Seluk-Beluk Ekonomi Syariah

Dewasa ini, para pengusaha seakan berlomba dalam arus ekonomi syariah dan menciptakan barang dagang yang diklaim memiliki spesifikasi yang sesuai dengan syariat, utamanya di bidang fesyen, seperti jilbab dan gamis syar’i.

Fenomena ini bermula dari satu hal, yaitu makin banyaknya orang yang menyatakan hijrah (berubah ke keadaan yang lebih baik) secara bergelombang-gelombang, terutama di kalangan selebritas tanah air. Perubahan ini secara otomatis mengubah gaya hidup, termasuk juga cara berpakaian mereka.

Fakta bahwa mereka adalah figur publik yang masing-masingnya memiliki basis penggemar adalah faktor pengaruh turunan dari perubahan ini, karena pernyataan hijrah para selebritas ini kemudian diikuti oleh sikap pengagum-pengagumnya yang turut berhijrah pula.

Dengan demikian, target pengguna fesyen syar’i makin meluas.

Fesyen, hanyalah satu contoh dari produk dengan titel syariah di belakangnya. Belakangan, ramai pula penjualan kompleks perumahan syar’i yang diusung para pengembang. Konsepnya berawal dari kaum muslimin yang merindukan lingkungan tempat tinggal yang islami dan sistem kredit rumah tanpa riba.

Karena makin hari makin diminati, pasar perumahan syariah pun otomatis kian meluas.

Lantas, apakah ramainya pasar yang meminati produk yang sesuai dengan syariat menandakan ekonomi syariah mulai bergerak? Sayangnya, sebuah sistem perekonomian tidak bisa dikatakan islami jika dipandang hanya dari barang yang diperjualbelikan saja.

Apa kamu penasaran dengan faktor-faktor yang mendefinisikan ekonomi syariah? Sebaiknya iya, karena Hasana.id akan membahasnya sebentar lagi. Pembahasan berikut akan membawamu memahami definisi, tujuan, nilai-nilai, prinsip dasar, serta keunggulan sistem perekonomian yang sesuai syariat ini.

Silakan cari posisi duduk ternyaman dan bersandarlah. Kelas ekonomi syariah dimulai!

Apa Itu Ekonomi Syariah

Terma ekonomi syariah merujuk pada gabungan kata yang diambil dari perbendaharaan kata-kata serapan dalam bahasa Indonesia, yaitu ‘ekonomi’ dan ‘syariah’.

Definisi Ekonomi

‘Ekonomi’ diambil dari bahasa Yunani oikos, yang berarti ‘tata laksana’, dan nomos, yang artinya pemilikan atau rumah tangga.

Dalam bahasa Inggris, ‘ekonomi’ memiliki arti harfiah management of estate or household. Dalam Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro, Suherman Rosyidi mengungkapkan sebuah pendapat yang lebih populer mengenai definisi ‘ekonomi’.

Menurutnya, ‘ekonomi’ berarti ‘tanda-tanda masyarakat yang muncul tersebab perilaku manusia dalam upayanya mencapai keadaan yang makmur atau terpenuhinya kebutuhan’.

Definisi Syariah

Jika dilihat dari etimologi, kata syariah berasal dari bahasa Arab syarii’ah yang berarti ‘sumber air’, ‘pantai’, dan ‘aturan Allah Swt.’. Akar katanya adalah syara’a yang artinya ‘bergegas’ dan ‘menuju sumber air’. Kata syariah sering dipakai pula untuk membahasakan ‘mazhab’ dan ‘jalan lurus’.

Secara istilah, syariah, yang penulisan bakunya adalah ‘syariat’ dalam bahasa Indonesia, memiliki arti hukum-hukum dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Allah Swt. dan wajib dipatuhi oleh kaum muslimin agar menghubungkan relasinya dengan Sang Pencipta dan juga sesama.

Definisi terminologi ini merujuk pada penjelasan dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah karangan Ahmad Ifham Sholihin. Buku ini juga mencantumkan pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi mengenai syariah.

Menurut beliau, syariat adalah sesuatu yang mengandung aturan-aturan segala aspek dalam hidup, termasuk bisnis, hubungan antarnegara, hukum dan peradilan, ibadah, serta keluarga.

Jika ketiga definisi (etimologi, terminologi, dan pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi) dikaitkan, kamu akan dapat memahami bahwa syariah terdefinisi sebagai ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian, istilah ‘ekonomi syariah’ mengacu pada ‘sistem perekonomian Islam’ dan begitu pula sebaliknya.

Pengertian Ekonomi Syariah

Dalam Islamic Economic and Finance, Rivai menutur pendapat Khurshid Ahmad tentang pengertian ekonomi syariah.

