Fiqh Haid

Pembukaan

Permasalahan haid adalah permasalahan yang dihadapi kaum wanita. Meskipun ada beberapa diantaranya yang ingin menolak, karena haid menibulkan efek dalam ibadah, fisik dan mental. Maka penting sekali bagi setiap wanita mengetahui apa itu haid dan seputar hukum di dalamnya.

Tidak hanya wanita, kaum lelaki pun tidak boleh abai dalam masalah ini. Kelak ketika sudah mejadi ayah atau suami, akan dituntut untuk memberikan ilmu dan pemahaman masalah haid kepada anak perempuan dan istri.

Dalam kesempatan ini kita akan belajar bersama membahas masalah haid lebih dalam lagi.

Apa itu fiqh haid

Dalam kitab fiqih, pembahasan tentang darah ini tidak hanya membahas tentang haid saja, ada juga darah istihadah dan nifas. Karena ketiganya berasal dari satu tempat keluar.

Antara ketiga darah yang akan dibahas ini memiliki perbedaan, oleh karenanya merupakan suatu kewajiban bagi semua wanita untuk mengetahui fiqih haid.

Bagi orangtua, adalah suatu kewajiban mengajarakan apa itu haid kepada anak perempuannya.. Bila orangtua tidak memahami fiqih haid, maka wajib mengantarkan anaknya ke tempat belajar seperti pesantren dan orang alim permasalahan fiqih haid.

Begitu pula jika wanita itu seorang istri, sedangkan suaminya tidak paham masalah haid, tidak boleh mencegah istri untuk keluar belajar kepada mereka yang lebih mengerti masalah haid.

Permasalahan keluarnya wanita untuk mencari ilmu tidak hanya terbatas pada soalan haid saja, akan tetapi pada permasalahan apasaja yang ada sangkut pautnya dengan wanita.

Sebagaimana sabda rasul.

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“mencari ilmu adalah wajib atas setiap orang muslim” HR Ibnu Majah

Maka dapat dipahami bersama, fiqih haid itu membahas lebih dalam tentang haid dan persoalan lain di dalamnya. Hukumnya mempelajarinya sudah sangat jelas kewajibannya.

Pentingnya mempelajari haid (baik perempuan maupun laki-laki)

Dalam bahasan fiqih, masalah haid ini termasuk bahasan yang rumit. Tak jarang sering terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam memahaminya, meskipun diulang berkali-kali.

Para ustad pun harus belajar ekstra untuk menyampaikan masalah haid kepada para santri. Adakalanya pembahasan ini selesai dalam belajar, namun sering terjadi keraguan ketika haid ini terjadi pada seseorang. Untuk itu kita perlu mempelajari fiqih haid secara berkelanjutan, diulang-ulang dan memiliki catatan khusus.

Haid juga merupakan suatu ketetapan Allah bagi kaum Hawa. Mau atau tidak, senang atau tidak, haid tetap akan dialami selalu oleh wanita yang normal.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Sayyidatuna Aisaya ra.

….هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ….

“ini adalah perkara yang Allah tetapkan untuk kaum Hawa” HR Bukhari-Muslim

Dalam surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT menyebutkan tengtang permasalahan haid dimana haid itu sesuatu yang kotor, dan ada larangan untuk tidak mendekati istri hingga mereka suci.

Dalama aya di atas ada kata “لْمَحِيْضِ” yang bermakna waktu atau tempat haid, atau haid itu sendiri. Pertanyaan tentang haid ini muncul karena kebiasan lelaki Yahudi menghindari wanita haid, tidak makan bersama dan sampai meninggalkan rumah saat mereka haid.

Tradisi orang yahudi ini tampak menyudutkan wanita dan menganggap wanita haid menjijikkan. Padahal islam sangat mengangkat derajat wanita.

Jawaban dalam ayat ini sebenarnya sangat ringkas dengan Informasi yang menerangkan keadaan haid dan bagaimana menghadapi wanita haid.

Dalam ayat ini Allah menyampaika pesan kepada kita bahwa “lakukanlah segala sesuatu (yang selama ini dibenarkan) kecuali seks” HR Muslim

Haid itu merupakan sesuatu yang kotor atau gangguan. Maknanya, haid mengakibatkan gangguan terhadap fisik dan psikis wanita. Juga terhadap laki-laki.

