluarkan dari beberapa bentuk harta yang kita miliki yang akan hasana jelaskan lebih detail di bawah ini:

  1. Zakat binatang ternak (nishab dan jumlah yang wajib dikeluarkan)

Sahabat hasana, adapun yang tergolong ke dalam binatang ternak yang dimaksud di sini adalah tiga jenis binatang, yaitu unta, lembu dan kambing.

Maka selain dari ketiga jenis binatang tersebut tidak wajib dikeluarkan zakat, misalnya kuda, budak dan peranakan antara kambing dan kambing hutan.

Sahabat hasana, adapun nishab binatang ternak yaitu rinciannya sebagai berikut:

  1. Unta

Nishab unta yang pertama adalah ketika kita sudah memiliki lima ekor, maka wajib untuk mengeluar satu syah, yaitu jaz’ah biri-biri yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun yang kedua atau tsaniyah kambing yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun yang ketiga.

Begitu juga seterusnya nisbah sepuluh unta yaitu dua syah, nishab lima belas unta tiga syah, nisab dua puluh unta empat syah.

Adapun bila kamu telah memiliki dua puluh lima unta maka wajib untuk mengeluarkan satu bintu makhaz dari unta, yaitu unta yang telah berusia satu tahun dan memasuki usia dua tahun.

Ketika telah memiliki tiga puluh enam unta wajib untuk mengeluarkan satu bintu labun, yaitu unta yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Ketika telah memiliki unta empat puluh enam wajib untuk mengeluarkan satu hiqqah, yaitu unta yang telah berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat.

Ketika telah memiliki enam puluh satu ekor unta wajib untuk mengeluarkan zakat satu jaz’ah, yaitu unta yang telah berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima.

Untuk jumlah unta Sembilan puluh satu wajib mengeluarkan dua hiqqah, dan jumlah seratus satu wajib mengeluarkan tiga bintu labun hingga seterusnya.

  1. Baqar (lembu dan kerbau)

Sahabat hasana, seawal-awal nishab baqar yang wajib kamu keluarkan adalah tiga puluh ekor.

Ketika kamu telah memiliki baqar tiga puluh ekor wajib untuk mengeluarkan satu tabi’ yaitu yang telah berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Ketika telah memiliki empat puluh ekor wajib untuk mengeluarkan satu masinnah, yaitu yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun yang ketiga. Begitu juga yang wajib kamu keluarkan setelahnya mengikuti yang telah ada.

  1. Ghanam (kambing dan biri-biri)

Sahabat hasana, seawal-awal nishab Ghanam adalah ketika telah mencapai empat puluh ekor.

Adapun zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu jaz’ah dari biri-biri atau tsaniyah dari kambing.

Ketika telah mencapai seratus dua puluh satu wajib untuk mengeluarkan dua syah, ketika mencapai dua ratus satu wajib untuk mengeluarkan tiga syah, dan pada empat ratus wajib untuk mengeluarkan empat syah. Kemudian setiap satu ratus ditambah satu syah.

  1. Zakat emas dan perak (nishab dan jumlah yang wajib dikeluarkan)

Sahabat hasana.id, salah satu harta yang wajib kita keluarkan zakat adalah emas.

Emas baru wajib kita keluarkan zakat jika sudah mencapai haul dan nisab. Adapun maksud nishab disini hanyalah nishab dari emas murni.

Nishab zakat emas yang wajib kamu keluarkan zakat adalah 20 mitsqal.

20 mitsqal kalau kita bandingkan dengan takaran yang ada sekarang yaitu 96 gram, sebab 1 mitsqal adalah 4,8 gram.

Kadar dan jumlah emas yang wajib kita keluarkan zakat adalah 2,5% dari 96 gram tersebut.

  1. Zakat perdagangan (nishab dan jumlah yang wajib dikeluarkan)

Sahabat hasana.id, kebanyakan ulama berpendapat bahwa zakat tijarah atau zakat perdagangan hukumnya adalah wajib. Namun ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak wajib untuk mengeluarkan zakat perdagangan.

Adapun untuk mengeluarkan zakat tijarah ada beberapa yang harus kamu perhatikan di bawah ini :

  1. Barang yang kita miliki tersebut harus dengan jalan mu’awadhah, yaitu memperolehnya atas jalan akad yang saling menguntungkan secara timbal balas.
  2. Barang tersebut memang dimaksudkan dari pertama untuk meraih keuntungan dan melakukan tijarah.
  3. Barang tersebut sudah mencapai nishab, yaitu setara dengan ukuran 20 mitsqal atau 96 gram emas.