Menurutnya, ekonomi syariah adalah sebuah usaha terstruktur yang dilakukan untuk memahami permasalahan ekonomi serta sikap manusia di dalamnya dari sudut pandang Islami.

Sementara itu, masih dalam buku yang sama, Muhammad Baqir al-Sadr berpendapat bahwa ekonomi syariah bukan merupakan ilmu pengetahuan melainkan sebuah doktrin.

Beliau menganggap demikian karena menurutnya, ekonomi syariah adalah sebuah metode yang disarankan agama Islam pada pengikutnya dalam berupaya di bidang ekonomi.

Sistem perekonomian Islam ini bukanlah hasil tafsir yang digunakan secara islami untuk menerangkan semua peristiwa dan aturan yang berlaku di dalam kehidupan ekonomi.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah memiliki pengertian: tanda-tanda masyarakat yang muncul tersebab perilaku manusia dalam upayanya mencapai keadaan yang makmur atau terpenuhinya kebutuhan yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunah.

Sumber Hukum Ekonomi Syariah

Menurut Manan dalam karyanya Teori dan Praktek, setidaknya ada lima poin sumber hukum penegakan ekonomi syariah.

Kelima poin tersebut adalah kalam Allah Swt. (Al-Qur’an), sabda Rasulullah saw. (sunah), konsensus ulama (ijmak), pendapat ahli agama (ijtihad dan kias), serta instrumen yang digunakan dalam konsensus (istihsan, istislah, dan istishab).

Al-Qur’an

Terdapat banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi landasan dalam melaksanakan ekonomi syariah, termasuk surah an-Nahl ayat 90.

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Innallaaha ya’muru bil-‘adli wal-ihdaani wa iitaa-i dzil-qurbaa wa yanhaa ‘anil fahsyaa-i wal-munkari wal-baghyi wa’izhukum la’allakum tadzakkaruun.

Artinya:

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Tafsir Jalalain menerangkan kandungan dalam ayat ke-90 surah an-Nahl ini. Allat Swt. merangkum sebagian perintah-Nya bagi para hamba yang beriman tatkala hidup di dunia.

  1. Berlaku adil atau bertauhid dengan sebenar-benarnya
  2. Menegakkan ibadah-ibadah fardu
  3. Menyembah Allah Swt. seakan-akan para penyembah dapat melihat-Nya
  4. Memberi bantuan kepada sanak kerabat, di mana penyebutannya dalam Al-Qur’an menandakan bahwa mereka layak diutamakan dibandingkan penerima bantuan lain
  5. Tidak berbuat keji, yaitu zina
  6. Bukan perbuatan mungkar menurut syariat, seperti keluar dari agama, maksiat, dan menzalimi orang lain

Sunah Rasulullah saw. (Hadis)

Hadis Rasulullah saw. melengkapi peraturan tentang hukum yang melandasi ekonomi syariah ketika aturan dalam Al-Qur’an tidak dirinci dengan detail.

Ijmak Ulama

Sumber hukum ini baru dirujuk ketika Al-Qur’an dan sunah tidak memiliki keterangan yang rinci akan aturan ekonomi tertentu, misalnya karena jenis perniagaan di era kini lebih beragam daripada di zaman dahulu.

Ijtihad dan Kias

Ijtihad adalah kesungguhan usaha yang dilakukan para ahli agama untuk mendapatkan suatu kesimpulan hukum syarak tentang kasus yang solusinya belum didapatkan dalam Al-Qur’an dan sunah.

Sementara itu, kias bermakna ‘perbandingan’ secara harfiah. Berdasarkan terminologinya, hal ini adalah alat pokok ijtihad berupa pendapat yang diperoleh dari penalaran analogi.

Istihsan, Istislah, dan Istishab

Istihsan adalah pemilihan atas suatu hal yang lebih baik dibandingkan lainnya. Kata ini dapat berarti pula sebuah pendapat yang landasannya adalah kebaikan bagi umat, dan oleh karenanya, yang dipandang baik tersebut boleh dijadikan pedoman dan hukumnya mubah dikerjakan.

Istislah bermakna ‘perbaikan’ secara etimologi. Terma ini dapat juga berarti sebuah pendapat yang menyatakan bahwa suatu hal adalah sahih karena membawa manfaat, baik bagi perorangan maupun masyarakat luas.

Sementara itu, istishab adalah ‘membersamai’ atau ‘menemani’ secara harfiah. Berdasarkan istilahnya, terma ini merupakan salah satu instrumen ijtihad. Lebih lanjut, Imam Ali Abdul Kafi al-Subki menjelaskannya dalam Al-Ibhaj.