Secara fisik, darah segar yang keluar menyebabkan gangguan jasmani. Rasa sakit perut yang terjadi disebabkan rahim berkontradiksi.

Secara psikisnya, tamu bulanan ini menyebabkan nafsu seksual wanita menurun, emosi yang tak terkontrol.

Bagi pria, bau darah yang tidak sedap dan menyengat merupakan permasalahan tersendiri. Di samping emosi istri yang tidak stabil juga mengganggu ketenangan batin suami.

Dalam petikan ayat “Karena itu jauhilah istri” yaitu tidak boleh melakukan hubungan intim pada waktu mereka mengalami haid, bermakna boleh mendekati wanita tetapi bukan pada ‘ tempat’ terjadinya gangguan .

Sehingga Nabi mengizinkan bercumbu pada bagian atas, tidak di bagian bawah.

Adapaun tinjaun biologisnya larangan ini dikarenakan sel telur yang keluar saat haid belum ada penggantinya.

Dalam ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa darah haid itu bukanlah darah penyakit, bahkan suatu kesempurnaan yang dimiliki wanita.

Sebaliknya, akan menjadi suatu masalah dan kekurangna bagi wanita bila ia tidak mengalami haid. kebanyakannya wanita yang tidak memiliki haid akan mandul.

Lain halnya dengan Sayyidatuna Fathimah Az Zahra , putri kesayangan Rasulullah yang memiliki keistimewaan.

Telah kita ketahui bersama istri dari Sayyidina Ali karamahullahu wajhah tidak memiliki haid dan nifas sehingga dijuluki Al Batul.

Karena keistimewaannya ini, salah seorang penyair memuji beliau dengan sepucuk syairnya.

لو كا نت النساء مثل هذه – لفضلت النساء علي الرجل

Seandainya wanita-wanita yang ada seperti beliau

Niscaya wanita-wanita itu lebih mulia dari laki-laki

Setiap ciptaan Allah memiliki hikmah di dalamnya, termasuk haid. Setidaknya ada 3 hikmah utama yaitu:

  • Melatih diri bagaimana suatu saat nanti menghadapi cairan yang lebih menjijikkan ketika sudah menikah, yaitu sperma. Maka penting bagi wanita belajar melatih diri menangani cairan yang ada pada dirinya sendiri.
  • Tidak hanya cairan yang ada pada laki-laki, setelah menikah dan punya anak akan ada banyak cairan dan najis yang menjijikkan untuk dibersihkan, maka haid ini menjadi stimulasi awal untuk mengatasi cairan, kotoran dan najis di kemudian hari.
  • Darah yang ada pada rahim wanita akan menjadi makanan untuk janin. Karena tidak mungkin memasukkan makanan dari luar ke dalam janin. Allah menjadikan darah ini makanan yang tanpa perlu dicerna lagi.

Sebagai bahan tambahan bagi umat islam, haid bukan hanya pada kaum wanita. Haid juga ada pada hewan diantaranya:

  • Kelelawar
  • Kelinci
  • Cicak
  • Anjing
  • Unta
  • Dhab(biawak gurun, halal)
  • Kuda

Hanya saja siklus haid pada hewan ini tidak teratur.

Apa itu haid?

Menurut bahasa haid berarti mengalir . Sedangkan haid yang kita bahas adalah darah yang mengalir keluar melalui kemaluan wanita, dalam kondisi sehat, bukan ketika melahirkan atau sebab lainnya.

Warna-warna darah

Sangat penting bagi wanita untuk mengetahui macam-macam warna darah dan sifatnya. Sebagai pedoman nantinya untuk membedakan antara haid, istihadah atau nifas.

haid dapat ditentukan oleh warna darah:

  • Hitam dengan karakteristik kental dan bau amis. warna ini merupakan tanda yang paling kuat.
  • Merah setingkat di bawah hitam, tidak begitu berbau. juga termasuk tanda yang kuat.
  • Merah kekuning-kuningan tidak memiliki bau dan termasuk tanda hiad yang lemah.
  • Kuning tidak memilki bau, termasuk pula darah yang lemah.
  • sedangkan keruh tidak berbau dan termasuk darah yang paling lemah.

selain warna, haid dapat ditentukan pula dari tingkat kekentalan-cair dan bau-tidak berbau.

bahkan darah yang memilki dua sifat sekaligus lebih kuat. seperti darah hitam berbau lebih kuat dari hitam tak berbau

Misalnya sama-sama kuat sepeti hitam tidak kental dengan merah kental, atau hitam kental dengan hitam berbau, maka yang dihukumi haid adalah yang keluar terlebih dahulu.

