Fiqh Tayamum

Thaharah ataupun Bab tata cara bersuci adalah hal pertama yang biasanya kita pelajari di kitab-kitab para ulama. Karena tanpa suci dari najis dan hadas, ada beberapa ibadah dan bahkan sangat banyak yang tidak sah.

Salah satu bentuk bersuci adalah tayamum. Maka sahabat hasana.id, kali ini kami akan menulis artikel yang berkaitan dengan tayamum.

APA ITU TAYAMUM

Sahabat hasana.id, sebelum membahas lebih jauh mengenai tayamum tentu saja kamu harus tau dulu pengertian tayamum nih.

Tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi wajib sebagai alternatif dan solusi ketika tidak ada air atau karena sakit yang membuatmu tidak boleh menggunakan air.

Tayammum kita kerjakan dengan mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu disertai niat. Dalil yang menjadi rujukan utama ulama dalam membolehkan tayammum adalah firman Allah Surat al-Maidah ayat 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yaa ayyuhallażiina aamanuu iżaa qumtum ilaṣ-ṣalaati fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-maraafiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baiin, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍaa au ‘alaa safarin au jaa`a aḥadum mingkum minal-gaa`iṭi au laamastumun-nisaa`a fa lam tajidụ maa`an fa tayammamụ ṣa’iidan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidiikum min-h, maa yuriidullaahu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa laakiy yuriidu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Inilah pengertian tayamum dan dalil utama yang menjadi rujukan ulama terhadap hukum tayamum. Selanjutnya hasana akan membahas tentang syarat-syarat bolehnya tayamum.

SYARAT BOLEH TAYAMMUM

Ada beberapa syarat agar kita boleh dan bisa melakukan tayamum, yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya halangan dan tidak bisa kamu gunakan air. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, yaitu
  2. Tidak dapat menemukan adanya air
  3. Ada air, tetapi dapat menimbulkan hal tidak baik dan negatif pada anggota tubuh jika digunakan, misalnya karena sakit.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang menjadi luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia khawatir akan mati jika dia mandi, maka boleh baginya untuk melakukan tayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf)

  1. Ada air, namun dibutuhkan untuk sesuatu yang lebih penting seperti minum.
  2. Menggunakan debu yang belum pernah digunakan untuk bersuci atau belum menjadi musta’mal, dan tidak bercampur dengan benda lain misalnya air muthlaq, air kelapa dan minyak wangi.
  3. Tayamum harus dikerjakan setelah masuk waktu shalat. Hal ini alasannya karena tayamum merupakan bentuk bersuci dalam keadaan darurat. Jika belum masuk waktu untuk mengerjakan shalat, maka tidak bisa dikatakan sebagai darurat.
  4. Kita sudah melakukan pencarian untuk menemukan air setelah masuk waktu shalat ke segala arah, kecuali kalau kita sudah yakin tidak ada air atau melakukan tayamum karena alasan sakit yang dapat menghilangkan anggota badan.

Adapun jarak yang harus kita tempuh ketika mencari air yaitu disekitar rumah, dan sekitar 150 meter dari rumah. Kemudian kalau yakin bisa mendapatkan air bila mencari sampai batasan 4,5 km, maka juga wajib mencarinya.

  1. Islam, artinya tayamum tidak sah dikerjakan oleh non muslim.
  2. Bagi wanita tidak sedang haid dan nifas.
  3. Wajib menghilangkan najis yang ada pada anggota badan terlebih dahulu.

Atau secara singkatnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali di dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin

مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Artinya: Siapa saja yang memiliki keuzuran dan kesulitan dalam menggunakan air, baik karena tidak mendapatkan air setelah mencarinya, ataupun karena ada yang menghalanginya, seperti takut hewan buas, atau berada di dalam penjara, air yang ada hanya sanya cukup untuk minum dirinya sendiri atau kawannya, air yang ada merupakan milik orang lain dan tidak akan dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran (normal), atau karena luka, karena penyakit yang bisa menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit sebab terkena air, maka wajib ia bersabar sampai masuk waktu fardhu (bertayamum ketika masuk waktu).

RUKUN TAYAMUM

Selanjutnya yang harus kamu pelajari adalah tentang rukun tayamum.

Sahabat hasana.id, Fardhu dan rukun tayamum ada lima, yaitu :

1. Niat

Niat tayamum wajib kita kerjakan ketika memindahkan debu. Yaitu setelah kita menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan kita lanjutkan untuk mengusap muka atau wajah.

Adapun bacaan niat tayamum yaitu :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى

Nawaitut tayammuma li istibaahatis shalaatil mafrudhati lillahi ta’ala

Saya niat tayamum agar bisa diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu karena Allah SWT

Sahabat hasana.id, tayamum tidak bisa kita niatkan “untuk menghilangkan hadas” seperti halnya wudhu, karena tayamum hanyalah sarana berscuci pengganti dan tidak bisa menghilangkan hadas.