Menurutnya, istishab berarti memutuskan hukum bagi masalah hukum yang kedua dengan dasar hukum yang pertama karena tak ditemukannya aturan yang mengubahnya.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Berikut ini adalah faktor-faktor yang menentukan apakah sebuah sistem perekonomian dapat disebut sebagai ekonomi syariah atau tidak.

Memiliki Sistem yang Islami

Tak bisa disebut sebagai seseorang yang islami jika ia tak memegang prinsip tauhid. Tauhid adalah prinsip hidup untuk mengesakan Allah Swt. sebagai pencipta, sesembahan, dan pemilik alam semesta tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun.

Sebagai Zat yang diesakan, Allah Swt. menurunkan ajaran Islam yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan umum (universal). Artinya, aturan-Nya mencakup seluruh bidang dalam hidup dan berlaku sepanjang hayat manusia.

Maka, sebuah sistem perekonomian tidak dapat dikatakan sesuai dengan syariat bila tak mengaitkan ajaran Islam dalam praktik-praktiknya.

Bertujuan demi Kebaikan Umat

Ahmad Mundir dalam Perbandingan Sistem Ekonomi menuturkan bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan, bukan hanya bagi kaum muslimin melainkan juga seluruh manusia. Menguraikan kesulitan dan menebar manfaat adalah kebaikan yang dimaksud.

Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menjauhi praktik-praktik perekonomian yang bersifat merusak manusia, contohnya tidak terlibat dalam transaksi yang berisiko mengandung riba.

Berlandaskan Nilai-Nilai Islami

Cara yang digunakan untuk bertransaksi dalam ekonomi syariah haruslah sesuai dengan standar agama.

Termasuk di antaranya adalah mengupayakan rezeki yang halal dan tayib, tidak ada kecurangan, jauh dari riba, tanpa praktik perjudian/bertaruh, jujur, serta tidak meninggalkan kewajiban untuk membayar sedekah, infak, dan zakat.

Adil

Sebuah sistem perekonomian yang menjunjung tinggi keadilan amat dekat dengan standar ekonomi syariah. Adil tanpa membedakan status sosial para pelaku ekonomi, proporsional, serta mendistribusikan pendapatan dengan merata adalah keadilan yang dimaksud.

Secara Sosial

Di hadapan Allah Swt, status sosial seseorang tidak memiliki arti apa-apa, sehingga hukum-Nya berlaku rata, baik bagi yang kaya maupun miskin. Maka, perlakuan yang diterima oleh para pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian islami haruslah adil, tanpa berpihak pada oknum tertentu.

Secara Ekonomi

Yang dimaksud adil pada poin ini berarti tiap pelaku dalam sistem ekonomi syariah menerima haknya sesuai dengan apa yang telah dikontribusikan pada masyarakat.

Dalam Mendistribusikan Pendapatan

Pendistribusian pendapatan dilakukan dengan menimbang prinsip-prinsip berikut ini.

  1. Penghapusan monopoli
  2. Penjaminan hak dan kans semua pelaku ekonomi syariah untuk berperan serta dalam setiap proses perekonomian yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi
  3. Penjaminan dipenuhinya kebutuhan dasar hidup bagi masing-masing anggota masyarakat
  4. Penunaian amanah

Mengupayakan Kesejahteraan Sosial

Kebebasan masing-masing pelaku ekonomi dalam masyarakat memang penting agar perekonomian dapat berjalan. Namun, ekonomi syariah mengutamakan kesejahteraan sosial di atas individu. Oleh karenanya, dalam mengekspresikan kebebasannya, tiap orang harus memerhatikan hal-hal berikut ini.

  1. Kepentingan orang banyak harus didahulukan daripada kepentingan perorangan
  2. Menyelesaikan masalah harus didahulukan daripada menebar manfaat sekalipun kedua hal ini adalah tujuan dari ekonomi syariah
  3. Jika terdapat dua pilihan yang sama-sama merugikan, pilih yang bahayanya lebih kecil

Prinsip Ekonomi Syariah

Beda antara ekonomi syariah dengan sistem perekonomian konvensional terletak pada orientasi pembangunannya.

Pembangunan material dan fisik atas tiap-tiap pelaku ekonomi – meliputi individu, masyarakat, dan negara – merupakan arah kedua sistem, tetapi perekonomian islami juga menitikberatkan pembangunan keimanan sebagai fondasinya. Mengapa demikian?

Hal ini karena pelaku ekonomi dengan landasan keimanan yang kuat akan menjalankan muamalah yang membawa kebaikan, menguntungkan, dan bernilai ibadah. Pengibaratannya, berdasarkan pendapat Adiwarman A. Karim, adalah suatu bangunan yang berdiri di atas lima pilar.