Perlu diingat, yang dimaksud darah lemah adalah dari segi warnanya dan tidak bercamur dengan darah yang kuat(salah satu kategori di atas). Jika darah lemah tercampur dengan darah kuat, maka darah tersebut dihukumi kuat.

Seperti wanita yang mengeluarkan darah kuning, tetapi ada tercampur dengan darah kuat seperti ada garis-garis merah pada darah. Maka darah itu digolongkan darah merah. Dan begitu seterusnya.

Masa haid

sekurang-kurangnya haid sehari semalam (24 jam) dan kebanyakanya 15 hari, umumnya terjadi 6 sampai 7 hari.

Untuk masa suci haid yang paling sedikit adalah 15 hari (suci diantara 2 haid), umumnya masa suci haid 23 hari apabila haid 7 hari atau 24 hari suci jika haid 6 hari.

Masa suci antara dua haid tidak memiliki batas maksimal, hingga dalam beberapa kasus ada yang mengalami haid 3 bulan sekali. Bahkan disebagian kasus ada yang bertahun-tahun baru mengalami haid lagi.

Perlu diketahui bahwa darah haid yang keluar setiap bulan, minimalnya 24 jam. Cuma waktunya saja yang terbagi beberapa hari.

Seperti orang yang haidnya 6 hari. 4 hari pertama mengeluarkan darah 5 jam per hari, 2 hari terakhir masing-masing mengeluarkan darah 2 jam. Total keseluruhannya 24 jam,

Bila durasi darah yang keluar tidak sampai 24 jam, darah tersebut bukan haid. Darah tersebut tergolong darah istihadah meskipun lamanya darah itu keluar 15 hari.

Misal wanita mengeluarkan darah 1 jam dalam sehari, selama 15 hari kemudian. Darah yang keluar keseluruhan hanya 15 jam, tidak sampai 24 jam. Maka darah ini dinamakan darah istihadah.

Adapun wanita yang mengalami masa haid paling singkat yaitu sehari semalam (24 jam), cara mengetahui darah itu keluar selama 24 jam adalah dengan memasukkan semisal kapas ke dalam kemaluan dan terdapat basahnya darah, walaupun darah tersebut tidak keluar sampai ke bagian yang wajib dibasuk ketika istinjak(cebok dari kencing).

Hal- hal di atas mengenai karakteristik haid dan siklusnya didapat berdasarkan penelitian Imam Syafi’I terhadap wanita-wanita Arab.

Di sampin hal itu, biasanya wanita haid atau nifas memulainya dengan warna darah hitam, lambat laun menjadi merah, kemudian merah kekuning- kuningan, lalu berganti kuning dan menjadi keruh(warnanya antara putih atau hitam). Dan setelah warna keruh ini berakhir, maka selesailah haidnya.

Permulaan haid

Permulaan haid bagi wanita yaitu di usia 9 tahun taqriban. Makna taqriban adalah usia tahun kurang. Sedangkan taqriban di sini 9 tahun kurang 16 hari. Adapun hitungan tahun usia tetap dengan patokan tahun qamariah.

Perhatikan hitungan berikut ini

  • Apabila seorang wanita mengeluarkan haid di usia 9 tahun kurang 15 hari. Maka darah yang keluar itu darah haid karena usianya lebih mendekati lagi ke 9 tahun.
  • Apabila darah keluar pada usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari, maka darah yang keluar itu bukan haid, atau darah fasad (penyakit). Karena belum mendekati 16 hari
  • Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari, sebagian darah keluar sebelum usia haid, dan sebagiannya lagi setelah usia haid. Maka darah yang keluar sebelum usia haid dihukumi istihadah, dan yang setelah usia haid dihukumi haid.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan Imam syafi’I, wanita yang paling cepat mengeluarkan haid adalah wanita Mekah. Yaitu di usia 9 tahun taqriban atau tepat di usia 9 tahun.

Umumnya haid terjadi di usia 12 tahun 8 bulan. Dari segi fisik wanita, haid umunya keluar 2 tahun setelah terbentuknya payudara dan keluarnya bulu di sekitar kemaluan.