Salah satu syarat dalam niat tayamum agar bisa membuat kita sah dalam mengerjakan shalat fardhu yaitu dalam niat kita tentukan bahwa kita melakukan tayamum untuk bisa melakukan dan melaksanakan shalat fardhu.

2. Memindahkan debu

Makna dari memindahkan debu disini adalah terdapatnya usaha dari orang yang melakukan tayamum dalam memindahkan debu.

Adapun jika kita tidak berusaha untuk memindahkan debu, misalnya kita cuma berdiri dan berlawanan dengan arah angin, kemudian lansung mengusapkan debu yang dihembuskan oleh angin ke wajah, maka hal ini tidak melengkapi syarat daripada tayamum.

3. Mengusap wajah

Salah satu dari syarat tayamum adalah mengusap wajah. Adapun caranya yaitu dengan mengusap dimulai dari bagian atas wajah dan membuatnya rata ke seluruh permukaan wajah kita dengan satu kali tepukan. Batas wajah yang harus kita usap sama seperti batas wajah ketika berwudhu.

Batasan wajah yaitu :

Batas wajah yang harus disapu dengan tanah yaitu dari atas ke bawah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga kepada dua tulang dagu. Sedangkan ke samping yaitu antara telinga kanan hingga telinga kiri. Wajib menyapu dengan tanah semua bagian yang berada di dalam lingkup wajah misalnya bulu dan lainnya.

4. Mengusap kedua tangan

Batas tangan yang harus kita usap adalah dari ujung jari sampai dengan siku, sama halnya seperti dalam wudhu.

Caranya yaitu kita usapkan tangan kanan dari ujung jari-jari hingga dengan siku dengan memakai tangan kiri. Lalu kita lanjutkan dengan mengusap tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan dari ujung jari-jari sampai dengan siku.

Untuk mengusap wajah dan tangan harus kita gunakan tepukan yang berbeda. Satu tepukan untuk mengusap wajah dan satunya lagi untuk mengusap kedua tangan.

5. Tertib

Dalam kita mengerjakan tayamum, harus mengusap wajah lebih dulu baru setelahnya mengusap kedua tangan.

SYARAT DEBU TAYAMMUM

Sahabat hasana.id, yang perlu kita perhatikan dari debu tayamum adalah debu yang bukan pasir dan suci dan bersih dari najis. Adapun apabila debunya bercampur dengan sedikit pasir halus, maka masih bisa digunakan. Kemudian selanjutnya yaitu debu yang kita gunakan untuk tayamum juga tidak boleh basah.

Hal ini sesuai dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW

فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ: – وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا, إِذَا لَمْ نَجِدِ اَلْمَاءَ

Dalam hadits dari Hudzaifah dari Imam Muslim, “Dijadikan tanahnya bumi untuk kita sebagai alat untuk bersuci jika kita tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)

DOA SETELAH TAYAMMUM

Doa yang harus kita baca setelah tayamum yaitu :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

Asyhadu alla ilaaha illahha wahdahu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj ‘alni minat tawwabiina waj ‘alnii minal mutathahhiriina waj ‘alni min ‘ibaadikas shaalihiina. Suhaanakallahumma wa bi hamdika asyahadu alla ilaaha illa anta astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

YANG PERLU DIPERHATIKAN TERKAIT TAYAMMUM

Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan terkait tayamum, salah satunya adalah sunnat-sunnat tayamum, makruh tayamum dan hal-hal yang bisa membatalkan tayamum.

Sunat-sunat tayamum

  • Membaca Basmalah, yaitu :

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bismillahir rahmaanir rahiim

Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

  • Melakukan siwak sebelum tayamum.
  • Mengucap dua Kalimat Syahadat

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”

  • Menghadap Kiblat.
  • Melepas cincin di tepukan pertama yang kita pakai untuk mengusap wajah. Adapun ketika melakukan tepukan untuk mengusap kedua tangan, maka kita wajib untuk melepasnya agar debunya mengenai seluruh bagian tangan.
  • Merenggangkan jari-jari tangan saat kita melakukan tepukan pada debu.
  • Mendahulukan anggota tubuh kita yang kanan daripada yang kiri.
  • Memulai dari atas dalam mengusap wajah.
  • Menipiskan debu terlebih dahulu sebelum kita usapkan, dengan cara ditiup ataupun dikibaskan. Hal ini kita lakukan jika debu yang menempel di tangan kita tebal.

Hal ini berdasarkan hadis di dalam riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir.

عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا – وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض – ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما

Artinya, “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kamu kerjakan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua telapak tangannya di atas tanah) kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya. Kemudian mengusapkan dengan keduanya.

  • Mengusap melebihi batas yang wajib baik pada wajah ataupun tangan.
  • Muwalat. Yaitu segera kita lakukan rukun yang kedua setelah selesai mengerjakan rukun yang pertama dan seterusnya.

Makruh tayamum

Sahabat hasana.id, ada dua hal yang dimakruhkan kita kerjakan ketika melakukan tayamum.