Sahabat hasana, pada point ini yang harus kamu ingat nishab zakat tijarah hanya disyaratkan pada akhir tahun aja, jadi mesti kamu memulainya dengan modal yang sedikit dan tidak sampai nishab namun pada akhir tahun telah mencapai nishab tetap wajib untuk mengeluarkan zakat.

  1. Sudah sampai haul (satu tahun)
  2. Hutang dan piutang juga termasuk dalam harta yang wajib untuk dikeluaran zakat.

Adapun kadar harta yang wajib kamu keluarkan untuk membayar zakat tijarah adalah 2,5%.

  1. Zakat pertanian (nishab dan jumlah yang wajib dikeluarkan)

Sahabat hasana, harta selanjutnya yang wajib kita keluarkan zakat adalah hasil dari pertanian yang kita kelola.

Adapun jenis hasil pertanian yang wajib kita keluarkan zakat adalah yang dijadikan sebagai makanan pokok ikhtiyari dari biji-bijian seperti padi, gandung dan lainnya.

Adapun nishab yang membuat kamu wajib untuk mengeluarkan zakat adalah sampai 5 usuqh. Takaran usuq dengan kail adalah tiga sha’. Satu sha’ yaitu empat mud dan satu mud adalah satu sepertiga ritel.

Sahabat hasana, untuk memperjelasnya dalam takaran kita, ulama membedakan antara zakat padi misalnya yang telah menjadi beras atau tidak.

Dalam takaran yang kita kenal sekarang, nishab zakat padi adalah 1631,516 kg. adapun bila telah menjadi beras adalah 817,758 kg.

Adapun jumlah yang harus dikeluarkan zakat juga berbeda antara yang dialiri air memungut biaya atau tidaknya.

Apabila dalam mengalirkan air kita tidak menggunakan modal berupa biaya yang wajib kita keluarkan zakat 10% dari hasil panen tersebut. Adapun apabila kita menggunakan biaya untuk mengalirkan air maka jumlah harta yang wajib kita keluarkan zakat adalah 5%.

  1. Lainnya
  2. Zakat profesi wajib?

Sahabat hasana, zakat profesi termasuk hal yang tidak terdapat pembahasannya di dalam kitab-kitab ulama klasik.

Namun meskipun demikian ada sebagian ulama yang telah melakukan penilitian mengenai kewajiban zakat profesi, misalnya saja Imam Al Ghazali.

Al Ghazali berpendapat bahwa seseorang yang telah bekerja dan gajinya melebihi petani maka pada hartanya wajib untuk dikelurkan zakat, misalnya saja dokter, arsitek, pegawai dan lainnya.

Adapun nishab harta yang wajib dikeluarkan adalah sama dengan takaran wajibnya zakat pada emas dan perak, yaitu 96 gram. Kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.

Selain Imam Al Ghazali ada juga Syeikh Wahba Zuhaili yang berpendapat untuk mengeluarkan zakat profesi.

Adapun ulama yang berpendapat kepada tidak wajibnya zakat profesi adalah karena tidak adanya dalil pada selain perkara-perkara yang telah ditulis ulama salaf.

Sahabat hasana, inilah beberapa pandangan mengenai zakat profesi. Disinilah kita harus belajar untuk bijak dan menghormati setiap pandapat para ulama karena hal ini datang dari luasnya ilmu mereka.

  1. Zakat rikaz

Sahabat hasana, ulama syafiiyyah berpendapat bahwa maksud dari zakar rikaz yang wajib kamu keluarkan adalah setiap harta benda, khususnya emas dan perak yang dikeluarkan dari tempat yang Allah ciptakan.

Maka zakat rikaz hanya wajib pada emas dan perak, tidak wajib pada seumpama besi, permata dan barang berharga lainnya.

Adapun tentang nishab dan syarat lainnya sama dengan nishab dan syarat yang ada pada zakat emas dan perak, yaitu sampai 96 gram dan wajib dikeluarkan 2,5%.

Sahabat hasana, meskipun demikian, ada perbedaan yang harus kamu ketahui antara zakat rikaz dengan zakat emas dan perak yaitu tidak disyaratkannya untuk berlalu haul.

Ulama juga menjelaskan bahwa ada syarat tambahan tentang kewajiban zakat rikaz, yaitu terdapat pada tanah yang mubah atau miliknya.

Kemudian juga tidak disyaratkan untuk dalam sekali penemuan mencapai nishab zakat, namun kalau kita menggali tanah berkali-kali hingga sampai nishab maka wajib untuk mengeluarkan zakat.

Niat zakat

Sahabat hasana,id berikut ini adalah niat yang di sunatkan untuk kamu baca di dalam hati ketika mengeluarkan zakat fitrah misalnya :

نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (نَفسي/زوجي/…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari (diri/suami/…) wajib karena Allah ta’ala

Atau dalam versi yang lain, Imam Nawawi di dalam kitab Azkarnya mengajari kita doa untuk Pemberi Zakat :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbana Taqabbal minna innaka antas sami’ul ‘aliim.