Kelima pilar tersebut adalah ketauhidan, keadilan, sesuai dengan sunah, kekhalifahan, dan berorientasi pada kehidupan setelah kematian. Jika lima dasar ini dijalankan dengan sebenar-benarnya, bukan sekadar teori yang tercipta melainkan sistem konkret.

Pada akhirnya, tumbuhlah prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice), kebebasan berperilaku (freedom of act), dan kepemilikan majemuk (multiple ownership) yang amat membutuhkan peran pemerintah dalam pelaksanaannya.

Social Justice

Prinsip ini berdasarkan keridaan tiap pihak dalam ekonomi syariah. Artinya, semua transaksi dalam sistem perekonomian ini terjadi akibat suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, baik dalam harga maupun ketersediaan barang.

Freedom of Act

Manusia, sebagai individu pelaku ekonomi syariah, memiliki kebebasan dalam bertindak dan melakukan sesuatu. Hal ini yang nantinya akan berdampak pada pembentukan permintaan dan penawaran (mekanisme pasar) yang seimbang.

Namun, kebebasan tiap-tiap pelaku ekonomi ini tidak bersifat mutlak. Freedom of act individu yang satu dibatasi oleh yang lain, dan Allah Swt. akan meminta pertanggungjawabannya.

Multiple Ownership

Prinsip ini menyatakan bahwa Allah Swt. adalah pemilik yang hakiki atas dunia dan seisinya, sedangkan manusia hanya dititipi dan nantinya akan diambil kembali. Kelak, semua hamba akan dimintai pertanggungjawabannya masing-masing atas bagaimana titipan tersebut dialokasikan dan digunakan.

Kepemilikan pribadi diakui dalam Islam, tetapi penguasaan atau monopoli komoditas dagang tidak dibenarkan, utamanya yang menyangkut kebutuhan utama bagi mayoritas masyarakat.

Maka, diperlukan adanya campur tangan pemegang kepemimpinan agar ekonomi syariah yang bebas dari tindakan zalim dapat dijalankan. Inilah yang dimaksud dengan multiple ownership.

Sejauh ini, contoh praktik kepemilikan ganda adalah antara pihak domestik dengan asing, negara dengan asing, dan swasta dengan negara.

Keunggulan Ekonomi Syariah

Mengacu pada penjabaran di atas, dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi syariah merupakan keunggulan sistem perekonomiannya itu sendiri.

Di dalamnya, kebebasan individu dijunjung, hak masing-masing orang atas harta diakui, kekayaan didistribusikan secara merata, menumpuk penghasilan adalah sesuatu yang dilarang, kesejahteraan masyarakat sebagai pelaku skala besar pun dijaga dijaga berimbang dengan milik perorangan.

Dalam kegiatan perbankan, ekonomi syariah mendatangkan keuntungan karena membuat pihak bank dapat langsung bermuamalah dan terlibat dalam kegiatan perekonomian di lapangan, alih-alih hanya berperan secara finansial.

Perbankan syariah dapat turut berkegiatan dalam pembiayaan atau penyertaan modal dan tidak terpaku pada pemberian kredit semata. Pihak bank juga memiliki kemampuan untuk aktif dalam transaksi sewa-menyewa dan jual-beli, sesuatu yang tidak mampu dilakukan badan keuangan non-syariah.

Terakhir, perbankan syariah berkaitan erat dengan aktivitas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, di mana praktiknya dapat menjadi solusi bagi masalah kemiskinan.

Penutup

Dalam ekonomi syariah, akhlak para pelakunya menempati posisi paling atas. Faktor itulah yang harus selalu ada dan menjadi pendorong terjadinya tiap praktik perekonomian. Sebuah sistem ekonomi yang digerakkan dengan akhlak akan menciptakan peradaban yang dekat dengan ajaran Islam.

Di dalamnya, akan dijunjung tinggi prinsip efisiensi, kebebasan, kecukupan, kerja, keseimbangan, kooperasi, kompensasi, pemerataan kesempatan, persaingan yang sehat, profesionalisme, solidaritas, serta penyediaan informasi yang transparan.

Semoga artikel ini bermanfaat, khususnya bagi kamu yang tertarik mempelajari bidang ilmu terkait dan juga bagi masyarakat umum yang menginginkan sistem perekonomian yang adil dan tak memihak.

Penjabaran yang lebih mendalam bisa kamu dapatkan melalui referensi-referensi ekonomi syariah berformat PDF ataupun e-book yang beredar di internet.

Sumber:

https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Etimologi?eid=80553

Click to access Bab%202.pdf

https://islam.nu.or.id/post/read/86624/metode-istishab-dan-aplikasinya-dalam-hukum-islam

Click to access 7.%20BAB%20II.pdf