Haid ini sangat tergantung pada tingkat kesuburan dan kesehatan wanita. Maka tidak mengherankan wanita di Arab cepat mengalami haid, karena fisik mereka. Sedangkan di daerah asia seperti Indonesia ada yang mengalami haid terlambat karena faktor fisik pula.

Maka jangan terkejut bila saat anak kita melaporkan ada darah yang menempel pada pakaian dalam, bisa saja itu permulaan haid bagi mereka. Disinilah perlunya pengetahuna haid bagi orang tua. Agar tidak timbul rasa takut dan khawatir bagi anak.

Apabila hal-hal ini terjadi(keluarnya hiad), dan si anak tetap melakukan shalat padahal dia diharamkan shalat, maka yang berdosa bukanlah di anak, melainkan orang tua, guru atau siapa saja yang mengerti.

Untuk masa habisnya/kosongnya haid bagi wanita juga tidak dapat dipastikan pada usia berapa. Haid bisa terjadi sampai akhir usia. Akan tetapi pada kebiasaannya haid itu itu berhenti pada usia 45-55 tahun.

Bila sudah mengetahui kapan masuknya haid, maka perlu pula mengetahui kapan masa suci dari haid agar wanita dapat memenuhi kewajibannya.

Caranya dengan memasukkan kapas atau kain ke dalam kemaluan, jika didapati kapas itu seperti warna ludah, maka dihukumi telah suci. Dan jika masih ada warna keruh atau kuning, maka belum suci.

Darah istihadhah

Istihadhah menurut bahasa artinya mengalir, sedangkan menurut istilah artinya darah yang keluar bukan dalam masa haid atau nifas.

Seperti wanita yang mengeluarkan darah kurang dari sehari semalam, atau darah keluar terus menerus melebihi batas maksimal 15 hari, maka darah tersebut dihukumi istihadah.

Istihadah juga termasuk hadas yang kekal, sama dengan kasus salsul, yaitu penyakit enuritis.

Dalam kasus seperti ini, wanita istihadah tetap wajib melakukan puasa dan salat, akan tetapi ada perlakuan khusus dengan cara membasuh kemaluan, menyumbat dengan kapas atau kain, membalutnya, kemudian wudhuk dan melakukan shalat.

Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah nifas merupakan kumpulan darah haid semasa mengandung, dan akan keluar setelah sempurna melahirkan, baik bayi yang dilahirkan hidup atau tidak.

Minimal masa keluar darah nifas adalah sekedar setetes, sekilas, sekali keluar, dan muncrat. Ungkapan barusan sebenarnya memiliki makan yang sama.

Masa umum keluarnya nifas yaitu 40 hari dan paling lamanya 60 hari. Semua masa nifas ini berdasarkan penelitian Imam Syafi’I terhadapa wanita Arab pada masa beliau.

Penghitungan masa nifas sendiri setelah seluruh tubuh bayi keluar. Bukan dihitung ketika keluarnya darah. Akan tetapi hukum nifas berlaku terhadap wanita apabila dia sudah mengeluarkan darah setelah melahirkan.

Karena di sebagian kasus ada yang setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah, sehari setelahnya baru mengeluarkan darah.

Dalam masa antara setelah melahirkan dan mengeluarkan darah, tidak ada hukum nifas yang berlaku, sehingga kewajiban shalat dan lainnya tidak gugur, bahkan bagi suami boleh menggauli istrinya dalam waktu tersebut.

Adapun darah yang keluar bersamaan dengan bayi tidak dihukumi darah nifas, bisa jadi itu darah haid atau darah penyakit. Karena jika sebelum melahirkan si ibu mengalami haid, maka darah yang keluar dihukumi haid. Alasannya darah itu bersambung dengan darah haid.

Bila darah yang keluar bersamaan dengan bayi tidak bersambung dengan haid sebelum melahirkan, maka darah tersebut bisa dikategorikan darah fasid atau darah penyakit. Istilah lainnya disebut darah ketuban.

Mandi haid: niat dan tata cara

sama seperti junub, bagi yang selesai haid dan nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Mandi ini tidak sama dengan mandi biasa, karena di dalamnya ada niat dan rukun lainnya, yaitu meratakan air ke seluruh tubuh.

Niat saat mandi wajib sangat sederhana, ketika pertama sekali menyiram air ke atas badan, kita cukup mengucapkan “aku mandi menghilangkan hadas besar”. Niat ini berlaku untuk manid wajib junub, haid dan nifas.