Ya Rabb kami. terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Penerima zakat

Sahabat hasana.id, adapun penerima zakat atau orang-orang yang berhak untuk menerima zakat yang diatur oleh syariat ada delapan kelompok, yaitu sebagai berikut :

  1. Fakir, yaitu orang orang yang tidak memiliki harta dan punya usaha yang mencukupi kadar keperluannya.

Jadi misalnya, agar kita mudah dalam memahaminya adalah orang yang keperluan hariannya membutuhkan seratus ribu misalnya namun dia hanya memiliki uang dua puluh lima ribu.

  1. Miskin,yaitu orang orang yang kuasa di atas harta dan usaha yang diusahakannya untuk mencukupi keperluannya namun tetap saja tidak cukup.

Misalnya adalah orang yang membutuhkan harta seratus ribu namun dia hanya memiliki tujuh puluh lima ribu.

  1. Amil, yaitu orang orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil zakat dan menyerahkannya untuk mustahiqnya.
  2. Muallaf, yaitu orang orang yang baru menjadi muslim.
  3. Hamba kitabah
  4. Orang yang berutang

Orang yang berutang sendiri ada tiga pembagian :

  1. Orang yang berutang untuk memadamkan api fitnah di antara dua kelompok pada pembunuhan yang tidak jelas siapa pembunuhnya. Maka hutangnya dibayarkan dari bagian orang yang berutang baik dia kaya atau miskin.
  2. Orang yang berutang untuk keperluannya sendiri namun bukan untuk melakukan maksiat.
  3. Orang yang berutang untuk keperluan umum.
  4. Sabilillah, yaitu orang orang yang berperang di jalan Allah sebagai bentuk taat kepada Nya.
  5. Ibnu Sabil, yaitu orang orang yang melakukan perjalanan dan melewati tempat penyerahan zakat.

Hikmah zakat

Sahabat hasana.id, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syariat zakat termasuk dalam kebagusan yang ada di dalam agama islam.

Dimana dengan hadirnya zakat sebagai salah satu syariat yang Allah wajibkan kepada kita, menebarkan begitu banyak rasa cinta dan kasih sayang di antara umat islam.

Ulama telah menjelaskan kepada kita bahwa ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari disyariaatkannya zakat, yaitu sebagai berikut:

  1. Zakat merupakan dalil terhadap sahnya iman muzakki dan tanda kepada membenarkannya terhadap hukum Allah.
  2. Zakat menjadi media untuk membersihkan muzakki dari keburukan akhlaknya seperti misalnya kikir dan pelit.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda di dalam hadisnya :

“ambillah dari harta mereka sedeqah yang membersihkannya.”

  1. Orang yang membayar zakat telah membawa dirinya menuju jalan yang penuh hidayah Allah. Maka Allah akan menambah baginya iman dan petunjuk.

Di dalam surat Maryam, Allah SWT berfirman

“ Allah melebihkan kepada orang yang telah terpetunjuk akan hidayahnya.”

  1. Sedeqah merupakan salah satu sebab ditunainya segala kebutuhan, dan melepaskan dari masalah. Karena dengan bersedeqah kita telah menunai kebutuhan dan melepaskan kesulitan dari orang lain.
  2. Orang-orang yang bersedeqah karena mengharapkan ridhanya Allah maka dia akan mendapatkan pujian dari Nya dan apa saja yang Dia janjikan kepada orang-orang yang bersedeqah dari pahala yang begitu besar.

Di dalam surat Al-Baqarah Allah SWT berfirman :

“ orang-orang yang telah memberikan hartanya pada waktu malam dan siang secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan maka akan diberikan pahala yang besar. Dan tidak rasa takut akan mereka dan tidak mereka bersedih.”

  1. Zakat termasuk salah satu penyebab terbesar turunnya rahmat Allah kepada hamba Nya di dunia dan akhirat.

Allah SWT berfirman di dalam surat An-Nur ayat 56

“ Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat dan patuhlah kepada rasul mudah-mudahan kalian mendapatkan rahmat.”

  1. Menambah harta, karena sejatinya sedeqah tidak mengurangi harta namun membuatnya semakin banyak.

Penutup

Sahabat hasana.id, inilah beberapa pebahasan tentang zakat yang telah hasana kumpulkan untuk kalian dari kitab-kitab ulama mu’tabar yang kualitas ilmu mereka tidak bisa diragukan lagi.

Semoga dengan membaca artikel yang telah hasana tulis untuk kalian menambah pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua sehingga kita mampu mengamalkannya dengan ikhlas karena mengharapkan ridha Allah SWT.