  • Memperbanyak debu yang kita gunakan untuk mengusap wajan dan kedua tangan, sehingga mengotorinya.
  • Kita ulang usapan pada semua anggota tayamum.

Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi SAW

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ, وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَاَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua telapak tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daruquthni)

Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum

Tayamum yang kita kerjakan menjadi batal karena beberapa hal di bawah ini

  1. Melakukan dan terjadinya hal-hal yang bisa menyebabkan batalnya wudhu.
  2. Sebelum kita mengerjakan shalat, meyakini, menduga atau mengira terdapatnya air, kecuali bila kita melakukan tayamum karena alasannya sakit. Atau sudah memulai shalat namun shalat yang kita kerjakan yaitu shalat yang tidak gugur sebab melakukan tayamum.
  3. Murtad .
  4. Hilangnya sakit jika melakukan tayamum karena sakit, kecuali bila sudah mulai mengerjakan shalat, maka tayamumnya tidak batal.
  5. Berniat mukim.

Status shalat yang dikerjakan dengan tayamum (diulangi atau tidak)

Shalat yang kita kerjakan dengan tayamum ada yang wajib kita ulangi dan ada yang tidak wajib kita ulangi.

  • Shalat yang tidak harus diulangi karena beberapa sebab, yaitu:
  1. Tayamum di tempat yang memang biasanya tidak ada air.
  2. Butuh pada air untuk keperluan yang lebih penting seperti minum atau dijual.
  3. Tidak sanggup untuk membeli air.
  4. Mampu membeli air, namun uangnya diperlukan untuk biaya hidup atau membayar hutang.
  5. Harga air diatas harga pasaran.
  6. Adanya musuh atau binatang buas di tempat tersedianya air.
  7. Tidak adanya alat untuk mengambil air.
  8. Sakit yang diderita jadi bertambah parah
  • Shalat yang harus diulangi karena beberapa sebab, yaitu:
  1. Mengerjakan tayamum di tempat yang biasanya ada air, cuma kebetulan saat itu tidak ada air.
  2. Melupakan bahwa memiliki air.
  3. Hilangnya air di kendaraan saat melakukan perjalanan.
  4. Meletakkan perban dan semisalnya di anggota wudhu pada saat kita tidak punya wudhu.
  5. Terdapat satir (penghalang) di wajah dan kedua tangan.
  6. Bertayamum sebelum masuk waktu shalat.
  7. Tayamum karena alasannya sangat dingin.
  8. Tayamum saat kita melakukan perjalanan maksiat.
  9. Bagian tubuhnya terdapat najis, kecuali jika najisnya kategori yang dimaafkan.

Menemukan air setelah melakukan shalat (masih dalam waktu)

Adapun shalat yang kita kerjakan setelah melakukan tayamum, maka di anggap shalat tersebut sah dan tidak perlu kita ulangi meski menemukan air.

Rasulullah SAW bersabda mengenai hal ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: “أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ” وَقَالَ لِلْآخَرِ: “لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ,النَّسَائِيّ ُ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki keluar untuk melakukan perjalanan, maka datanglah waktunya shalat, sedangkan mereka tidak memiliki air. Lalu mereka bertayamum menggunakan tanah yang suci, kemudian mengerjakan shalat. Keduanya lalu menemukan air saat masih dalam waktu shalat. Maka salah satu dari keduanya mengulangi shalat dan wudhu, sedangkan yang lain tidak mengulanginya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut. Maka Rasulullah berkata kepada yang tidak mengulangi shalat ‘ kamu benar dan shalatmu telah memadai.’ Dan Rasulullah berkata kepada orang satunya lagi ‘ kamu mendapatkan dua pahala.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i)

Hal ini juga sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Musthafa al-Khin :

ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها

Artinya, “Jika menemukan air setelah melakukan shalat, maka shalatnya sah dan tidak wajib untuk diqadha”

Tayamum hanya bisa dikerjakan untuk satu Shalat Fardhu

Tayamum yang kita lakukan hanya bisa untuk satu shalat fardhu, tidak lebih.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – مِنْ اَلسُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً, ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Termasuk sunnah Rasul yaitu seseorang tidak mengerjakan shalat dengan tayamum kecuali hanya untuk sekali shalat, kemudian ia bertayamum lagi untuk shalat yang lain.” (HR. Daraquthni)

PENUTUP

Inilah beberapa penjelasan yang telah ditulis oleh hasana.id mengenai tayamum, agar menjadi solusi bagi kita ketika tidak bisa menemukan air untuk melakukan wudhu atau adanya air, namun kita tidak bisa menggunakannya karena sakit dan alasan lainnya seperti harga air yang terlalu mahal.

Terimakasih karena telah membaca artikel yang telah ditulis oleh hasana.id untukmu. Semoga kamu bisa mengamalkannya dan ibadah yang kita kerjakan selama ini diterima oleh Allah. Amin