Jika ingin dirinci niat mandi sesuai sebabnya semisal haid dan nifas, maka nitnya sebagai berikut.

Niat mandi wajib haid.

نَوَيتُ الغُسلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الاَكْبرِ من الحَيْضِ فَرْضًا لِلله تعالى

“aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar haid fardhu karena Allah ta’la”

Niat mandi wajib nifas

نَوَيتُ الغُسلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الاَكْبرِ من النِفاسِ فَرْضًا لِلله تعالى

“aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar nifas fardhu karena Allah ta’la”

Setelah niat, kita hanya perlu meratakan air ke seluruh tubuh, baik ke lubang telinga dan hidung, caranya tidak perlu menuangkan air ke lubang tersebut, cukup memasukkan jari hingga dalam lubang basah.

Begitu pula meratakan air ke setiap lipatan tubuh bagi orang yang gemuk, semisal lipatan kulit di leher dan area perut dengan cara menggosok-gosokkan tangan hingga bawah lipatan terkena air.

Sebelum mandi kita harus memastikan air yang digunakan adalah air mutlak, yaitu air yang suci lagi menyucikan.

Khususnya untuk wanita yang mengalami istihadhah perlu menjaga kesucucian saat hendak beribadah dengan 4 hal berikut ini.

  • Membersihkan kemaluan dengan cara membasuhnya
  • Menyumbat kemaluan hingga melewati batas wajib saat bersuci baik dengan kapas atau benda lainnya. Hal ini dilakukan jika tidak menimbulkan rasa saki dan mudharat. Jika terjadi seperti demikian, cukup menyumbat seadanya saja asal darah tidak keluar.
  • Memakai pembalut dan celana dalam, bila hal ini diperlukan.
  • Bersuci dengan berwhudu dan tayamum(bila tidak ada air)

Hal-hal penting lainnya terkait haid

Permasalahan haid tidak berhenti di definisi, masa dan bersuci. Ada hal lain yang berkaitan dengannya seperti hal-hal yang diharamkan terhdapa wanita yang sedang mengalami haid.

Adapun hal- hal yang diharamkan tersebut adalah

  • Shalat
    selain shalat fardhu atau sunnah, juga diharamkan melakukan sujud tilawah atau sujud syukur. Sebagaimana dalam sabda Nabi.

Apabila wanita mengeluarakan darah haid maka tinggalkanlah shalat” HR Asy Syaikhani.
shalat yang ditinggalkan selama haid tidak wajib diqhada, bila tetap diqhada hukumnya makruh dan tidak mendapatkan pahala

  • Puasa

Tidak diwajibakannya puasa saat haid adalah suatu rahmat bagi perempuan, kompensasi ini diberikan karena haid merupakan perkara yang melemahkan badan. Andaikan tetap berpuasa, maka berkumpullah dua sebab yang melemahkan badan.

Inilah sebabnya syariat mengharamkan puasa saat haid dan nifas, serta mewajibkan mengqhadanya di luar waktu haid dan nifas.

  • Membaca Alquran
    namun jika ayat-ayat alquran yang sudah ditetapkan sebagai doa dan zikir dibaca oleh wanita haid maka hukumnya menjadi mubah(boleh)
  • Memegang Alquran
    keharaman ini jelas disebutkan dalam surat Al Waqiah ayat 79

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ

“tidak menyentuhnya Alquran kecuali orang-orang yang suci”

  • Berdiam di masjid

Seorang wanita dalam keadaan haid dan nifas haram berdiam diri/iktikaf. Kecuali jika hanya menyeberangi saja dar satu pintu ke pintu lain dan meyakini tidak meneteskan darah yang dapat mengotori masjid.

  • Thawaf
  • Bersetubuh

 

penutup

Setiap penciptaan makhluk, Allah juga menciptakan hikmahnya. Ada manusia yang fisiknya sempurna, ada juga yang tidak. Kita hanya perlu terus bersyukur.

Menjadi seorang wanita, tidak perlu risau ketika memilki haid. Hai itu bukan menghambat untuk beribadah seperti para lelaki beribadah. Akan tetapi ada hikmah-hikmah di dalamnya. Melatih kesabaran dan ganjaran yang besar atas kesanggupan menahan haid itu.

Semoga apa yang telah ditulikan dapat menjadi ilmu dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *